Pages

  • RSS

Monday, July 19, 2010

Rehabilitasi Penderita Narkoba Butuh Rp150 Miliar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp100-Rp150 miliar untuk merehabilitasi lebih dari tiga juta penderita kecanduan narkoba di Indonesia.

"Jumlah yang ada sekarang, hanya sekitar Rp30-an miliar tidak cukup, padahal berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008, angka estimasi korban penyalahgunaan narkoba telah mencapai 3,6 juta atau 1,5 persen dari penduduk Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan itu, baik ketika berpidato pada seminar dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional 2010, maupun saat diwawancarai pers, usai meninjau lomba makanan sehat di kompleks Kementerian Sosial (Kemsos), Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Kepada wartawan ia menjelaskan, jumlah dana sekarang benar-benar sangat kurang, sehingga jumlah eks penderita pun baru sekitar 900 ribu (dari 3,4 juta) yang bisa ditangani.

Mensos juga memaparkan, dari 3,6 juta korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, 50 persen merupakan generasi muda berusia antara 20-29 tahun.

Sementara itu, demikian menteri, akibat penggunaan berbagai peralatan untuk menikmati narkoba, banyak terjangkit virus HIV/AIDS.

"Data dari Universitas Indonesia dan BNN membuktikan, jumlah penderita HIV/AIDS pengguna NAPZA yang menggunakan jarum suntik sebesar 49,6 persen. Jadi ini sudah sangat serius," tandasnya.


Tambah Anggaran


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yoyoh Yusroh yang tampil sebagai salah satu pembicara pada seminar itu, antara lain berjanji akan memperjuangkan penambahan anggaran bagi upaya rehabilitasi eks penderita narkoba.

Ia juga mengemukakan pentingnya upaya pencegahan bersama oleh masyarakat, sehingga mengurangi jatuhnya korban lebih banyak.

"Jika ini tidak dilakukan, akan semakin rusak saja generasi muda sebagai pewaris bangsa yang seharusnya menerima tongkat estafet kepemimpinan," katanya.

Yoyoh Yusroh juga mengingatkan tentang berbagai dampak negatif dari penggunaan NAPZA, seperti hilangnya rasa nasionalisme, patriotisme dan rasa cinta terhadap bangsa serta negara.

"Ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa kita," tandasnya.

Selain Mensos selaku `keynote speaker` dan Yoyoh Yusroh, tampil pula sebagai pembicara pada acara yang dihadiri sekitar 250 peserta mewakili berbagai institusi itu, antara lain Dirjen Yanrehsos Kemsos RI, Makmur Sunusi, Prof A Surya dari Mahkamah Agung, Prof Dr Gunadi (PPATK), serta Putri Indonesia 2009, Qori S.

Prof Gunadi pada kesempatan itu mengangkat persoalan di seputar pemanfaatan uang dari hasil tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika.

Sedangkan Prof Surya menyorot mengenai penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medik serta rehabilitasi sosial.



sumber:
ANTARA || 08/07/2010

Komisi VIII Prioritaskan Pembahasan BPIH

Senayan - Pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1431H/2010M akan menjadi prioritas Komisi VIII dalam masa persidangan IV. Selain itu, pembahasan dua Rancangan Undang-undang yakni RUU Fakir Miskin dan RUU Zakat, juga akan dilanjutkan.

"BPIH itu sepertinya akan menjadi prioritas masa persidangan ini. Mudah-mudahan ada kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).

Mengenai kapan pembahasan BPIH dilanjutkan, Yoyoh mengatakan penentuan jadwalnya akan ditetapkan setelah persidangan dibuka pada Senin (12/7).

Untuk RUU Fakir Miskin dan Zakat, lanjut Yoyoh, drafnya sudah masuk ke Badan Legislasi untuk kemudian bisa dibahas oleh Komisi VIII bersama pemerintah untuk penyempurnaan draf RUU. "Jadi draf dari DPR sudah selesai, tinggal disampaikan untuk pembicaraan tingkat II, untuk dibahas," ujarnya.

Politisi PKS ini mengatakan, meski masa persidangan ini sangat pendek sekali, komisinya akan berupaya untuk menyelesaikan pembahasan penyempurnaan RUU Fakir Miskin dan Zakat. "Masa sidang ini kalau tidak salah cuma 11 hari kerja waktu efektif. Karena 1 Agustus sudah reses lagi. Masuk tanggal 16 Agustus. Kita akan usahakan 2 RUU itu," pungkasnya. (nof/zik)


sumber: Jurnalparlemen.com || 12/07/2010

Tuesday, July 13, 2010

Parlemen RI Akan Bertemu PM Palestina

Senayan - Rombongan parlemen Indonesia yang berangkat ke Palestina pada Minggu (27/6), dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Palestina Ismail Haniyah, setelah sebelumnya bertemu dengan anggota parlemen Palestina.

"Kami baru saja disambut oleh parlemen Palestina dilanjutkan dengan konferensi pers, kemudian menuju pusat pemerintahan akan bertemu dengan PM Ismail Haniyah," kata anggota Kaukus Parlemen RI untuk Palestina Yoyoh Yusroh dalam pesan singkat kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (29/6).

Selain bertemu dengan para pejabat di Palestina, menurut Yoyoh, rombongan parlemen ini akan mengunjungi masyarakat sipil korban terparah peperangan pada tahun 2009. Rombongan Parlemen RI ini juga diisi oleh anggota Komisi I DPR dan Ketua DPR Marzuki Alie. (nof/zik)


sumber: Jurnalparlemen.com || Selasa, 29/06/2010

Tiga Kementerian Diingatkan Segera Buat PP dari UU Pornografi

Senayan - Merebaknya kasus video porno yang diduga artis menyadarkan kembali pentingnya Peraturan Pemerintah terkait efektivitas penerapan UU 44/2008 tentang Pornografi. Karena setelah UU ini disahkan dua tahun lalu, belum ada PP dari tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sebetulnya dari dulu kita mendorong Rancangan PP. Kita tagih terus Kementerian PP dan PA, lalu Kemenag dan Keminfo untuk membuat RPP itu. Ketiga kementerian ini terlibat waktu membuat RUU disamping Menkumham untuk legalitasnya. Tapi ketiganya belum selesai," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6).

Menurutnya, kasus Video artis membukakan mata semua pihak bahwa aturan hukum berupa UU yang memberikan sanksi yang tegas memang diperlukan sehingga dapat dikatakan keberadaan UU Pornografi tidak main-main.

"Saya mendengar komentar dari yang kontra dengan UU meminta hukumannya lebih keras. Sepertinya mereka muak juga melihat tayangan seperti ini yang tidak selesai-selesai," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi.

Lebih lanjut Yoyoh mengatakan, UU tersebut disusun berdasarkan fakta di lapangan atas usulan masyarakat. Namun UU itu dua tahun tidak efektif. Oleh karena itu, politisi PKS itu meminta ketiga kementerian yang bertanggung jawab membuat peraturan pemerintahnya.

"Itu kan yang bertanggungjawab tiga kementerian, Kementerian Agama untuk sosialisasinya, Kementerian PP dan PA yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, untuk masalah distribusinya dan lainnya Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 33 anak berusia 4 hingga 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan usia 16-18 tahun, sejak 14 hingga 23 Juni 2010. Pelaku pemerkosaan yang tertangkap, mengaku melakukan aksi asusila karena terangsang setelah menonton video asusila itu.

Menanggapi kondisi itu, Yoyoh menyatakan, pengaruh pornografi ini memang luar biasa, ini merupakan kejahatan yang masif, bahkan pengaruh pornografi itu tidak kalah beratnya dengan kasus narkoba.

"Karena pornografi menurut para psikolog seperti zat adiktif. Dia membuat seseorang kecanduan. Saya mendengar dari psikolog, sekali anak menonton pornografi 10 tahun tidak akan hilang dari benaknya. Dia akan ingat terus ini akan mengganggu proses belajar," pungkasnya. (nof/yat)


sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 25/06/2010

Panja RUU Fakir Miskin Serap Aspirasi di 3 Provinsi

Senayan - Panja RUU Fakir Miskin Komisi VIII mulai 10-12 Juni melakukan kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU tersebut. Dalam kegiatan itu Panja RUU Fakir Miskin dibagi tiga tim, masing-masing akan berkunjung ke provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

"Kenapa memilih Kepulauan Riau, karena tiga tahun berturut-turut angka kemiskinannya menurun. Kepri mempunyai keunggulan dari segi kebijakan dan program," kata Ketua Tim Serap Aspirasi Kepri Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (11/6).

Tim yang berjumlah sembilan orang itu, menurutnya, akan menyerap aspirasi di daerah tentang apa saja yang perlu diatur dalam RUU Fakir Miskin. "Substansi apa saja yang harus dirumuskan dan dituangkan dalam RUU Fakir Miskin, serta bagaimana cakupan sasaran dan jangkauan pengaturan yang seharusnya dirumuskan," jelas Wakil Ketua Komisi VIII ini.

Tim serap aspirasi RUU Panja Fakir Miskin berada di Kepulauan Riau selama dua hari, tanggal 10-11 Juni 2010. Sedangkan, tim serap aspirasi di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara akan melakukan kegiatannya pada 11-12 Juni 2010. (nof/mam)


sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 11 Juni 2010

Monday, July 5, 2010

Komisi VIII Desak Rutan Soasio Bebaskan Pelaku Poligami

Jakarta - Tim Kunker Komisi VIII mempertanyakan dasar hukum penahanan Asna Yasim (29 tahun) karena menikah siri dan diidentifikasikan sebagai istri ke dua dari Muhammad Ade Alting alias Amba tanpa izin istri pertama. Asna dan Amba kini menjalani tahanan di Rumah Tahanan Soasio Provinsi Maluku Utara.

Ketua Tim kunker Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh (F-PKS) mengungkapkan itu ketika bertemu keduanya dalam kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Soasio Provinsi Maluku Utara, seperti dilansir laman dpr.go.id, Rabu (30/6).

Menurut Yoyoh Yusroh, izin menikah lagi dari istri pertama hanya dibutuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Polri yang ingin menikah lagi, sedangkan keduanya bukan berstatus PNS dan TNI juga Polri

Untuk itu, desak Yoyoh, Komisi VIII DPR mendesak agar segera dibebaskan kedua orang tersebut demi penegakan hukum karena penahanannya tidak memiliki dasar.

Sementara itu, Kepala Rutan Soasio menjelaskan bahwa keduanya hanya titipan Kejaksaan karena terlibat pernikahan tanpa izin istri pertama. Menurutnya, keduanya dilaporkan oleh istri pertama si suami ibu Has.


sumber: primaironline.com || 30 Juni 2010

Pemerintah Lamban Tangani Pornografi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah dinilai belum serius menangani pornografi. Terbukti dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan oleh artis Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.

