Pages

  • RSS

Monday, May 17, 2010

DPR RI Belajar Zakat di Sulsel

MAKASSAR,UPEKS-Anggota DPR RI Komisi VII yang tergabung dalam panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Zakat tertarik belajar di Sulsel.

Wakil rakyat itu, tertarik khusus Bulukumba yang kencang melaksanakan Penerapan Syariat Islam di era kepemimpinan Bupati Patabai Pabokori.

Lima anggota DPR RI secara khusus bertandang ke Pemprov Sulsel menyerap aspirasi sekaligus mengetahui perkembangan perda penanganan zakat di Sulsel.

Ketua Rombongan Panja RUU Zakat, Yoyoh Yusroh kepada Sekretaris Provinsi Sulsel HA Muallim dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel mengemukakan, pihaknya ingin mengetahui apakah UU No.38 tahun 1999 terkait pengelolaan zakat sudah tersosialisasikan dengan baik.

Menurut Yoyoh, salah satu alasan penyusunan RUU Pengelolaan Zakat karena regulasinya sebelumnya tidak mampu memaksimalkan potensi zakat.

Aspek kerangka hukum, kebijakan dan implementasi belum terlaksana dengan baik. Pengelolaan zakat belum terarah dan terpadu, ungkap Yoyoh.

Patabai Pabokori yang pernah menjabat Bupati Bulukumba selama dua periode menjelaskan, alasan utama yang melandasi terbitnya Perda Zakat di Bulukumba karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang.

Karena berdasarkan hasil perhitungan potensi zakat delapan kali lipat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD hanya Rp12 miliar, sedangkan, perhitungan potensi zakat bisa mencapai Rp98 miliar. Sebenarnya daerah bisa hidup dari zakat meski hanya 30% dari potensi zakat. Tidak perlu lagi pajak dan retribusi,'' ujar Patabai.

Akhirnya saat itu, kami membentuk desa pelopor zakat tiap kecamatan yang diberi wewenang penuh mengelola zakat," jelasnya.

A Muallim mengemukakan, tingkat kemiskinan di Sulsel saat ini mencapai 1 juta jiwa. Pemerintah mampu menurunkan hingga 10% dalam setahun.
Karenanya peraturan mendasar terkait operasionalisasi penanganan zakat sangat diperlukan. (mg03)


Ujungpandang Ekspres, Sabtu, 8 Mei 2010

0 comments:

Post a Comment