www.pk-sejahtera.org
Rabu, 16 Desember 2009
Fraksi-PKS Online: Kondisi Masjid Manonjaya yang terletak di Kampung Kaum, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Tasikmalaya saat ini cukup memprihatinkan. Demikian penemuan Yoyoh Yusroh (Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) pada saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat. Sejak terjadi bencana alam gempa yang menimpa Tasikmalaya, masjid ini tidak dapat dipakai lagi, “Sekarang masjid tidak dipakai. Kondisinya becek dan karpetnya basah.”
Masjid Manonjaya dibangun pada tahun 1832 M berkaitan erat dengan Sejarah Kerajaan Sukapura dan proses berdirinya Ibukota Tasikmalaya. Sebelum terjadi bencana alam gempa yang menimpa Tasikmalaya, masjid yang memiliki dua menara atau kubah berupa Kubah Palangan yang di bawahnya khusus tempat beribadah kaum lelaki, dan Kubah Pawadonan yang di bawah tempat ibadah perempuan ini digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan.
Masjid berarsitektur campuran budaya Islam (Timur Tengah) dan Eropa ini sejak 1 September 1975 telah dijadikan sebagai salah satu cagar budaya oleh pemerintah Indonesia. Sayangnya sampai sekarang masjid ini belum dipugar. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa pengelolaan benda cagar budaya adalah tanggung jawab pemerintah. Yoyoh menghimbau agar Departemen Budaya dan Pariwisata segera melakukan pemugaran dan lebih memperhatikan kondisi masjid ini karena masjid ini merupakan salah satu dari cagar budaya Indonesia. "Kepada Menbudpar, tolong masjid Manonjaya ini segera dibangun karena merupakan tanggung jawab pemerintah. Masjid ini kan dilindungi undang-undang cagar budaya," himbau Anggota DPR RI asal Banten ini.
Selain itu Yoyoh juga menghimbau agar Departemen Agama juga lebih memperhatikan kondisi masjid yang telah ada sejak lama ini, "Selain Menbudpar, Depag juga harus segera mencari solusi untuk persoalan ini sebab selain termasuk ke dalam cagar budaya, masjid ini juga merupakan tempat beribadat masyarakat Indonesia, khususnya orang Islam."
0 comments:
Post a Comment