Padahal, Undang-undang Pornografi telah disahkan sejak tiga tahun lalu. Demikian disampaikan Yoyoh Yusroh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR usai menghadiri Rapat Internal Panja BPIH DPR dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (15/6). Dia menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban.

Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran video tersebut baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak luas. Langkah tersebut, jelas dia, penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar.

Menurut dia, dampak negatif akibat penyebaran video mesum bagi generasi bangsa akan menganggu perkembangan moral dan kejiwaan. Bahkan, tegas dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat daripada bahaya narkoba. ''Video porno berdampak massif dan menyeluruh,'' katanya.
Red: Budi Raharjo


sumber: RepublikaOnline || Selasa, 15 Juni 2010

Menag: Tangkap Pelaku Video Asusila

Pemerintah dinilai belum serius menangani pornografi.

JAKARTA--
Menteri Agama, Suryadharma Ali, meminta Polri mengusut tuntas kasus penyebaran video asusila mirip Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari. Perlu dipastikan identitas pemeran dalam video sekaligus menangkapnya. ''Pelakunya harus segera ditangkap. Ini tak bisa dibiarkan,'' katanya di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurut Suryadharma, beredarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat.''Apa yang dilakukan pelaku telah melewati batas-batas moral dan ajaran agama mana pun,'' katanya menegaskan. Maka itu, sudah sewajarnya, jelas dia, para pemeran dalam video harus ditindak dengan menggunakan hukum positif.

Apabila identitas pelaku sudah diketahui dan mereka tetap dibiarkan bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan menimbulkan sikap permisif masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi. ''Proses hukum terhadap pelaku dan penyebar video porno harus terus berjalan,'' jelasnya.

Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, menegaskan, semua orang yang menonton, mengedarkan, dan yang membuat semuanya haram. ''Sudah jelas kan itu,'' ujarnya. Itu namanya menghancurkan diri sendiri dan bangsa serta mengkhianati diri sendiri dan agama.

Video semacam itu, ujar Said, tak layak ditonton oleh semua pihak, terutama oleh warga nahdliyyin. Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII, Yoyoh Yusroh, mengatakan, pemerintah belum serius menangani pornografi di Indonesia. Ini terbukti dengan beredarnya video asusila tersebut. Padahal, sudah ada Undang-Undang Pornografi.

Di sisi lain, Yoyoh menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban. Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran video tersebut, baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak.

Langkah itu penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar. Menurut Yoyoh, peredaran video itu akan mengganggu perkembangan moral dan kejiwaan generasi muda. Bahkan, ujar dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat dibandingkan narkoba.

Yoyoh beralasan, pornografi yang tersebar melalui video asusila dengan pemeran mirip para artis itu memiliki akibat yang masif dan menyeluruh. Hal senada disampaikan oleh Rektor Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta, Tutty Alawiyah. Ia menyatakan, munculnya video merupakan gejala kerusakan moral di berbagai lapisan masyarakat.

Bahkan, Tutty menyatakan, agama sedang diuji di tengah arus globalisasi yang merombak tatanan nilai-nilai luhur bangsa. Apalagi, tandas dia, modernisasi membidik kaum perempuan sebagai sasaran eksploitasi dan komoditas dagang. ''Akibatnya, perempuan zaman sekarang cenderung mengambil jalan pintas,'' katanya.

Tutty pun menilai media turut andil atas dekadensi moral yang menimpa bangsa ini melalui tayangan yang mereka sajikan. Mereka tak lagi mempertimbangkan nilai-nilai ketimuran dan tradisi agama. Ia berharap media menghentikan tayangan yang mengumbar birahi.

Salah gunakan teknologi

Menurut Marwah Daud Ibrahim, anggota Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), kasus munculnya video asusila merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi. Teknologi mestinya menjadi hal positif dan bermanfaat.''Menyedihkan, teknologi informasi malah berakibat negatif bagi keluarga dan masyarakat.''

Dalam pandangan Marwah, hal semacam ini terjadi karena Indonesia masih lemah dalam mengawasi dan melakukan regulasi akses ke situs yang mengarah pada pornografi.

Negara lain yang dikenal liberal, seperti Amerika Serikat (AS), malah secara tegas melarang warganya mengakses situs berisi hal asusila di tempat umum, seperti warung internet. cr1/c13/c14, ed: ferry


sumber: Republika, halaman 12 || Rabu, 16 Juni 2010

Ingin Anak Pintar, Tradisikan Membaca dan Menghafal Alquran

TANJUNGPINANG -Yayasan Melati Serumpun menggelar seminar parenting skill Kamis (10/06/10) di Hotel Pelangi Tanjungpinang. Dalam seminar tersebut terungkap bagaimana memintarkan anak dengan cara menbiasakan anak untuk membaca dan menghafal Alquran.

Demikian ungkap Yoyoh Yusroh, anggota DPR RI komisi delapan kepada ratusan peserta seminar parenting. Perempuan yang memiliki tiga belas orang anak ini mengakui anak-anaknya telah dididik melalui pendidikan Qurani.

"Sudah banyak yang membuktikan bahwa dengan Alquran banyak anak-anak yang cerdas dan pintar. Bahkan berdasarkan penelitian wanita yang sedang hamil jika didengarkan ayat-ayat Alquran janinnya memiliki otak yang cerdas," kata Yoyoh Yusroh.

Seminar parenting skil ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Propinsi Kepulauang Riau, Iskandarsyah dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang M. Arif dan Ismiyati.


sumber: TerkiniNews.com || 10 Juni 2010

DPR Desak UU Pornografi untuk Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta agar Undang-Undang (UU) Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010).

Pimpinan Komisi VIII yang membidangi masalah Sosial dan Agama ini menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.

Penyebar Video Porno Sudah Diketahui

Penyebar video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, segera terungkap. Pihak Menkominfo sudah mengetahui identitas penyebar video yang menghebohkan di dunia maya itu. "Identitas awal dulu ya, siapa yang mengupload, memposting. Kami sudah mengantongi IP Address-nya," jelas Humas Menkominfo Gatot S Dewa Brata, Jumat (11/6/2010).

Menurut Gatot, untuk mengetahui IP Address si pelaku, bukanlah hal yang susah untuk pihak Kementerian Kominfo. "Ini jadi pelajaran bagi publik agar tidak sembarangan mengupload atau memposting," ujarnya lagi.

Saat ini pihak Kementerian Kominfo masih mengembangkan temuan IP Address tersebut. Pengembangan itu untuk mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya. "Ini merupakan kerjasama kami dengan pihak kepolisian," tandas Gatot.

Video porno mirip Ariel dan Luna mulai menghebohkan dunia maya pada Kamis (3/6/2010). Sedangkan video mirip Ariel dan Cut Tari tersebar Senin (7/6/2010).(*/dtc/jpc)


sumber: Jakartapress.com || Jumat, 11 Juni 2010

Politisi Wanita PKS Desak Pemerintah Terapkan UU Pornografi

Laporan: Ari Purwanto

Jakarta, RMOL.
Pemerintah harus merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi pencegahan pornografi yang akhir-akhir ini semakin berkembang pesat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Jumat, 11/6).

"Kita sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran pornografi di Indonesia. Padahal sebelumnya DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pornografi sejak tiga tahun lalu. Tapi kenyataannya, pornografi malah semakin marak," jelas politisi wanita PKS ini.

Maraknya pornografi bisa dilihat dari peredaran video mesum mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.

"Pada pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 secara tegas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi," urai Yoyoh.

Pornografi adalah frasa ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Bahkan pada Pasal 5 dan pasal 6 menyatakan larangan setiap orang untuk men-download dan mempertontonkan material pornografi. [zul]


sumber: rakyatmerdeka.co.id || Jumat, 11 Juni 2010

Komisi VIII DPR Desak UU Pornografi Dipakai Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR meminta agar UU Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010). Komisi VIII mengurusi masalah sosial dan agama.

Yoyoh menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
(ndr/nrl)
Gagah Wijoseno - detikNews


sumber: detikNews || Jumat, 11 Juni 2010

Wednesday, June 9, 2010

Jika untuk Konsumsi Pribadi, 'Bintang' Video Porno Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi

Jakarta - Video porno yang diperankan mirip artis Ariel-Luna dan Areil-Cut Tari beredar luas di masyarakat. Pelaku video porno tidak bisa dijerat UU Pornografi kalau perekaman itu dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak diniatkan untuk disebarluaskan.

"Kalau untuk konsumsi pribadi dan tidak didistribusikan tidak kena hukum. Yang kena pendistribusinya," kata mantan Wakil Ketua Panja RUU Pornografi di DPR, Yoyoh Yusroh, kepada detikcom, Rabu (8/6/2010).

Kecuali jika terbukti pelaku video porno tersebut berniat menyebarkan rekamannya kepada masyarakat luas, bisa saja pelaku dijerat hukuman seperti pelaku distribusi video porno, bahkan lebih berat dari pendistribusi.

"Kalau dia sebagai pelaku dengan niat menyebarkan bisa dijerat berat," ujar politisi PKS ini.

Dia mengatakan untuk lebih efektif mencegah penyebaran video itu adalah segera menutup akses penyebaran video porno tersebut. Hal ini dilakukan agar video tidak menyebar lebih jauh dan sampai dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.

"Perlu diblokir penyedia video itu karena bagaimanapun berefek pada semua ingin tahu terutama anak dan remaja," tutupnya. (Rez/nrl)



sumber: detikNews || Rabu, 9 Juni 2010

Monday, June 7, 2010

Panja BPIH Protes Kupon Makan Jamaah Haji

Senayan - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh menemukan kejanggalan dalam perincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1431H/2010M yaitu alokasi dana untuk pembuatan kupon makan jamaah di Arafah-Mina. Padahal, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI tengah gencar melakukan efisiensi agar BPIH tahun ini bisa diturunkan.

"Waktu rapat dengan Tim Urusan Haji (TUH) di sana, ada item tentang pembelian kupon di Armina. Nah, itu harganya 500 juta, saya berpikir kenapa pakai kupon, kan sudah sudah jelas. Kalau menurut saya itu proyek aja, jadi kita minta didrop langsung. Alhamdulillah dari bagian keuangan haji bersedia untuk mengedrop," katanya kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Jumat (4/6).
Menurutnya, alasan Kementerian Agama mengadakan kupon ini untuk memudahkan jamaah. Namun hal itu sebenarnya tidak efektif karena pada fase Armina, jamaah haji seluruhnya sudah berada di tenda, sehingga kupon semacam itu tidak diperlukan.

