www.politik.vivanews.com
Senin, 16 November 2009
VIVAnews - Komisi VIII DPR akan memprioritaskan amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Revisi UU ini akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010.
Melalui langkah ini, diharapkan adanya perubahan yang signifikan dalam penguatan peran dan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara mendasar. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat Rapat Dengar Pendapat dengan Baznas Didin Hafidhuddin yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa, di Gedung Nusantara II, Senin 16 November 2009.
Yoyoh menambahkan, memang sudah seharusnya Undang-Undang tentang Zakat ini diamandemen karena untuk dapat membedakan antara regulator, operator dan eksekutornya. “Jadi selama ini ‘kan UU tentang Zakat masih tidak jelas,” ujarnya. Artinya, papar Yoyoh, belum sangat independen, masih di bawah Departemen Agama dan Baznas ternyata masih mengumpulkan zakat.
“Yang kita harapkan nanti Baznas itu sebagai regulator, nanti yang aktifnya para LAZ atau Bazda dan sebagainya,” ujarnya.
Revisi undang-undang ini juga diharapkan memberikan hukuman untuk para muzaki atau wajib zakat yang memang nakal. “Jadi diharapkan adanya sanksi, kalau kemarin ‘kan tidak ada sanksi, sehingga para muzaki yang kekayaannya miliaran, triliunan atau misalnya mereka punya kekayaan tertentu mereka tidak berzakat tenang-tenang saja. Maka dari itu kedepan kami akan memberikan sanksi, karena memang sesuai dengan perintah Al-Qur’an itu bahwa para amil zakat bersifat proaktif, tidak menunggu,” ujarnya.
Menurut Yoyoh, di zaman Rasulullah, orang yang tidak berzakat itu bahkan diperangi. Karena dengan berzakat, berarti hal-hak fakir miskin, hak-hak masyarakat yang belum sejahtera bisa terpenuhi. “Jadi kalau zakat dikelola secara efektif akan bisa mengentaskan kemiskinan,” katanya.
Pada tahun ini, lanjutnya, Komisi VIII DPR akan menyelesaikan lima undang-undang. Di antaranya pertama, Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal yang sudah hampir selesai. Kedua, Undang-Undang tentang Zakat. Ketiga, Undang-Undang tentang Komunitas Adat Terpencil. Keempat, Undang-Undang tentang Sumbangan. Dan kelima, Undang-Undang tentang Fakir Miskin.
Dalam pembahasan undang-undang tersebut, Yoyoh mengharapkan anggota dewan lebih aktif dalam persidangan dan dapat memberikan kontribusi sehingga undang-undang yang dihasilkan DPR betul-betul pemikiran bersama, tidak hanya pemikiran segelintir orang tapi kontribusi dari semua, jelas Yoyoh.
Lebih jauh Yoyoh menegaskan kepada Baznas agar memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR dalam pelaksanaan program Baznas, yaitu Baznas perlu menyusun data muzaki dan mustahiq secara akurat sehingga dapat dijadikan standar dan acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi program Baznas. “Baznas hendaknya berperan aktif dalam mengembangkan konsep zakat produktif dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan berbasis pada ekonomi syariah, sehingga angka kemiskinan secara bertahap diharapkan dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
0 comments:
Post a Comment