Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

PUTUSAN MK MENJAMIN HARMONISASI KEHIDUPAN BERAGAMA

Jurnalparlemen.com
Senin, 19 April 2010




Senayan -
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan atau Penodaan Agama. Putusan ini mendapatkan apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI.

Anggota Komisi VIII F-PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai putusan MK sudah tepat. "MK memahami pentingnya UU ini dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dalam kerangka NKRI," kata Jazuli dalam siaran pers yang diterima Jurnalparlemen.com, Senin (19/4) malam.

Jazuli menganggap bahwa UU No 1/PNPS/1995 penting keberadaannya karena dua alasan. Pertama, untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2).

"Orang bebas beragama, oleh karenanya harus ada larangan bagi setiap orang untuk melakukan penodaan agama atas nama apa pun, termasuk atas nama kebebasan itu sendiri," tandasnya.

Sedangkan yang kedua, lanjut Jazuli, UU Penodaan Agama penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bersumber dari penafsiran agama. "Konflik sosial ini dapat dicegah karena ada UU yang mengatur dan ada penegak hukum (pemerintah dan aparat) yang menegakkan UU tersebut, sehingga menutup celah ‘pengadilan’ oleh masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur, menurut anggota DPR Dapil Kabupaten dan Kota Tangerang ini, akan ada kepastian hukum jika ada kasus-kasus penodaan agama. "Masyarakat akan lebih mengedepankan penegakan hukum ketimbang main hakim sendiri. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama lebih terjamin," tegas Jazuli.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh mengatakan, walaupun sudah lama dibuat, UU ini sangat antisipatif untuk membangun kerukunan dalam kehidupan beragama, meskipun tidak semua keinginan Masyarakat bisa terpenuhi oleh UU tersebut.

"Kalau saya berpikir UU itu tetap bertahan, adanya riak-riak kecil saja dalam kehidupan beragama, tidak perlu semuanya diubah. Itu sudah sangat komprehensif," tandasnya. (nof/zik)
Nofellisa - Jurnalparlemen.com

0 comments:

Post a Comment