"Lah wong jamaah kan sudah ada di situ, sudah di tenda mau ngapain. sudah jelas jamaah itu tidak ke mana-mana. Alhamdulillah dengan kita protes ini hal-hal yang mubazir akhirnya dihapuskan. Untuk pencetakan kupon 500 juta, kalau dipotong BPIH bisa turun, itu suarakan saat rapat dengan Tim Urusan Haji," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yoyoh menyampaikan usulan agar jamaah haji Indonesia bisa di-rolling penempatannya di Mina, tidak lagi berada di belakang terowongan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Seharusnya sebagai pengirim jamaah terbesar punya bargaining yang kuat untuk mendapatkan tempat yang strategis dengan jamarat. Saya sih masih muda kuat, kalau yang nenek-nenek kasihan harus melewati terowongan," tandasnya.

Namun, lanjutnya, pihak Teknis Urusan Haji Kementerian Agama menjawab mereka sudah mencoba melakukan negosiasi, tapi dengan pertimbangan kerumunan massa agak sulit mengendalikannya karena terlalu dekat dengan lokasi lontar jumrah. "Kalau bisa dirolling sebagian itu masih dinego dengan pihak Saudi, karena kita selama ini sampai Mina Jadid itu jauh sekali," pungkasnya. (nof/zik)



sumber:
Jurnalparlemen.com || Sabtu, 5 Juni 2010

Tim Panja BPIH Temukan Pemondokan Tak Laik

Senayan - Tim Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR yang berangkat 28 Mei-3 Juni 2010 melakukan pengawasan persiapan haji 1431H/2010M menemukan beberapa rumah yang tidak laik untuk dihuni oleh jamaah haji.

"Saya melihat ada rumah yang kurang bagus padahal harga sama dengan yang bagus. Mana sempit, tempat tidur tidak bagus, kasur-kasur sudah lama, karpet usang, harganya sama dengan rumah yang kasurnya baru, kamarnya luas. Itu harusnya tidak demikian. kan nggak fair," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di Jakarta, Jumat (4/6).

Ia menyatakan, sangat tidak pas apabila rumah yang fasilitasnya sangat minim tetap disamakan dengan rumah-rumah yang fasilitasnya baik yakni dengan harga 2.800 real. "Jaraknya sama kemudian harga sama, tapi kemudian kualitasnya berbeda sangat jauh. Memang sedang direnovasi, tapi dibandingkan dengan 2.800 lainnya kurang laik menurut saya," ujar Yoyoh.

Tim I Panja BPIH Komisi VIII, lanjut Politisi PKS ini melihat langsung kesiapan pemondokan haji tahun 2010, dimana berdasarkan laporan Kementerian Agama 98, persen pemondokan telah terpenuhi, dengan perincian 62% di ring I, selebihnya di ring II.

"Yang saya lihat sampai 4 kilometer dari Masjidil Haram yang paling jauh itu di daerah Aziziah Syamaliah, yang lainnya saya bersyukur juga ada rumah-rumah yang dulunya dipakai Turki sudah disewa Indonesia," jelasnya.

Mengenai kesiapan transportasi jamaah haji sendiri, Yoyoh menceritakan, timnya bertemu dengan pihak muasassah dan meminta agar pelayanan transportasi tahun ini bisa lebih ditingkatkan serta kondisi bus seperti yang dijanjikan.

"Kita minta supir stanby, jangan jamaah ada supirnya tidak ada. Kita juga menyarankan untuk memakai Saptco (bus yang dikelola pemerintah Arab Saudi), tapi kenyataan bukan, alasan sangat klise, kalau serius perjanjian dan kerjasama tidak akan terjadi seperti itu, masalah kontrol dan amanah baik pihak yang menyewa dan disewa sesuai dengan perjanjian," tambahnya.

Laporan hasil pengawasan Tim Panja BPIH ini akan dibahas bersama dengan Panja BPIH Pemerintah mulai Senin pekan depan.(nof/yat)


sumber: Jurnalparlemen.com || Jumat, 4 Juni 2010

Monday, May 17, 2010

Vaksin Meningitis Bisa Digunakan

JAKARTA –– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan status penggunaan vaksin meningitis yang mengandung babi tetap diperbolehkan untuk jamaah haji tahun ini. Statusnya tetap darurat seperti tahun lalu. ‘’Alasannya, vaksin meningitis halal belum bisa diproduksi tahun ini,’’ kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin, di Jakarta, Ahad (16/5).

Pada Jumat (14/5), Kementerian Kesehatan meminta agar MUI segera menetapkan fatwa terkait penggunaan vaksin meningitis yang mengandung babi tersebut. Tujuannya agar Kementerian Kesehatan tak terlambat menyediakan vaksin bagi jamaah yang akan berhaji pada 2010.

Sementara itu, sebuah perusahaan yang mengaku bisa memproduksi vaksin halal baru bisa menyediakannya untuk tahun depan. Ma’ruf mengatakan, dengan kondisi seperti itu, tak perlu lagi ada fatwa baru tentang kedaruratan penggunaan vaksin yang mengandung babi. ‘’Hanya perlu penegasan.

’’Ma’ruf mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan menggelar konferensi pers mengenai penegasan fatwa soal vaksin meningitis. Namun, ia tak memberi tahu kapan pastinya acara tersebut digelar. Menurut dia, penggunaan vaksin meningitis yang belum halal hendaknya tak menghambat pelaksanaan haji.


Penggunaan vaksin perlu dilakukan agar jamaah terhindar dari penyakit. Jangan sampai karena masalah vaksin, haji dihentikan. Sebenarnya, ujar Ma’ruf, MUI menginginkan agar jamaah haji Indonesia bisa menggunakan vaksin yang halal pada tahun ini. Sebab, dalam Islam, status kedaruratan mestinya tak berlaku terus-menerus.

Apalagi, kata Ma’ruf, Islam mengajarkan bahwa selalu ada obat bagi setiap penyakit yang terbuat dari zat halal. ‘’Mengenai vaksin meningitis ini, bukannya tidak ada yang halal.Kita yakin ada, tapi belum ditemukan atau dikembangkan. Status darurat mestinya hanya berlaku singkat,’’ katanya.

Ma’ruf menambahkan, MUI siap menugaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) melakukan audit halal atas pengembangan produk vaksin meningitis halal yang dilakukan perusahaan yang mengaku bisa memproduksi vaksin semacam itu.

Audit halal penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembuatan vaksin tidak bertentangan dengan prinsip kehalalan dalam Islam.

‘’Kita akan teliti kebenarannya, apakah halal dari hulu sampai hilir. Bila iya, kita akan terbitkan fatwa halalnya,’’ ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, menegaskan, akan tetap mengupayakan jamaah haji tahun ini agar bisa mem peroleh vaksin meningitis halal. Menurut dia, DPR akan memanggil Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, pada Rabu (19/5) mendatang.

Menurut Yoyoh, DPR akan menanyakan upaya pemerintah menyediakan vaksin halal. Bahkan, bila diperlukan, DPR juga akan mengundang perusahaan farmasi yang dikabarkan mampu memproduksi vaksin halal. ‘’Kita menginginkan tahun ini ada vaksin halal bagi jamaah,’’ ujarnya.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ungkap Yoyoh, ada perusahaan farmasi di Indonesia yang memiliki kemampuan memproduksi vaksin meningitis halal. ’’Kita ingin ada penjelasan. Kalau ada perusahaan yang mampu memproduksi, mengapa terkesan dipersulit.

’’Yoyoh menyatakan, jamaah haji berhak mendapatkan perlindungan agar tak mengonsumsi barang haram. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja keras agar jamaah haji tahun ini memperoleh vaksin halal. Ia yakin, adanya vaksin halal akan membuat jamaah lebih tenang dalam menjalankan ibadahnya.


Pesawat haji

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, akan mengawal proses pemilihan maskapai penerbangan untuk musim haji tahun 2010. Rencananya, DPR akan bertemu tujuh maskapai pe nerbangan dan meminta mereka memberikan penawaran harga penerbangan untuk mengangkut jamaah Indonesia.

Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Saudi Arabian Airlines, Qatar Airlines, Emirat Airlines, Ettihad Airlines, dan Malaysia Airlines. ‘’Kita ingin proses pemilihan maskapai haji berjalan transparan dan tak mengorbankan kepentingan jamaah,’’ ungkap Karding.

Menurut Karding, melalui proses pemilihan adil dan transparan diharapkan seluruh maskapai itu memiliki peluang sama. Dengan demikian, jamaah haji bisa mendapatkan layanan penerbangan lebih berkualitas dan murah. Ini artinya, biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih rendah. ed: ferry


Koran Republika | Senin, 17 Mei 2010 | halaman 12 | Republika.co.id

DPR Akan Kawal Tender Pengangkutan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan bakal mengawal proses pemilihan maskapai penerbangan bagi jamaah haji tahun ini. Proses pemilihan diharapkan berjalan adil dan terbuka bagi publik.

Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang bisa memanfaatkan peluang meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan jamaah. ‘’Kita ingin proses pemilihan maskapai haji ini berjalan fair dan transparan,’’ katanya kepada Republika, Ahad, (16/5).


Melalui proses pemilihan adil dan transparan, Karding berharap, seluruh maskapai peserta pemilihan bisa memiliki peluang sama untuk terpilih sebagai mitra penerbangan jamah haji.

Dengan demikian, harapan DPR agar jamaah haji tahun ini bisa mendapatkan layanan penerbangan lebih berkualitas dan murah bisa terealisasi. ‘’Semoga saja penawaran biaya maskapai bisa menekan anggaran haji sehingga beban jamaah bisa terkurangi, tapi pelayanan tetap harus lebih baik,’’ katanya.

Oleh karena itu, Kardig meminta semua pihak untuk mempercayai proses pemilihan maskapai bagi jamaah haji tahun ini. Ia beralasan melalui pembahasan bersama pemerintah, DPR hanya berkeinginan memastikan biaya haji tahun ini tidak naik.

Salah satunya dilakukan dengan mendorong efisiensi biaya penerbangan. ‘’Jadi, mengenai ada maskapai yang menduga penetapan maskapai haji dilaksanakan setengah hati..ya jangan berpikir seperti itu..Niat kita baik agar proses berjalan fair dan transparan,’’ katanya.

Harapan proses pemilihan maskapai haji berjalan adil dan terbuka juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak memperimbangkan kepemilikan maskapai yang ikut pemilihan.

Saat ini, satu-satunya hal yang harus menjadi perhatian kedua belah pihak adalah memperjuangkan agar biaya maskapai tahun ini bisa lebih murah, tanpa mengorbankan kualitas. ‘’Kita ingin obyektif saat membahas calon maskapai haji,’’ katanya.

