Pages

  • RSS

Monday, July 5, 2010

DPR Desak UU Pornografi untuk Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta agar Undang-Undang (UU) Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010).

Pimpinan Komisi VIII yang membidangi masalah Sosial dan Agama ini menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.

Penyebar Video Porno Sudah Diketahui

Penyebar video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, segera terungkap. Pihak Menkominfo sudah mengetahui identitas penyebar video yang menghebohkan di dunia maya itu. "Identitas awal dulu ya, siapa yang mengupload, memposting. Kami sudah mengantongi IP Address-nya," jelas Humas Menkominfo Gatot S Dewa Brata, Jumat (11/6/2010).

Menurut Gatot, untuk mengetahui IP Address si pelaku, bukanlah hal yang susah untuk pihak Kementerian Kominfo. "Ini jadi pelajaran bagi publik agar tidak sembarangan mengupload atau memposting," ujarnya lagi.

Saat ini pihak Kementerian Kominfo masih mengembangkan temuan IP Address tersebut. Pengembangan itu untuk mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya. "Ini merupakan kerjasama kami dengan pihak kepolisian," tandas Gatot.

Video porno mirip Ariel dan Luna mulai menghebohkan dunia maya pada Kamis (3/6/2010). Sedangkan video mirip Ariel dan Cut Tari tersebar Senin (7/6/2010).(*/dtc/jpc)


sumber: Jakartapress.com || Jumat, 11 Juni 2010

0 comments:

Post a Comment