Pages

  • RSS

Monday, July 5, 2010

Komisi VIII DPR Desak UU Pornografi Dipakai Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR meminta agar UU Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010). Komisi VIII mengurusi masalah sosial dan agama.

Yoyoh menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
(ndr/nrl)
Gagah Wijoseno - detikNews


sumber: detikNews || Jumat, 11 Juni 2010

0 comments:

Post a Comment