Bahkan, Yoyoh mengaku tidak mempermasalahkan bila maskapai haji terpilih tahun ini bukan merupakan perusahaan BUMN atau milik pemerintah. Hal itu asalkan maskapai tersebut mampu menawartkan tarif lebih murah dan kualitas layanan tetap terjaga.

Selain itu, pemerinatah dan DPR harus lebih mempertimbangkan kepentingan jamaah. ‘’Tidak masalah kalau maskapai haji bukan BUMN..Toh yang bekerja di maskapai non BUMN juga anak bangsa..Jadi, yang harus kita pikirkan adalah kepentingan jamaah,’’ katanya


Republika.co.id | Ahad, 16 Mei 2010

DPR RI Belajar Zakat di Sulsel

MAKASSAR,UPEKS-Anggota DPR RI Komisi VII yang tergabung dalam panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Zakat tertarik belajar di Sulsel.

Wakil rakyat itu, tertarik khusus Bulukumba yang kencang melaksanakan Penerapan Syariat Islam di era kepemimpinan Bupati Patabai Pabokori.

Lima anggota DPR RI secara khusus bertandang ke Pemprov Sulsel menyerap aspirasi sekaligus mengetahui perkembangan perda penanganan zakat di Sulsel.

Ketua Rombongan Panja RUU Zakat, Yoyoh Yusroh kepada Sekretaris Provinsi Sulsel HA Muallim dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel mengemukakan, pihaknya ingin mengetahui apakah UU No.38 tahun 1999 terkait pengelolaan zakat sudah tersosialisasikan dengan baik.

Menurut Yoyoh, salah satu alasan penyusunan RUU Pengelolaan Zakat karena regulasinya sebelumnya tidak mampu memaksimalkan potensi zakat.

Aspek kerangka hukum, kebijakan dan implementasi belum terlaksana dengan baik. Pengelolaan zakat belum terarah dan terpadu, ungkap Yoyoh.

Patabai Pabokori yang pernah menjabat Bupati Bulukumba selama dua periode menjelaskan, alasan utama yang melandasi terbitnya Perda Zakat di Bulukumba karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang.

Karena berdasarkan hasil perhitungan potensi zakat delapan kali lipat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD hanya Rp12 miliar, sedangkan, perhitungan potensi zakat bisa mencapai Rp98 miliar. Sebenarnya daerah bisa hidup dari zakat meski hanya 30% dari potensi zakat. Tidak perlu lagi pajak dan retribusi,'' ujar Patabai.

Akhirnya saat itu, kami membentuk desa pelopor zakat tiap kecamatan yang diberi wewenang penuh mengelola zakat," jelasnya.

A Muallim mengemukakan, tingkat kemiskinan di Sulsel saat ini mencapai 1 juta jiwa. Pemerintah mampu menurunkan hingga 10% dalam setahun.
Karenanya peraturan mendasar terkait operasionalisasi penanganan zakat sangat diperlukan. (mg03)


Ujungpandang Ekspres, Sabtu, 8 Mei 2010

Muallim : Zakat Bisa Tanggulangi Kemiskinan | Komisi VIII DPR RI Hearing Pemprov Sulsel

MAKASSAR, BKM--Panitia kerja (panja) komisi VIII DPR RI yang dipimpin Hj Yoyoh Yusroh menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan zakat. Rombongan komisi yang membidangi keagamaan, sosial, pemberdayaan perempuan, baznas dan bencana alam diterima Sekretaris daerah Pemprov Sulsel HA. Muallim di Kantor Gubernur, Jumat (7/5) kemarin.

Muallim mengemukakan, bila zakat dikelola dengan baik, maka akan dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi kemiskinan. Zakat ini merupakan suatu sumber dana untuk digunakan dalam proses kesejahteraan masyarakat.

"Dengan angka kemiskinan di Sulsel yang mencapai sekitar satu juta jiwa, tentu salah satu upaya penaggulangannya bisa dengan memanfaatkan zakat dengan sebaik mungkin. Apalagi jika didukung dengan perda tentang pengelolaan zakat itu," ujar Muallim.

Ketua rombongan panja, Hj Yoyoh Yusroh yang juga Wakil Ketua komisi VIII DPR RI mengemukakan, zakat merupakan pranata keagamaan yang berkait langsung dengan penanggulangan kemiskinan. Hal itu sejalan dengan UUD 1945 pada pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Meskipun sudah ada undang-undang tentang zakat nomor 38 tahun 1999 yang mengatur pengelolaan zakat tersebut, namun penerapannya belum maksimal. Pasalnya, belum ada sinergitas antara pemerintah dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dalam mengelola zakat tersebut.

"Komisi VIII ini membutuhkan masukan-masukan dari tokoh-tokoh di daerah ini, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tentang pengelolaan zakat yang sementara dalam pembahasan di DPR RI," kata Yoyoh.

Mantan Bupati Bulukumba, Patabai Pabokori mengusulkan, pengelolaan zakat bisa berjalan sukses jika didukung semua pihak. Terutama adanya komitmen dari kepala daerah untuk serius mengelola zakat tersebut yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Hanya perlu komitmen dari pemimpin, pasti itu sukses," ujarnya.


www.beritakotamakassar.com, Sabtu, 8 Mei 2010

Vaksin Meningitis | Komisi VIII Tagih Janji Kementerian Kesehatan

Senayan - Komisi VIII DPR RI akan menagih janji Kementerian Kesehatan mengenai pengadaan vaksin meningitis yang tidak mengandung bahan yang diharamkan bagi umat Islam.

"Kita akan mengundang Menteri Kesehatan raker dalam waktu dekat, terkait dengan vaksin meningitis itu nanti minggu depan. Kita akan tagih aja, karena tahun lalu Menkes mangatakan ada vaksin lain yang menggunakan bahan halal," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5).

Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan oleh pemerintah Arab untuk melindungi jamaah haji dari infeksi radang otak, namun formula dari vaksin tersebut ternyata menggunakan bahan dari enzim babi yang diharamkan.

Menurut Karding, jika ditemukan bahan yang halal, statusnya sudah berubah dari yang darurat menjadi tidak darurat lagi, karena sudah ada alternatif penggantinya. "MUI mengatakan kalau sekali masih darurat, kalau sudah dua kali nggak darurat lagi artinya haram," ujarnya.

Mengenai vaksin meningitis berbahan dasar halal, menurut Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh pernah diungkapkan oleh Menteri Kesehatan yang lalu Siti Fadilah Supari, bahwa tahun 2010 ini akan diusahakan menggunakan vaksin yang halal. "Kita berupaya menagih janji itu," tegasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa status hukum penggunaan vaksin meningitis bagi calon haji Indonesia, pada bulan Juli mendatang. Fatwa tersebut untuk memastikan apakah vaksin boleh diberlakukan lagi atau tidak, sementara hingga kini Komisi Fatwa MUI bersama peneliti negara Islam belum menemukan vaksin pengganti meningitis. (nof/zik)


Jurnalparlemen.com, Kamis, 6 Mei 2010

Yoyoh Yusroh: Vaksin Meningitis Halal Sudah Tersedia

Senayan - Teka-teki mengenai ada tidaknya vaksin meningitis berbahan dasar halal, hampir terjawab. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh mengatakan, saat ini sudah ada satu perusahaan yang mengklaim memproduksi vaksin meningitis halal.

"Tapi, perusahaan tersebut masih ikut tender di Kementerian Kesehatan untuk bisa menjadi penyedia vaksin," kata Yoyoh kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/4).

Ketika ditanya mengenai perusahaan itu, Yoyoh mengakui tahu persis, namun dia enggan mengungkapkan. "Belum mau mengungkap nanti disangka promosi," kilah anggota DPR daerah pemilihan Banten III ini.Menurutnya, apabila memang sudah ada vaksin meningitis dari bahan yang halal dan bisa digunakan umat Islam, sebaiknya calon jamaah haji tahun 2010 tidak lagi menggunakan vaksin yang haram.

"Apalagi dengan fatwa MUI kalau haji kedua dilarang menggunakan itu, kecuali haji pertama dan petugas kan ngeri sekali. Kalau haji pertama kan dianggap darurat, begitu juga petugas, bagaimana kalau tidak ada petugas, siapa yang melayani jamaah, sehingga mereka dibolehkan menggunakan vaksin itu." jelas anggota F-PKS itu.

Yoyoh berharap, pada pembahasan masa persidangan kali Komisi VIII bisa mengundang Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih untuk mengklarifikasi keberadaan perusahaan yang memproduksi vaksin meningitis halal. "Kalau ada dan terbukti memang halal agar disegerakan menyediakan vaksin itu untuk tahun ini. Karena ketenangan dan kenyamanan jamaah yang terpenting karena dijamin UU," ujarnya. (nof/zik)


Nofellisa, Jurnalparlemen.com, Kamis, 6 Mei 2010

Non-Muslim Juga Mendukung Palestina


JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh menyatakan persoalan penjajahan Palestina oleh Israel kini tidak lagi hanya menjadi masalah umat Islam, tapi masyarakat dunia. Hal itu ditunjukkan mengalirnya dukungan dari negara dan tokoh dunia non-Muslim.

"Saat ini Palestina bukan hanya masalah umat Islam tapi dunia. Palestina diakui banyak pihak menjadi tragedi kemanusian paling dahsyat saat ini," katanya di sela acara penjaringan dana untuk Palestina oleh Arrahman Community Center di Cikini Jakpus, Senin, (26/4), malam.

Menurut Yoyoh, selain Indonesia, terdapat delapan negara telah memberikan dukungan pentingnya pembebasan Palestina dari penjahan Israel. Di antaranya adalah negara non Muslim seperti Bolivia dan Afrika Selatan. Bahkan, beberapa tokoh dunia seperti Nelson Mandela dan Mantan Presiden AS, Jimmy Carter pun mendukung Palestina.

"Mereka menyadari persoalan Palestina adalah soal tragedi kemanusiaan," katanya. Yoyoh menyebutkan, secara umum masyarakat Muslim di banyak negara mendukung pentingnya pembebasan Palestina dari penjajahan Israel. Namun, ia menyayangkan masih adanya negara Arab yang belum berani menyatakan dukungan konkret bagi pembebasan Palestina.


Republika.co.id, Selasa, 27 April 2010

Hadiri Malam Dana untuk Palestina

JAKARTA, KOMPAS.com — Malam ini, Senin (26/4/2010) pukul 19.00-22.00, akan ada panggalangan dana untuk warga Palestina. Acara yang dimotori Arrahman Community pimpinan Bachtiar Nasir ini mengundang dua pejuang Hamas ke Tanah Air untuk memberi kesaksian tentang kritisnya kondisi di Palestina.

Kehadiran pejuang Palestina itu juga untuk meminta bantuan umat Islam dunia, termasuk Indonesia.

