Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Perdagangan Anak

www.menkokesra.go.id

KESRA-- 29 JANUARI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta pemerintah lebih serius untuk melindungi anak Indonesia dari beragam kekerasan.

Masih maraknya kasus penculikan, kekerasan, diskriminasi dan bentuk-bentuk kejahatan serta perdagangan anak menandakan pemerintah lalai memenuhi dan menghormati hak-hak anak Indonesia yang berujung kepada putusnya generasi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Hj Yoyoh Yusroh menyampaikan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI, Kementerian Kesehatan, Bareskrim Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).

“Ini tantangan besar untuk Indonesia. Pemerintah harus menangani beragam kekerasan terhadap anak Indonesia. Sebab, perintah itu adalah amanat UUD yang harus direalisasikan,” kata Yoyoh Yusroh.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, anggota FPKS ini menyebutkan, hingga saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam melindungi anak dari beragam kejahatan dan kekerasan. Hal ini terlihat masih maraknya anak putus sekolah, perdagangan anak, kekerasan dan penculikan.

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan, kutip Yoyoh, hampir 2000 kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada tahun 2009. Kasus yang terjadi antara lain kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, pekosaan, pencabulan dan incest. Ada juga kekerasan fisik dan psikis.

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan, anggota DPR asal Dapil Banten 3 mengungkapkan ada 2,5 juta jiwa anak yang berusia 7-15 tahun belum dapat menikmati layanan wajib belajar 9 tahun, 12,89 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang layak.

“Ironisnya lagi ada 32.294 anak TKI di perbatasan Malaysia dan Indonesia tidak mendapatkan akses pendidikan dan terancam buta aksara. Kondisi ini sangat menyedihkan,” katanya prihatin.

Ibu dari 13 anak ini menjelaskan, pendidikan anak sangat penting. UU No. 20 tahun 2003 Pasal 5 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

“Dengan data ini semoga pemerintah bisa cepat merealisasikan segala kewajibannya. Bagaimanapun anak adalah aset negara yang tak tergantikan,” pungkas Yoyoh Yusroh. (orh)

0 comments:

Post a Comment