Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

KOMISI VIII RDP DENGAN BAZNAS

Jurnalparlemen.com
Senin, 22 Februari 2010


Senayan - Revisi Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat mendesak untuk dilakukan. Karena itu, Komisi VIII sudah beberapa kali memanggil institusi pengelola zakat seperti Forum Zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Saat mengadakan rapat dengar pendapat dengan Forum Zakat, pekan lalu di ruang sidang Komisi VIII, Gedung DPR, banyak terlontar gagasan untuk memisahkan antara regulator dan operator.

Untuk memperjelas posisi regulator dan operator itu, Komisi VIII memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk acara rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang Komisi VIII, Gedung DPR, Senin (22/2).

Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh adalah salah seorang anggota Komisi VIII dari F-PKS yang selalu menyuarakan amandemen ini. “Terutama untuk memperjelas posisi sebagai regulator dan operator. Seharusnya pemerintah adalah regulator dan operatornya Lembaga Amil Zakat,“ katanya.

Setiap kali rapat dengar pendapat soal zakat, anggota Dewan juga kerap mempertanyakan soal kepercayaan dari publik dan untung ruginya membayar zakat ke lembaga seperti Forum Zakat atau Baznas. “Apa kelebihannya, sebab dalam kebiasaan masyarakat kita, membayar zakat secara langsung dianggap lebih afdal,“ kata Abdul Rozaq Rais dari F-PAN.

Tampaknya, RDP dengan Baznas kali ini, juga akan berputar pada soal posisi Baznas, kepercayaan dari masyarakat dan penguatan posisi sebagai operator. (imf/zik)

Iman Firdaus - Jurnalparlemen.com

0 comments:

Post a Comment