Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

Koordinasi Masih Lemah, Pemerintah Harus Kuatkan BNPB

Okezone.com
Selasa, 2 Februari 2010


Masih kurangnya fungsi koordinasi lintas sektor atau departemen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadikan penanganan pemerintah terhadap korban bencana di Indonesia terkesan lambat dan kurang terkoordinir. Pemerintah didesak segera melakukan penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) dalam rangka mengoptimalkan kinerjanya.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007 pasal 5 dan 6 tentang Penanggulangan Bencana belum dijalankan dengan seharusnya.

“BNPB sebagai koordinator seharusnya mampu melakukan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga dan departemen terkait lainnya,” kata Yoyoh disela-sela Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Selasa (2/2). Ia menyebut lembaga yang dimaksud seperti Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BMKG, serta Basarnas, untuk menyediakan data yang akurat terkait bencana dan penanggulangannya yang terjadi di Indonesia.

“Jika data yang digunakan akurat dan mampu dikoordinasi dengan baik, maka tidak akan ada tumpang tindih bantuan,” imbuhnya.

Yoyoh mengutip data 2009, telah terjadi 509 kali kejadian bencana, seperti banjir 221 kali, angin topan 96 kali, tanah longsor 76 kali, kebakaran 45 kali, kecelakaan transportasi 19 kali, dan lain-lain. Sementara itu di awal tahun 2010 telah terjadi bencana angin topan 21 kali, banjir 16 kali, tanah longsor 11 kali, serta gempa bumi satu kali.

“Ini menunjukkan bahwa Indonesia rawan bencana. Pemerintah harus lebih siap dalam upaya penanganan bencana, diantaranya dengan penguatan kelembagaan BNPB dan BPDB,” ujar Yoyoh. Selain itu upaya lainnya dengan melakukan pelatihan atau kesiapsiagaan dan pendidikan kebencanaan di sekolah di daerah rawan bencana, melakukan sosialisasi peta daerah rawan bencana, serta analisis risiko pembangunan yang beresiko tinggi sesuai dengan amanat dalam UU No. 24 Tahun 2007.

“Terkait kinerja BNPB/ BNPD, harus diperhatikan ketersediaan Sumber Daya Manusia (Aparatur), serta integrasi perencanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana lintas sektor atau institusi,” kata Yoyoh.

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, seharusnya BNPB memiliki power dalam melakukan koordinasi tersebut karena hal ini sudah dijamin dalam UU terutama untuk kedaruratan. Begitu pula tahap rehabilitasi dam rekonstruksi.

0 comments:

Post a Comment