Malam penggalangan dana akan dilakukan di Jalan Cikini Raya 24, kediaman ibu Ida Hasyim Ning. Direncanakan, berkumpul sekitar 100 pengusaha Muslim.

Acara ini juga menghadirkan pembicara Pro Umar Anggara Jenie, Ustaz Herry Nurdi, dan Yoyoh Yusroh dari Partai Keadilan Sejahtera, yang baru datang dari di Palestina.

Seperti diketahui, Hamas merupakan pemenang pemilu paling demokratis di Palestina pada 2006, tetapi kemenangan ini disangkal Amerika Serikat. Bahkan, AS mencap Hamas sebagai teroris.

Amerika Serikat juga membantu faksi yang kalah pemilu untuk memerangi Hamas dengan menangkapi anggota parlemen dan menteri-menteri Hamas.



Kompas.com, Senin, 26 April 2010

Ssst...Diam-diam Tokoh Hamas Kunjungi Senayan

JAKARTA--Organisasi pejuang pembebasan Palestina, Hamas, mendatangi DPR di Senayan, Senin, (26/4), siang. Mereka meminta DPR untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina agar terbebas dari penjajahan Israel. Salah satunya dilakukan dengan mengajak parlemen dari berbagai negara lain untuk memberi dukungan.

"Mereka tadi siang ke DPR untuk mensosialisasikan kondisi mereka terkini…Mereka juga minta kita dan rakyat untuk mendukung perjuangan mereka dengan mengajak parlemen lain," kata Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh di sela acara penjaringan dana untuk Palestina oleh Arrahman Community Center di Cikini Jakpus, Senin, (26/4), malam. Menurut Yoyoh, kedatangan Hamas langsung disambut Kaukus Parlemen untuk Palestina dan Ketua DPR Marzuki Ali yang juga Ketua International Parliament Union (IPU).

Mereka menginformasikan kondisi terakhir masyarakat Palestina di Jalur Gaza saat ini. "Ini sudah melampaui 1.000 hari setelah penyerangan Gaza oleh Israel, 1,5 juta rakyat Israel kesulitan bahan pangan, gas, dan semen. Di sana, listrik hanya bisa enam jam per hari sehingga masyarakat terpaksa tidur kedinginan," katanya.
Agar penderitaan mereka berakhir, Yoyoh menyebutkan, dukungan masyarakat Indonesia termasuk DPR sangat dibutuhkan. Karena itu, dalam berbagai forum parlemen internasional, DPR terus berusaha menyuarakan pentingnya memberikan dukungan untuk mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina. "Ini juga sesuai dengan mukadimah UUD kita yang menyatakan seluruh penjajahan di atas dunia harus segera dihapuskan," tutur dia.

Sementara itu, kunjungan Hamas ke Indonesia dilakukan oleh empat staf biro politik organisasi pejuang Palestina itu. Mereka terdiri dari Mohammed Nasir, Munir Said, Mohammed Abu Ubadah, dan Khaleed Ahmad. Keempat staf Hamas ini tidak bisa diwawancarai wartawan. Alasannya, pascapembunuhan Komandan Hamas di Dubai beberapa waktu lalu, mereka berusaha memperketat perlindungan diri termasuk dengan wartawan.


Republika.co.id, Senin, 26 April 2010

Hukum Berat Pemerkosa Berantai di Bali

Senayan - Komisi VIII DPR RI mendesak Kepolisian RI untuk menghukum berat pelaku pemerkosaan delapan anak di Denpasar, Bali. Seperti diketahui, salah satu pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak itu diketahui adalah warga Timor Leste.

"Sebaiknya polisi menjadikan prioritas utama mereka, agar segera bertindak dan mengungkap jaringan pemerkosaan itu dengan segala polanya sekaligus membawa mereka kedepan hukum. Mereka harus dihukum berat," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada kepada Jurnalparlemen.com, di Jakarta, Minggu (25/4).

Kasus Bali ini, menurutnya, harus dapat membawa masyarakat pada kesadaran bahwa penerangan dan perlindungan perlu dibangun sistem dan tradisinya.

"Sensitifitas orang tua, masyarakat lingkungan, pendidik, para penegak hukum dan lain-lain haruslah integratif," ujar politisi PKB ini.

Lebih lanjut Karding menegaskan, kasus pemerkosaan anak di Bali ini jadikan momentum untuk memberikan efek jera bagi semua pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, kasus pemerkosaan siapapun yang melakukanya harus dijatuhi hukuma sangat berat, apalagi terhadap anak dibawah umur. "Karena ini sangat mungkin terganggu kejiwaannya dan mempengaruhi prestasi akademiknya dan kondisi sosialnya," tandas Yoyoh.(nof/yat)

Nofellisa - Jurnalparlemen.com, Senin, 26 April 2010

DPR Bahas Panja BPIH Selasa

Senayan - Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah akan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1431 Hijriah/2010 Masehi mulai Selasa (27/4) mendatang. Agenda pertama pembahasan yang akan dilaksanakan adalah pembentukan dan pengesahan panitia kerja (panja) bersama DPR dengan pemerintah.

"Baru pengajuan nama-nama anggota masing-masing, belum pembahasannya. Agenda besok baru pembentukan dan pengesahan panja bersama DPR dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di Jakarta, Minggu (25/4).

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII F-PDIP Zainun Ahmadi mempertanyakan, belum terbentuknya panja BPIH, padahal sebelum masa reses persidangan II, DPR telah menyetujui pemerintah menyerahkan uang panjar untuk pemondokan jamaah haji.

"Saya baru dengar belum terbentuk panja BPIH, aneh dan lucu, seharusnya sudah bekerja sekarang. Sudah kita kasih uang muka, tapi pergi sendiri, karena tidak ada rapat," ujar Zainun.

Meskipun belum dimulai pembahasannya, Yoyoh berharap, biaya haji tahun 2010 ini bisa lebih murah dari tahun lalu, karena harga avtur sebagai komponen terbesar pada penerbangan saat ini sedang turun.(nof/yat)

Nofellisa - Jurnalparlemen.com, Minggu, 25 April 2010

Wednesday, May 5, 2010

SOAL PASPOR, PEMERINTAH JANGAN PERSULIT CALON JAMAAH HAJI


Senayan - Kementerian Agama berencana akan menggunakan paspor hijau 24 halaman untuk mengganti penggunaan paspor 48 halaman. Dan jamaah tidak lagi digratiskan seperti tahun lalu. Tetapi sepertinya rencana itu tak sepenuhnya akan didukung oleh Komisi VIII DPR RI.

"Saya pikir kalau itu masuk komponen include, masuk komponen BPIH tidak perlu bayar lagi. Jangan sampai masyarakat yang tidak semuanya melek teknologi, mudah transportasi, dan sebagainya mengalami kesulitan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/4).

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Slamet Riyanto mengatakan, biaya pembuatan paspor 48 halaman tahun lalu memang digratiskan. Hal itu karena biaya dibayar oleh bunga yang diperoleh dari penempatan dana jamaah haji di sejumlah bank. Sedangkan, pembuatan paspor tahun ini ditanggung jamaah.

Penggunaan paspor 24 halaman ini untuk menyamakan jamaah haji dengan pengguna paspor hijau pada umumnya. Namun, Yoyoh beranggapan, sebaiknya biaya pembuatan paspor itu disatukan dengan komponen BPIH yang lainnya. "Dibuat mudahlah semuanya jangan dipersulit, ini malah harus bayar lagi," tandasnya. (nof/zik)


Jurnalparlemen.com
Selasa, 20 April 2010

PUTUSAN MK MENJAMIN HARMONISASI KEHIDUPAN BERAGAMA

Jurnalparlemen.com
Senin, 19 April 2010




Senayan -
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan atau Penodaan Agama. Putusan ini mendapatkan apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI.

Anggota Komisi VIII F-PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai putusan MK sudah tepat. "MK memahami pentingnya UU ini dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dalam kerangka NKRI," kata Jazuli dalam siaran pers yang diterima Jurnalparlemen.com, Senin (19/4) malam.

Jazuli menganggap bahwa UU No 1/PNPS/1995 penting keberadaannya karena dua alasan. Pertama, untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2).

"Orang bebas beragama, oleh karenanya harus ada larangan bagi setiap orang untuk melakukan penodaan agama atas nama apa pun, termasuk atas nama kebebasan itu sendiri," tandasnya.

Sedangkan yang kedua, lanjut Jazuli, UU Penodaan Agama penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bersumber dari penafsiran agama. "Konflik sosial ini dapat dicegah karena ada UU yang mengatur dan ada penegak hukum (pemerintah dan aparat) yang menegakkan UU tersebut, sehingga menutup celah ‘pengadilan’ oleh masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur, menurut anggota DPR Dapil Kabupaten dan Kota Tangerang ini, akan ada kepastian hukum jika ada kasus-kasus penodaan agama. "Masyarakat akan lebih mengedepankan penegakan hukum ketimbang main hakim sendiri. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama lebih terjamin," tegas Jazuli.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh mengatakan, walaupun sudah lama dibuat, UU ini sangat antisipatif untuk membangun kerukunan dalam kehidupan beragama, meskipun tidak semua keinginan Masyarakat bisa terpenuhi oleh UU tersebut.

"Kalau saya berpikir UU itu tetap bertahan, adanya riak-riak kecil saja dalam kehidupan beragama, tidak perlu semuanya diubah. Itu sudah sangat komprehensif," tandasnya. (nof/zik)
Nofellisa - Jurnalparlemen.com

MENAG KE BALI, RAPAT PANJA BPIH DITUNDA

Jurnalparlemen.com
Senin, 19 April 2010


Senayan - Panja BPIH Komisi VIII menjadwal ulang pembahasan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1431 H/2010 Masehi dengan Kementerian Agama. Sebelumnya rapat akan dimulai pada Senin (19/4). Namun, karena semua menteri harus mengikuti Rapat Kerja dengan gubernur se-Indonesia pada 19-21 April di Bali, akhirnya pembahasan BPIH tertunda.

"Tidak mungkin dipaksakan ya karena memang adanya keharusan Menteri untuk hadir dalam Raker. Ini akan dijadwalkan lagi Selasa pekan depan, tanggal 27 April," kata Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/4).

Tertundanya pembahasan BPIH 1431 Hijriah/2010 Masehi selama sepekan, diakuinya, sedikit banyak akan mempengaruhi proses pembahasan dan penetapan BPIH yang dijadwalkan pada awal Juni 2010 atau sebelum masa reses.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Yoyoh, akan berupaya memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan BPIH 1431 Hijriah/2010 Masehi, sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji tidak terhambat.

