Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

Penjarakan Anak Bentuk Kedzaliman

www.radarbanten.com
Sabtu, 26 Desember 2009


TANGERANG – Anak-anak di bawah umur yang divonis penjara layaknya orang dewasa membuat anggota DPR prihatin. Mereka menilai, perlakuan hukum terhadap anak-anak di bawah umur itu merupakan bentuk kedzaliman.

“Anak yang diproses hukum tidak seharusnya langsung dipenjara. Mereka harusnya menjadi anak negara atau dikembalikan kepada orangtuanya. Saya tidak setuju jika anak divonis seperti orang dewasa walaupun melakukan tindak pidana,” kata Yoyoh Yusroh, anggota Komisi VIII DPR, kepada Tangerang Ekspres (grup Radar Banten) di sebuah rumah makan di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Kamis (24/12) malam.

Penilaian tersebut, kata dia, mengingat tindak pidana oleh anak umumnya karena kurangnya pengawasan dari orangtua dan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pembinaan.

“Semua pihak harus berperan memberikan pembinaan yang positif terhadap anak-anak. Mereka adalah generasi penerus bangsa. Mereka yang akan menentukan nasib bangsa ini ke depan,” tambah anggota DPR dari PKS tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Yoyoh, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu. Koordinasi yang akan dilakukan yakni mengenai bagaimana penanganan anak di bawah umur yang tersangkut hukum agar tidak berada di dalam penjara.

“Namanya anak, masih bisa dibimbing. Jangan sampai anak-anak berada di dalam penjara. Saya akan meminta kepada Komisi III untuk mengkoordinasikan persoalan ini dengan instansi penegak hukum,” tambahnya.

Seperti diketahui, vonis berat terhadap anak di bawah umur bukan isu belaka. Kasus tersebut juga ditemukan saat tiga menteri sidak ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Anak Pria Tangerang. Setidaknya, ada 4 anak di bawah umur yang menjalani hukuman. Yakni, Deden, Ilham, Surya dan Yusuf.

“Kalau memang terbukti bersalah seperti yang diatur oleh undang-undang, mereka harusnya dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing. Kalau nggak dititipkan di panti sosial atau menjadi anak negara. Ini harus dibenahi,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar didampingi Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar saat melakukan kunjungan ke LP Anak Pria Tangerang, beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Patrialis menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk meluruskan dan melepaskan keempat anak tersebut. Terlebih, lanjutnya, pihaknya dengan beberapa instansi terkait seperti Polri sudah menyepakati MoU untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di bawah umur.

“Salah satu poin pentingnya, dalam mengikuti proses persidangan anak di bawah umur wajib didampingi oleh orangtua yang bersangkutan. Ini temuan yang harus ditindaklanjuti karena berdasarkan ketentuan seharusnya mereka tidak dipenjara,” tegas Patrialis sembari meminta pihak LP untuk menyerahkan berkas keempat anak di bawah umur itu kembali dipelajari.

Deden yang saat ini berusia 12 tahun mengatakan bahwa dirinya telah menjalani hukuman selama 2 dari masa hukuman penjara 4 tahun yang dijatuhkan hakim. Kasus yang dilakukannya adalah pelecehan terhadap teman sebayanya.

“Waktu saya masuk sini (LP Anak Pria-red) umur saya baru 10 tahun. Sekarang tinggal dua tahun lagi saya di sini,” kata Deden yang saat ini telah duduk di kelas 1 SMP di dalam LP itu. (cr-8/TE)

0 comments:

Post a Comment