Jakarta - Tim Kunker Komisi VIII mempertanyakan dasar hukum penahanan Asna Yasim (29 tahun) karena menikah siri dan diidentifikasikan sebagai istri ke dua dari Muhammad Ade Alting alias Amba tanpa izin istri pertama. Asna dan Amba kini menjalani tahanan di Rumah Tahanan Soasio Provinsi Maluku Utara.
Ketua Tim kunker Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh (F-PKS) mengungkapkan itu ketika bertemu keduanya dalam kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Soasio Provinsi Maluku Utara, seperti dilansir laman dpr.go.id, Rabu (30/6).
Menurut Yoyoh Yusroh, izin menikah lagi dari istri pertama hanya dibutuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Polri yang ingin menikah lagi, sedangkan keduanya bukan berstatus PNS dan TNI juga Polri
Untuk itu, desak Yoyoh, Komisi VIII DPR mendesak agar segera dibebaskan kedua orang tersebut demi penegakan hukum karena penahanannya tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Kepala Rutan Soasio menjelaskan bahwa keduanya hanya titipan Kejaksaan karena terlibat pernikahan tanpa izin istri pertama. Menurutnya, keduanya dilaporkan oleh istri pertama si suami ibu Has.
sumber: primaironline.com || 30 Juni 2010
0 comments:
Post a Comment