"Kita akan usahakan, kita juga nggak mau DPR disalahkan. Kalau misalnya mendapat rumah atau pemondokan yang tidak strategis, karena lambatnya keputusan Pemerintah bersama dengan DPR," ujar politisi PKS ini.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Banten III ini mengatakan, Komisi VIII sudah sejak jauh-jauh hari menyediakan waktu untuk membahas biaya penyelenggaraan haji 2010. Apabila ada kendala dalam pelaksanaan bukan semata-mata kesalahan pihak DPR. (nof/zik)


Nofellisa - Jurnalparlemen.com

BPIH DIBAHAS 19 APRIL

Jurnalparlemen.com
Rabu, 7 April 2010



Senayan -
Komisi VIII DPR RI akan mulai membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 pada 19 April mendatang. Agenda pembahasan BPIH melalui panitia kerja (panja) ini telah disusun pada hari kedua masa persidangan III tahun 2009-2010.

"Panja BPIH sesegara mungkin akan melakukan pembahasan, rencana tanggal 19 April 2010 akan membahas biaya haji 2010 bersama Menteri Agama," kata Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di Jakarta, Selasa (6/4).

Komisi VIII, menurut Yoyoh, menargetkan pada akhir Mei besarnya BPIH 2010 sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk kemudian selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Mudah-mudahan bisa selesai akhir Mei, sehingga awal Juni bisa ditetapkan," ujar anggota F-PKS.

Selain membahas penetapan biaya penyelenggaraan haji, lanjut Yoyoh, Komisi VIII dalam 53 hari kerja pada masa persidangan kali ini akan menggenjot pembahasan tiga RUU yaitu RUU Pengelolaan Zakat, RUU Penanggulangan Kemiskinan, dan RUU Jaminan Produk Halal. "RUU Pengelolaan Zakat masuk prioritas membahasan pada masa sidang ini, termasuk dua RUU lainnya," tandas anggota DPR daerah pemilihan Banten III itu. (nof/yat)

PKS PRIHATIN, FILTER ROKOK MENGANDUNG BABI

Jurnalparlemen.com
Selasa, 6 April 2010



Senayan - Hasil riset di Belanda yang mempublikasikan penemuan enzim babi dalam filter rokok langsung mendapat respons anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yoyoh Yusroh. Kandungan babi tersebut dikhawatirkan bakal meresahkan umat Islam khususnya di Indonesia.

"Menurut pandangan saya, rokoknya saja sudah bermasalah apalagi ditambah dengan adanya kandungan babi," kata Yoyoh kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Selasa (6/4).

Wakil Ketua Komisi VIII ini berpendapat, dari sisi ekonomis rokok lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya karena dapat mengganggu kesehatan. "Dari segi ekonomi, merokok sama saja dengan membuang uang dan tentu tidak sehat. Lebih baik uangnya dibelikan makanan yang lebih bergizi," ujarnya.

Yoyoh sangat prihatin bila kandungan babi juga terdapat dalam rokok di Indonesia. Jika memang itu benar-benar ada, lanjut Yoyoh, Majelis Ulama Indonesia harus mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram mutlak.

"Kalau benar seperti itu, produsen semata-mata hanya mencari keuntungan saja, tidak memikirkan keyakinan seseorang. Padahal produsen bertanggung jawab kepada konsumen jangan justru dah umat Islam," tandasnya.

Sebelumnya, Profesor Simon Chapman menyatakan, 185 produsen rokok di negara itu menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok. Profesor asal Universitas Sydney itu berpendapat sebaiknya industri rokok diberbagai belahan dunia untuk memperhatikan kepercayaan yang dianut suatu agama.

"Saya pikir hal itu bisa berbahaya bagi kelompok agama tertentu bahwa terdapat rokok yang diproduksi mengandung babi," tukasnya seperti dikutip dari Dailymail.co.uk.(nof/yat)

HIDAYAT: PERJUANGAN AL-AQSHA DIDUKUNG DUNIA INTERNASIONAL

www.analisadaily.com
Ahad, 21 Maret 2010




Jakarta, (Analisa)

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Hidayat Nurwahid menegaskan, perjuangan rakyat Palestina mempertahankan Masjid Al-Aqsha tidak hanya didukung umat Islam, melainkan juga didukung dunia internasional termasuk PBB.

"Perjuangan Al Aqsha bukan hanya melibatkan umat Islam tapi juga dunia internasional. Sekjen PBB Ban Ki-moon, serta Presiden Amerika Serikat Barack obama juga menolak pembangun pemukiman Yahudi di Tanah Palestina," tegasnya saat berorasi di hadapan ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggelar aksi Solidaritas Palestina di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Sabtu siang.

Namun, mantan Ketua MPR itu juga menegaskan, sikap PBB dan Amerika Serikat itu tidak cukup hanya sekadar pernyataan penolakan pembangunan pemukiman Yahudi saja, tetapi juga harus menggunakan berbagai kewenangan yang dimiliki untuk menentang perampasan terhadap tanah rakyat Palestina.

Ia menyarankan PBB dan Amerika Serikat agar menghadirkan kedamaian dunia dengan mengupayakan dikeluarkannya resolusi Dewan Keamanan PBB yang secara tegas menolak upaya pencaplokan tanah dan penjajahan oleh Israel terhadap Palestina.

"Dunia harus menyadari bahwa zionisme adalah terorisme yang sesungguhnya. Jadi, jika ingin mengenyahkan terorisme dari muka bumi, maka enyahkan Zionis dari Tanah Palestina," ujarnya yang disambut takbir para pengunjuk rasa.

Mantan Presiden PKS itu juga meminta Nahdlatur Ulama yang sebentar lagi akan menggelar Muktamar di Makassar, serta Muhammadiyah yang akan memperingati 100 tahun kelahirannya, agar ikut menyuarakan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina melalui pernyataan sikapnya.

"Demikian pula dengan umat Kristiani, kita berharap umat Kristiani juga bersatu melawan Zionis Israel karena sepak terjang Israel di wilayah Palestina bukan saja merugikan umat Islam tapi juga umat Kristiani," ujarnya.

Karena itu, Hidayat berharap pemerintah Indonesia untuk mendukung penyatuan dua kelompok di Palestina yakni Hammas dan Al Fattah agar mau bersatu dan berjuang bersama mengenyahkan penjajahan Israel.

Negara Muslim


Sedangkan anggota DPR dari PKS Yoyoh Yusroh dalam orasinya memaparkan perjuangan rakyat Palestina untuk tidak bergantung pada negara lain termasuk negara mayoritas Muslim yang kurang memberi dukungan.

Menurut dia, rakyat Palestina terus berjuang untuk mandiri dan berjuang mempertahankan kedaulatannya dari segala bidang. "Kini rakyat Palestina sedang berjuang mempersiapkan kemandirian mereka di berbagai sektor agar tidak tergantung pada orang lain, seperti sumber daya manusia, pendidikan, pertanian dan sektor lainnya," ujarnya.

Sementara itu, spanduk besar bertuliskan "Selamatkan Masjid Al Aqsha dari Zionis Israel" dan "One Man One Dollar To Save Palestine" terpampang di sejumlah ruas jalan menuju tengah Lapangan Monas.

Aksi itu tidak hanya dihadiri oleh kader PKS tetapi juga dari sejumlah kalangan seperti rombongan The Jak Mania (suporter Persija), politisi senior PDIP Sabam Sirait, dan sejumlah artis seperti Nia Paramita.

Politisi senior PDI Perjuangan Sabam Sirait yang ikut berorasi menyatakan dukungannya terhadap aksi PKS pada perjuangan rakyat Palestina. (Ant) "Perjuangan tidak boleh berhenti. Rakyat Indonesia jangan tergantung dengan perjuangan negara Timur Tengah untuk mendukung Palestina. Hapuskan penjajahan di muka bumi ini," tegas anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.

Ia juga meminta anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS untuk mengajak anggota DPRD dari PDIP untuk ikut mendukung perjuangan rakyat Palestina dan mengusulkan untuk memberi nama salah satu jalan di Jakarta dengan nama Jalan Palestina.(Ant)

PERAN KELUARGA CEGAH TERORISME

http://indonesiabicara.com/
Kamis, 18 Maret 2010


IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan,
(18/03/10). Peran keluarga dinilai sangat penting untuk mencegah keterlibatan anggota keluarga dalam hal negatif seperti terorisme. Hal ini terungkap dalam seminar Ketahanan Keluarga Membentuk Keluarga Moderat dan Anti Terorisme yang diselenggarakan oleh Rumah Peradaban di Hotel Santika, Ruang Pertemuan Lengkong, Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut Anggota DPR-RI dari PKS, Dra Hj Yoyoh Yusroh dan Kepala Dinas Pendidikan Kab Tangerang Drs Achmad Suwandi.

Dalam materinya Yoyoh Yusroh menyoroti pentingnya peran keluarga dalam tumbuh kembang anak. “Tugas keluarga adalah memberikan kasih sayang sebagai bekal dan dorongan dalam mendidik, memelihara, melindungi dan memperhatikan kemaslahatan anggota keluarga sehingga hak anak sebagai anggota keluarga terpenuhi. Dalam pemeliharaan hak agama, agama anak akan mengikuti agama orang tuanya. Orang tua mempunyai pengaruh yang sangat besar pada diri anak terutama dari teladannya. Orang tua berkewajiban membentengi keluarga dari segala pengaruh dari luar yang bersifat negatif seperti terorisme dan bahaya narkoba,” papar Yoyoh.

Menurut Yoyoh Yusroh Keluarga senantiasa harus memperkuat ketahanan keluarga sehingga dapat mengembangkan diri sejahtera lahir dan bathin sehingga terhindar dari berbagai kejahatan terorisme.

Sementara itu Achmad Suwandi mengangkat tentang pentingnya pendidikan formal yang mendukung peran keluarga. “Dalam pendidikan formal yang harus diperhatikan adalah kualitas guru, kurikulum, fasilitas pendidikan dan sarana pendukung lainnya. Selain itu dalam pendidikan formal harus diperhatikan peningkatan akhlak, potensi dan minat anak, serta persiapan dunia kerja selain itu yang tidak dapat ditinggalkan dalam peran pendidikan formal yaitu nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

Selain pendidikan formal, lanjut Achmad Suwandi, Keluarga juga ikut menentukan dalam pembentukan sikap anak, sehingga anak sedari dini harus dikenalkan ahlak, etika dan rasionalitas. Peran pendidikan keluarga tetap dibutuhkan untuk mendidik anak diluar pendidikan formal. (rintho).

