Pages

  • RSS

Wednesday, June 9, 2010

Jika untuk Konsumsi Pribadi, 'Bintang' Video Porno Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi

Jakarta - Video porno yang diperankan mirip artis Ariel-Luna dan Areil-Cut Tari beredar luas di masyarakat. Pelaku video porno tidak bisa dijerat UU Pornografi kalau perekaman itu dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak diniatkan untuk disebarluaskan.

"Kalau untuk konsumsi pribadi dan tidak didistribusikan tidak kena hukum. Yang kena pendistribusinya," kata mantan Wakil Ketua Panja RUU Pornografi di DPR, Yoyoh Yusroh, kepada detikcom, Rabu (8/6/2010).

Kecuali jika terbukti pelaku video porno tersebut berniat menyebarkan rekamannya kepada masyarakat luas, bisa saja pelaku dijerat hukuman seperti pelaku distribusi video porno, bahkan lebih berat dari pendistribusi.

"Kalau dia sebagai pelaku dengan niat menyebarkan bisa dijerat berat," ujar politisi PKS ini.

Dia mengatakan untuk lebih efektif mencegah penyebaran video itu adalah segera menutup akses penyebaran video porno tersebut. Hal ini dilakukan agar video tidak menyebar lebih jauh dan sampai dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.

"Perlu diblokir penyedia video itu karena bagaimanapun berefek pada semua ingin tahu terutama anak dan remaja," tutupnya. (Rez/nrl)



sumber: detikNews || Rabu, 9 Juni 2010

0 comments:

Post a Comment