MAKASSAR, BKM--Panitia kerja (panja) komisi VIII DPR RI yang dipimpin Hj Yoyoh Yusroh menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan zakat. Rombongan komisi yang membidangi keagamaan, sosial, pemberdayaan perempuan, baznas dan bencana alam diterima Sekretaris daerah Pemprov Sulsel HA. Muallim di Kantor Gubernur, Jumat (7/5) kemarin.
Muallim mengemukakan, bila zakat dikelola dengan baik, maka akan dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi kemiskinan. Zakat ini merupakan suatu sumber dana untuk digunakan dalam proses kesejahteraan masyarakat.
"Dengan angka kemiskinan di Sulsel yang mencapai sekitar satu juta jiwa, tentu salah satu upaya penaggulangannya bisa dengan memanfaatkan zakat dengan sebaik mungkin. Apalagi jika didukung dengan perda tentang pengelolaan zakat itu," ujar Muallim.
Ketua rombongan panja, Hj Yoyoh Yusroh yang juga Wakil Ketua komisi VIII DPR RI mengemukakan, zakat merupakan pranata keagamaan yang berkait langsung dengan penanggulangan kemiskinan. Hal itu sejalan dengan UUD 1945 pada pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Meskipun sudah ada undang-undang tentang zakat nomor 38 tahun 1999 yang mengatur pengelolaan zakat tersebut, namun penerapannya belum maksimal. Pasalnya, belum ada sinergitas antara pemerintah dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dalam mengelola zakat tersebut.
"Komisi VIII ini membutuhkan masukan-masukan dari tokoh-tokoh di daerah ini, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tentang pengelolaan zakat yang sementara dalam pembahasan di DPR RI," kata Yoyoh.
Mantan Bupati Bulukumba, Patabai Pabokori mengusulkan, pengelolaan zakat bisa berjalan sukses jika didukung semua pihak. Terutama adanya komitmen dari kepala daerah untuk serius mengelola zakat tersebut yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Hanya perlu komitmen dari pemimpin, pasti itu sukses," ujarnya.
www.beritakotamakassar.com, Sabtu, 8 Mei 2010
0 comments:
Post a Comment