Pages

  • RSS

Monday, July 5, 2010

Politisi Wanita PKS Desak Pemerintah Terapkan UU Pornografi

Laporan: Ari Purwanto

Jakarta, RMOL.
Pemerintah harus merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi pencegahan pornografi yang akhir-akhir ini semakin berkembang pesat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Jumat, 11/6).

"Kita sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran pornografi di Indonesia. Padahal sebelumnya DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pornografi sejak tiga tahun lalu. Tapi kenyataannya, pornografi malah semakin marak," jelas politisi wanita PKS ini.

Maraknya pornografi bisa dilihat dari peredaran video mesum mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.

"Pada pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 secara tegas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi," urai Yoyoh.

Pornografi adalah frasa ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Bahkan pada Pasal 5 dan pasal 6 menyatakan larangan setiap orang untuk men-download dan mempertontonkan material pornografi. [zul]


sumber: rakyatmerdeka.co.id || Jumat, 11 Juni 2010

0 comments:

Post a Comment