Senayan - Komisi VIII DPR RI akan menagih janji Kementerian Kesehatan mengenai pengadaan vaksin meningitis yang tidak mengandung bahan yang diharamkan bagi umat Islam.
"Kita akan mengundang Menteri Kesehatan raker dalam waktu dekat, terkait dengan vaksin meningitis itu nanti minggu depan. Kita akan tagih aja, karena tahun lalu Menkes mangatakan ada vaksin lain yang menggunakan bahan halal," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5).
Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan oleh pemerintah Arab untuk melindungi jamaah haji dari infeksi radang otak, namun formula dari vaksin tersebut ternyata menggunakan bahan dari enzim babi yang diharamkan.
Menurut Karding, jika ditemukan bahan yang halal, statusnya sudah berubah dari yang darurat menjadi tidak darurat lagi, karena sudah ada alternatif penggantinya. "MUI mengatakan kalau sekali masih darurat, kalau sudah dua kali nggak darurat lagi artinya haram," ujarnya.
Mengenai vaksin meningitis berbahan dasar halal, menurut Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh pernah diungkapkan oleh Menteri Kesehatan yang lalu Siti Fadilah Supari, bahwa tahun 2010 ini akan diusahakan menggunakan vaksin yang halal. "Kita berupaya menagih janji itu," tegasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa status hukum penggunaan vaksin meningitis bagi calon haji Indonesia, pada bulan Juli mendatang. Fatwa tersebut untuk memastikan apakah vaksin boleh diberlakukan lagi atau tidak, sementara hingga kini Komisi Fatwa MUI bersama peneliti negara Islam belum menemukan vaksin pengganti meningitis. (nof/zik)
Jurnalparlemen.com, Kamis, 6 Mei 2010
0 comments:
Post a Comment