BARITO KUALA BUTUH SEKOLAH AGAMA

Jurnalparlemen.com
12 Maret 2010

Senayan - Departemen Agama diminta lebih memperhatikan pembangunan sekolah-sekolah agama di daerah tertinggal. Dari hasil kunjungan kerja Komisi VIII ke Kalimantan Selatan (Kalsel) memperlihatkan minimnya jumlah sekolah agama di wilayah Barito Kuala.

"Di situ masih ada kecamatan yang belum ada sekolah agama. Di situ masih ada kecamatan yang belum ada sekolah agama, seperti Madrasah Tsanawiyah, baru ada Madrasah Ibtidayah," kata Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/3).

Dia berharap, pendidikan yang berkualitas jangan hanya milik orang kota. Pendidikan berkualitas itu seharusnya dirasakan oleh masyarakat yang berada di pedalaman.

Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut Yoyoh, Barito Kuala memiliki Indek Prestasi Manusianya (IPM) sangat rendah, peringkat ke-12 dari 13 daerah di Provinsi Kalimantan. "Masih ada beberapa kecamatan yang belum bisa diakses via darat, masih melalui sungai, ini termasuk yang masih sulit ditingkatkan," ujarnya.

Yoyoh menyatakan, Barito Kuala memang telah ditetapkan oleh Kemeneg Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebagai daerah tertinggal. Kondisi infrastrukturnya berbeda dari daerah-daerah lain. Walaupun di sana sudah ada jembatan bagus yang diupayakan oleh bupati dengan biaya APBD, masih ada beberapa kecamatan yang belum bisa ditempuh lewat jalur darat.(yat/yat)


Nofellisa - Jurnalparlemen.com

KOMISI VIII PERJUANGKAN PENAMBAHAN KUOTA JAMAAH HAJI

Jurnalparlemen.com
12 Maret 2010


Senayan - Terbatasnya kuota jamaah haji Indonesia yang tidak seimbang dengan animo yang besar, ternyata menjadi dilema tersendiri bagi Komisi VIII. Komisi VIII DPR akan berupaya untuk melakukan negosiasi agar pada tahun 2010 Indonesia mendapat tambahan kuota.

"Saya pikir ini yang masih perlu dipertimbangkan, masalahnya kuota itu bukan dari Indonesia, kuota dari pemerintah Saudi. Bukan belum ada penyelesaian, kita masih berupaya untuk nego," kata Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/3).

Menurutnya, jika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota bagi jamaah haji Indonesia, provinsi yang memiliki animo berhaji tinggi akan menjadi prioritas. "Ketika ada penambahan kuota dari Saudi, kita prioritaskan untuk daerah yang animo masyarakatnya cukup besar," ujarnya.

Ketika ditanya apakah penambahan itu masih dimungkinkan, Yoyoh menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang, hal itu bisa dilakukan."Bisa kemarin saja kita ditambah 3.000 kuota, tapi penambahan itu menjelang hari sehingga tidak bisa di sub untuk daerah-daerah," tambahnya.

Keterbatasan kuota yang merupakan jatah dari Pemerintah Arab Saudi menyebabkan calon jamaah haji harus menunggu beberapa tahun untuk pergi ke Tanah Suci. Selain itu, permasalahan kuota ini menjadi penyebab munculnya jamaah haji non-kuota yang dianggap merepotkan penyelenggara. (zik/zik)

Nofellisa - Jurnalparlemen.com

Komisi 8 DPR RI Sangat Apresiasi Terhadap Kinerja Pemprov Kalsel

radioabdipersada.com
9 Maret 2010


KOMISI 8 DPR-RI YANG BERKUNJUNG KEMARIN, SANGAT APRESIASI TERHADAP KINERJA PEMERINTAH PROVINSI KALSEL, KARENA RERCATAT SEBAGAI DAERAH YANG MINIM KORBAN NARKOBA DARI KALANGAN ANAK ANAK.

Menurut Wakil Ketua Komisi 8 DPR-RI, Yoyoh Yusroh dari fraksi PKSP di Graha Abdi Persada kemarin, fakta ini didapatkannya berdasarkan hasil laporan yang diterima pihaknya kemarin. Hal ini dinilai sebuah prestasi, karena ditengah arus globaliasasi dan pergaulan bebas remaja Kalsel masih dapat dipertahankan, agar tidak terpengaruh. Sehingga diharapkan hal ini dapat terus dipertahankan, bahkan pemberantasan narkoba ke depan lebih dimaksimalkan.

Yoyoh mengaku pihaknya di Komisi 8, juga akan terus konsen menangani persoalan generasi muda Indonesia, agar bisa terselamatkan dari bahaya narkoba ini. (FIRHAN AP FM )

PROGRAM KEMENTERIAN SOSIAL DITINJAU KOMISI VIII

jurnalparlemen.com
Selasa, 9 Maret 2010


Senayan - Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan, Selasa (9/3), tim dari Komisi VIII meninjau berbagai program Kementerian Sosial, di antaranya pemberdayaan masyarakat miskin, Kelompok Perempuan Indonesia Maju Mandiri dan memantau kondisi panti sosial.

"Kita melihat program pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dalam hal pemberdayaan masyarakat miskin melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang diberikan modal untuk usaha pembuatan kain khas Banjar," kata anggota Komisi VIII Yoyoh Yusroh saat dihubungi Jurnalparlemen.com, Selasa (9/3).

Usaha masyarakat melalui KUBE, menurutnya, sangat berkembang pesat. Awalnya anggota kelompok diberikan modal sekitar 30 juta, hasil produksinya kemudian dijual ke beberapa perusahaan cukup laku dipasaran. "Modal yang diberikan itu dikelola secara baik. Untuk selanjutnya diberikan advokasi, dibantu pemasarannya. Apabila butuh modal dibantu. Dari sini jelas tampak jelas manfaatnya," ujarnya.

Tim Komisi VIII pun sempat meninjau Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjar Baru untuk melihat Model Desa PRIMA serta berdialog dengan kelompok Perempuan Indonesia Maju Mandiri. "Kita melihat kegiatan Desa Prima Mandiri, di mana perempuan diberikan modal sebesar 10 juta untuk membuat kasur tilam yang dijual di berbagai tempat, itu juga berkembang," tambah Yoyoh.

Dalam kesempatan itu, tim Komisi VIII juga berkesempatan untuk melihat pemberdayaan dan bina lanjut usia (lansia)."Orang tua dibina untuk menghadapi hari tua yang khusnul khotimah," imbuhnya.

Perhatian pada pemberdayaan lansia ini, ditambahkannya, bukan hanya untuk panti-panti sosial yang dikelola oleh pemerintah saja, namun diperuntukkan bagi lembaga swasta juga harus diberikan perhatian yang sama. "Perhatian pemerintah masih terbatas, baru 170 orang lansia yang dikelola. Sementara yang di luar masih banyak," tandasnya. (zik/zik)

Ibadah Haji: ANIMO MASYARAKAT KALSEL SULIT DIBENDUNG

Jurnalparlemen.com
Selasa, 9 Maret 2010


Senayan - Komisi VIII DPR RI kesulitan membendung animo masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjalankan Ibadah Haji. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar pada tahun 2010.

"Untuk penyelenggaraan haji, animo masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mendaftar sangat besar, sampai-sampai yang mendaftar 2010 ini baru mendapat porsi tujuh tahun lagi," kata anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (9/3).

Menurutnya, berdasarkan temuan Komisi VIII, tak sedikit masyarakat Kalsel yang berangkat haji non-kuota. Mereka berangkat ke Tanah Suci dengan tujuan umroh, akan tetapi sampai musim haji tetap bertahan di Tanah Suci.

"Kondisi ini sangat memberatkan penyelenggara haji, karena mereka ikut makan dan berada di tenda resmi jamaah haji Indonesia, sehingga terjadi pemadatan," jelas Yoyoh.

Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, sudah mencoba menyarankan agar mereka bisa berangkat haji sesuai dengan jatah kuota yang diberikan. Sebab, jatah kuota itu bukan dari Pemerintah Indonesia tetapi berasal dari Pemerintah Arab Saudi. "Ketika ingin berhaji tapi kuotanya masih tujuh tahun lagi, sulit juga," tandasnya. (zik/zik)


Nofellisa - Jurnalparlemen.com

Ibadah Haji ANIMO MASYARAKAT KALSEL SULIT DIBENDUNG

Senayan - Komisi VIII DPR RI kesulitan membendung animo masyarakat Kalimantan Selatan untuk menjalankan Ibadah Haji. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar pada tahun 2010.

"Untuk penyelenggaraan haji, animo masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mendaftar sangat besar, sampai-sampai yang mendaftar 2010 ini baru mendapat porsi tujuh tahun lagi," kata anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (9/3).

Menurutnya, berdasarkan temuan Komisi VIII, tak sedikit masyarakat Kalsel yang berangkat haji non-kuota. Mereka berangkat ke Tanah Suci dengan tujuan umroh, akan tetapi sampai musim haji tetap bertahan di Tanah Suci.

"Kondisi ini sangat memberatkan penyelenggara haji, karena mereka ikut makan dan berada di tenda resmi jamaah haji Indonesia, sehingga terjadi pemadatan," jelas Yoyoh.

Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, sudah mencoba menyarankan agar mereka bisa berangkat haji sesuai dengan jatah kuota yang diberikan. Sebab, jatah kuota itu bukan dari Pemerintah Indonesia tetapi berasal dari Pemerintah Arab Saudi. "Ketika ingin berhaji tapi kuotanya masih tujuh tahun lagi, sulit juga," tandasnya. (zik/zik)


Nofellisa - Jurnalparlemen.com

KOMISI VIII RDP DENGAN BAZNAS

Jurnalparlemen.com
Senin, 22 Februari 2010


Senayan - Revisi Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat mendesak untuk dilakukan. Karena itu, Komisi VIII sudah beberapa kali memanggil institusi pengelola zakat seperti Forum Zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Saat mengadakan rapat dengar pendapat dengan Forum Zakat, pekan lalu di ruang sidang Komisi VIII, Gedung DPR, banyak terlontar gagasan untuk memisahkan antara regulator dan operator.

Untuk memperjelas posisi regulator dan operator itu, Komisi VIII memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk acara rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang Komisi VIII, Gedung DPR, Senin (22/2).

Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh adalah salah seorang anggota Komisi VIII dari F-PKS yang selalu menyuarakan amandemen ini. “Terutama untuk memperjelas posisi sebagai regulator dan operator. Seharusnya pemerintah adalah regulator dan operatornya Lembaga Amil Zakat,“ katanya.

Setiap kali rapat dengar pendapat soal zakat, anggota Dewan juga kerap mempertanyakan soal kepercayaan dari publik dan untung ruginya membayar zakat ke lembaga seperti Forum Zakat atau Baznas. “Apa kelebihannya, sebab dalam kebiasaan masyarakat kita, membayar zakat secara langsung dianggap lebih afdal,“ kata Abdul Rozaq Rais dari F-PAN.

