Senayan - Merebaknya kasus video porno yang diduga artis menyadarkan kembali pentingnya Peraturan Pemerintah terkait efektivitas penerapan UU 44/2008 tentang Pornografi. Karena setelah UU ini disahkan dua tahun lalu, belum ada PP dari tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sebetulnya dari dulu kita mendorong Rancangan PP. Kita tagih terus Kementerian PP dan PA, lalu Kemenag dan Keminfo untuk membuat RPP itu. Ketiga kementerian ini terlibat waktu membuat RUU disamping Menkumham untuk legalitasnya. Tapi ketiganya belum selesai," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6).
Menurutnya, kasus Video artis membukakan mata semua pihak bahwa aturan hukum berupa UU yang memberikan sanksi yang tegas memang diperlukan sehingga dapat dikatakan keberadaan UU Pornografi tidak main-main.
"Saya mendengar komentar dari yang kontra dengan UU meminta hukumannya lebih keras. Sepertinya mereka muak juga melihat tayangan seperti ini yang tidak selesai-selesai," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi.
Lebih lanjut Yoyoh mengatakan, UU tersebut disusun berdasarkan fakta di lapangan atas usulan masyarakat. Namun UU itu dua tahun tidak efektif. Oleh karena itu, politisi PKS itu meminta ketiga kementerian yang bertanggung jawab membuat peraturan pemerintahnya.
"Itu kan yang bertanggungjawab tiga kementerian, Kementerian Agama untuk sosialisasinya, Kementerian PP dan PA yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, untuk masalah distribusinya dan lainnya Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 33 anak berusia 4 hingga 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan usia 16-18 tahun, sejak 14 hingga 23 Juni 2010. Pelaku pemerkosaan yang tertangkap, mengaku melakukan aksi asusila karena terangsang setelah menonton video asusila itu.
Menanggapi kondisi itu, Yoyoh menyatakan, pengaruh pornografi ini memang luar biasa, ini merupakan kejahatan yang masif, bahkan pengaruh pornografi itu tidak kalah beratnya dengan kasus narkoba.
"Karena pornografi menurut para psikolog seperti zat adiktif. Dia membuat seseorang kecanduan. Saya mendengar dari psikolog, sekali anak menonton pornografi 10 tahun tidak akan hilang dari benaknya. Dia akan ingat terus ini akan mengganggu proses belajar," pungkasnya. (nof/yat)
sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 25/06/2010
0 comments:
Post a Comment