Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

KOMISI VIII DPR DESAK PEMERINTAH LINDUNGI ANAK INDONESIA

www.dpr.go.id
28-Jan-2010


Komisi VIII DPR mendesak kepada pemerintah agar lebih serius dan sungguh-sungguh dalam melakukan perlindungan dan penanganan terhadap anak Indonesia.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh (F-PKS) saat ditemui Tim Parlementaria disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dirjen Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos), Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Gedung Nusantara II, Kamis (28/1).

Yoyoh menambahkan, Negara kita sampai saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam masalah perlindungan anak, terutama terkait dengan kejahatan dan kekerasan terhadap anak. Hal ini, jelas Yoyoh, terlihat dari maraknya pelanggaran terhadap anak, seperti kekerasan terhadap anak, anak putus sekolah, perdagangan anak serta eksploitasi anak. Ironisnya, lebih dari 20 ribu anak usia sekolah dari anak TKI yang bekerja diperkebunan perbatasan Malaysia dan Indonesia ternyata tidak bersekolah dan terancam buta aksara. “Ini tentunya menjadi tanggungjawab negara untuk mengatasinya,” tegas Yoyoh. Padahal, lanjutnya, dalam UUD 1945 jelas ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Menurutnya, tahun 2009 Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat ada sekitar 1.998 kasus kekerasan terhadap anak. 62,7 persen adalah kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, perkosaan, dan pencabulan, selebihnya kekerasan bersifat fisik dan psikis, jelas Yoyoh.

Terkait dengan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan, Yoyoh mengatakan, tahun 2009 sekitar 2,5 juta jiwa anak dari 26,3 juta anak usia 7-15 tahun ternyata belum dapat menikmati layanan wajib belajar 9 tahun. Bahkan, 1,87 juta jiwa anak dari 12,89 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang layak.

Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua. Karena itu, pemerintah harus lebih serius lagi dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak Indonesia, terutama hak atas pendidikan mereka. Karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, paparnya.

“Kita berharap masa depan anak Indonesia itu lebih cerah dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 yang memang melindungi mereka, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.

“Kalau tidak ada kemauan dari pemerintah dan kita semua mungkin kita tidak bisa beroptimis betul untuk mempunyai generasi yang lebih baik,” tambah Yoyoh.(iw) Foto:Iwan Armanias/parle/IW

0 comments:

Post a Comment