Tampaknya, RDP dengan Baznas kali ini, juga akan berputar pada soal posisi Baznas, kepercayaan dari masyarakat dan penguatan posisi sebagai operator. (imf/zik)

Iman Firdaus - Jurnalparlemen.com

KEJAHATAN INTERNET TERHADAP ANAK SEMAKIN MASIF

Jurnalparlemen.com
Selasa, 9 Februari 2010


Senayan - Kejahatan dunia maya terhadap anak-anak dinilai Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh makin masif. Kasus terbaru adalah hilangnya siswa SMP asal Surabaya bernama Nova yang dibawa pergi oleh teman di jejaring sosial Facebook.

Menurut Yoyoh, kejahatan dunia maya itu banyak macamnya, “Dari mulai pelacuran anak hingga penculikan dengan menggunakan internet korbannya anak-anak,” kata Yoyoh kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (9/2).

Yoyoh menambahkan, Komisi VIII akan segera membentuk Panja Anak untuk mendalami persoalan anak yang sangat kompleks ini. “Kita akan undang bukan hanya Kementerian Sosial tapi juga Menkominfo,” kata ibu dari 13 anak ini. Hal ini untuk mendalami peran teknologi dalam dunia kejahatan terhadap anak.

Perkembangan teknologi dunia maya menurut Yoyoh harus diwaspadai oleh para orang tua, dengan memberikan bimbingan dan pengertian tentang kegunaan dunia maya. Meski sudah ada teknologi penyaring situs-situs berbahaya, namun pengawasan orang tua tetap dibutuhkan. Sebab, anak-anak bisa tahu cara untuk membobolnya.

Yoyoh yang sudah memberikan peranti lunak penyaring situs kepada anak-anaknya, mengaku tetap harus mengawasi dan memberikan arahan kepada 13 anaknya. (imf/zik)

Iman Firdaus - Jurnalparlemen.com

DEPAG DITANTANG BIKIN PROGRAM TANDINGAN INFOTAINMENT

Jurnalparlemen.com
Rabu, 20 Januari 2010




Senayan - Maraknya tayangan infotainment di televisi membuat geram sebagian anggota Komisi VIII DPR. Mereka meminta Dirjen Bimas Islam Departemen Agama membuat tayangan tandingan yang bernilai dakwah.

“Kalau bisa buat film atau tayangan iklan layanan masyarakat yang mengajarkan nilai-nilai akhlak kepada masyarakat. Misalnya, hormat kepada orang tua,” kata Yoyoh Yusroh dari Fraksi PKS, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan Dirjen Bimas Islam di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Menanggapi hal itu, Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar mengatakan, sejak 2008 Depag sudah melakukan pendekatan kepada para pengelola dan pembuat infotainment Mereka diundang untuk membahas hal itu. “Hanya sayang, yang datang anak-anak buahnya yang tidak bisa mengambil keputusan,”kata Nasaruddin.

Sedangkan untuk iklan layanan masyarakat yang mendidik, Nasaruddin mengaku sudah pernah bertemu dengan salah seorang petinggi televisi dan membicarakannya. Petinggi yang tidak disebutkan identitasnya itu, kata Nasaruddin, mengaku merespons keinginan dirinya.

“Kalau pun iklannya tidak dalam waktu prime time, ya setelah sholat subuh juga tidak apa-apa,” katanya. Sebab, bila beriklan seperti biasa dengan waktu tayang prime time, Nasaruddin mengakui anggarannya tidak ada. “Untuk pasang iklan layanan masyarakat itu mahal karena hitungannya detik,” kata dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.(imf/zik)

Iman Firdaus - Jurnalparlemen.com

KOMISI VIII DPR DESAK PEMERINTAH LAKUKAN PENGELOLAAN ZAKAT SECARA PROFESIONAL

www.dpr.go.id
22-Feb-2010


Komisi VIII DPR mendesak kepada pemerintah agar Amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat hendaknya diperuntukan dalam rangka reformasi pengelolaan zakat di Indonesia yang professional, transparan dan akuntabel serta menghilangkan berbagai aspek yang tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa dari Fraksi Partai Golkar saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin, di Gedung Nusantara II, Senin (22/2).

Selain itu, lanjut Chairunnisa, pengelolaan zakat hendaknya dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih besar. Chairunnisa mencontohkan, seperti peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat yang hingga saat ini masih jauh dari harapan.

Dalam upaya Amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kata Chairunnisa, kelembagaan zakat hendaknya menyesuaikan dengan berbagai regulasi yang ada, sehingga terjadi penguatan kelembagaan pengelolaan zakat baik pusat dan daerah serta adanya pemisahan secara tegas antara regulator (kebijakan), operator (pelaksana) dan inspector (pengawasan).

Chairunnisa menilai, perlu adanya penegasan bahwa biaya pengelolaan lembaga zakat hendaknya dapat dipenuhi oleh APBN dan APBD khususnya untuk operasional Baznas.
“Melalui RUU tentang Pengelolaan Zakat ini, hendaknya terjadi peningkatan secara signifikan terhadap ketaatan muzzaki sesuai kewajiban keagamaannya,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh (F-PKS) mengatakan, di zaman Rasulallah, orang yang tidak berzakat itu bahkan diperangi. Karena dengan berzakat, berarti hal-hak fakir miskin, hak-hak masyarakat yang belum sejahtera bisa terpenuhi. “Jadi kalau zakat dikelola secara efektif akan bisa mengentaskan kemiskinan,” jelasnya.

Dalam pembahasan undang-undang tersebut, Yoyoh mengharapkan anggota Dewan lebih aktif dalam persidangan dan dapat memberikan kontribusi sehingga undang-undang yang dihasilkan DPR betul-betul pemikiran bersama, tidak hanya pemikiran segelintir orang tapi kontribusi dari semua, jelas Yoyoh.

Sementara itu Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin dalam paparanya menjelaskan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum diatur secara eksplisit institusi regulator dan pengawasan serta fungsi yang harus dijalankan. Karena itu, lanjut Didin, perlu diatur pemisahan/penegasan fungsi dan kewenangan institusi yang berfungsi sebagai operator. “Untuk institusi yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas diusulkan dibentuk lembaga independen,” Didin mengusulkan.
Dalam hal pembiayaan diusulkan untuk Baznas mendapatkan dana awal dari APBN sebagaimana Badan Layanan Umum, sedangkan untuk institusi yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas dibiayai sepenuhnya dari APBN, papar Didin.

Dengan usulan dan saran ini, zakat tidak lagi sekedar menjadi alternatif, kata Didin seraya menambahkan akan tetapi menjadi sumber dana utama untuk pengentasan kemiskinan disamping sumber-sumber dana lainnya dari APBN. Diharapkan, dengan perbaikan undang-undang ini, kita akan memiliki Sistem Zakat Nasional, terangnya.(iw) Foto:Iwan Armanias.

RUU PENGELOLAAN ZAKAT

Kontan Online
Rabu, 17 Februari 2010


Ada Sanksi Administrasi bagi Wajib Zakat

Masyarakat yang sudah seharusnya mengeluarkan zakat, namun tidak berzakat, mungkin akan terkena sanksi. Begitulah usulan Forum Zakat (FOZ), asosiasi penyelenggara zakat yang memiliki anggota sekitar 200 organisasi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah anggota DPR Komisi VII di Gedung Nusantara II, Selasa sore (16/2).

Sanksinya, wajib zakat (muzaki) harus membayar 10% lebih besar dari kewajibannya. Andaikata kewajiban zakat muzaki senilai Rp 1 juta, maka pada pembayaran zakat tahun berikutnya, wajib zakat mesti membayar zakat tahun lalu sebesar Rp 1.000.000 juta plus denda 10% sebesar Rp 100.000. Jumlah itu juga akan ditambah dengan zakat tahun berjalan sebesar Rp 1.000.000 sehingga jumlahnya menjadi 2.100.000.

Pasal sanksi tersebut lengkapnya berbunyi “setiap muzaki yang tidak melaksanakan kewajiban zakat… akan tetap dikenakan kewajiban membayar zakat yang ditinggalkan ditambah dengan denda adminitasi sebesar 10% dari jumlah zakat yang ditinggalkan.” Usulan ini masuk dalam Bab X mengenai sanksi.

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS Yoyoh Yusroh yang memimpin rapat menyatakan, usulan ini akan dipertimbangkan dalam Pansus dan Panja DPR yang membahas pasal demi pasal RUU Pengelolaan Zakat. Namun dalam sesi tanggapan, sejumlah anggota DPR Komisi VIII terlihat keberatan dengan usulan ini. “Sebelum ada sanksi, perlu ada penjelasan dulu seperti apa pelaksanaannya,” kata Saifuddin Donodjoyo, Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Gerindra.

Di dalam RUU Pengelolaan Zakat versi DPR maupun usulan FOZ, kewajiban untuk membayar zakat berlaku bagi individu maupun perusahaan milik warga muslim. Kewajiban itu tidak harus disalurkan kepada badan pengumpul zakat atau amil zakat. “Masyarakat yang mau menyalurkan zakat sendiri tetap bisa,” kata Ahmad Juwaini, Ketua Umum FOZ kepada KONTAN.

Sebagian besar UU ini bertendensi mengatur lembaga pengelola zakat. Antara lain, organisasi pengelola zakat harus mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengelola Zakat di tingkat pusat. Pengelola zakat tingkat nasional disyaratkan memiliki wilayah operasional minimal di 10 propinsi dengan kemampuan mengumpulkan dana Rp 2 miliar per tahun. Namun FOZ mengusulkan Rp 5 miliar selama tiga tahun ber turut-turut dan telah diaudit oleh akuntan publik.

Sedangkan Pengelola zakat tingkat propinsi beroperasi minimal di 40% dari jumlah kabupaten dan mengumpulkan dana Rp 1 miliar per tahun. Sedangkan FOZ mengusulkan Rp 2 miliar pe dua tahun ber turut-turut dan telah diaudit oleh akuntan publik.

Sedangkan tingkat kabupaten, wilayah operasionalnya minimal di 40% dari jumlah kecamatan dan mampu mengumpulkan dana Rp 100 juta per tahun. Sedangkan FOZ mengusulkan Rp 500 juta per tahun dan telah diaudit oleh akuntan publik.

Dalam pembahasan ini, Komisi VIII DPR akan menetapkan bukti setoran zakat sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh). Sedangkan FOZ ingin, zakat menjadi pengurang PPh. Maksudnya, “kalau bayar zakat Rp 1 juta, sementara kewajibannya pajaknya Rp 1 juta, itu bisa langsung dianggap lunas,” kata Ahmad.