Pages

  • RSS

Wednesday, May 5, 2010

Keppres Dana Abadi Segera Terbit

Koran Tempo

25 Januari 2010


Idealnya, tidak dikelola langsung Kementerian Agama.

Jakarta -- Pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Badan Penyelenggara Dana Abadi Umat (DAU) hasil efisiensi penyelenggaraan haji. Struktur organisasi Badan Penyelenggara diubah agar pengawasan dan pelaksanaannya lebih efektif. "Fungsi pengawasan lebih maksimal," kata Abdul Ghafur Djawahir, Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, kemarin.

Menteri Agama periode 2004-2009, Maftuh Basyuni, membekukan penggunaan DAU karena khawatir salah menafsirkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Menurut Ghafur, sebelumnya dewan pelaksana dan dewan pengawas di badan tersebut memiliki posisi sejajar dalam struktur organisasi. Dengan keputusan presiden yang baru, nantinya posisi dewan pengawas akan di atas dewan pelaksana. Di atas dewan pelaksana ada ketua badan, yang ditempati oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dewan pengawas berfungsi membuat perencanaan yang programnya dikerjakan oleh dewan pelaksana. Program itu harus disetujui oleh kepala badan dan pelaksanaannya diawasi oleh dewan pengawas.

Badan pengelola diisi oleh unsur pemerintah dan swasta, antara lain dari organisasi masyarakat, seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. "Isinya orang-orang yang profesional yang bisa mengelola," kata Ghafur.

Indonesia Corruption Watch mengkritik struktur baru ini dan menilai Badan Pengelola Dana Abadi Umat seharusnya tidak di bawah Menteri Agama. Pengelolaan oleh Kementerian Agama selama ini terbukti menimbulkan kasus korupsi. "Kalau masih di bawah Menteri, berarti Presiden mendorong praktek korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan kemarin.

Menurut Ade, perubahan struktur dewan pengawas di atas dewan pelaksana tidak akan mengurangi peluang korupsi karena kedua dewan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Ade menyatakan penyalahgunaan itu berpotensi terulang apabila badan tidak independen.

Wakil Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Yoyoh Yusroh yakin, jika dikelola secara profesional dan transparan, Dana Abadi bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk jemaah. Menurut dia, badan lebih ideal tidak dikelola langsung oleh Kementerian Agama. Hal ini nantinya diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, yang dibahas oleh DPR dan pemerintah tahun ini.

Dana Abadi Umat diharapkan dapat dikelola lebih maksimal sehingga lebih banyak memberikan manfaat. Yoyoh mencontohkan, di Malaysia sudah ada gedung dan perkebunan kelapa sawit hasil pengelolaan dana haji. Hal seperti itu seharusnya dapat dilakukan pemerintah Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga mendesak Kementerian Agama memperbaiki pengelolaan Dana Abadi karena setidaknya ada sembilan kelemahan dalam pengelolaannya. Aqida Swamurti

0 comments:

Post a Comment