Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

Komisi VIII Dorong Lahirnya UU Pengelolaan Keuangan Haji

www.depag.go.id
Kamis, 19 November 2009


Madinah(MCH)--Komisi 8 DPR RI akan mendorong lahirnya Undang Undang Pengelolaan Keuangan Haji agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maskimal dengan biaya yang lebih rendah.

Tim Pengawas Haji Komisi 8 DPR RI melakukan kunjungan ke Daerah Kerja Madinah guna memantau secara langsung berbagai fasilitas dan sarana dalam penyelenggaraan haji di Madinah. Rombongan yang terdiri dari 12 anggota DPR RI Komisi 8 ini dipimpin oleh Ketua Komisi 8 DPR RI Abdul Kadir Karding.

Kepada Wartawan Abdul Kadir Karding menandaskan UU Pengelolaan Keuangan Haji ini ditergetkan maksimal hingga berakhirnya jabatan anggota DPR periode ini, dengan lahirnya UU ini diharpakan pelayanan haji bisa dilakukan secara maksimal dengan basis menekan biaya serendah mungkin bagi calon jemaah haji.

Tim Pengawas Haji DPR RI juga akan memfokuskan pengawasan pada pelaksanaan pelayanan jemaah Indonesia di Armuna dan proses layanan kepulangan jemaah."Jangan sampai terjadi keterlambatan pemulangan hingga 30 jam," ujar Yoyoh Yusroh salah satu anggota Tim Pengawas Komisi 8 DPR RI.

Lebih lanjut Yoyoh Yusroh mengatakan hari Arafah merupakan puncak ibadah haji, sehingga perlu adanya pelayanan yang baik bagi jemaah. Tim Pengawas sendiri akan mencari tahu apa yang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan, kemudian dicarikan solusinya untuk peningkatan pelayanan kepada jemaah Indonesia .

Mengenai pemondokkan, Komisi 8 DPR menargetkan agar komposisi Jemaah di Ring I dan Ring II kota Mekah adalah 50 : 50. Sedangkan di Madinah ditargetkan seluruh jemaah barada di Markaziah (MA Effendi).

0 comments:

Post a Comment