Pages

  • RSS

Monday, July 19, 2010

Rehabilitasi Penderita Narkoba Butuh Rp150 Miliar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp100-Rp150 miliar untuk merehabilitasi lebih dari tiga juta penderita kecanduan narkoba di Indonesia.

"Jumlah yang ada sekarang, hanya sekitar Rp30-an miliar tidak cukup, padahal berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008, angka estimasi korban penyalahgunaan narkoba telah mencapai 3,6 juta atau 1,5 persen dari penduduk Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan itu, baik ketika berpidato pada seminar dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional 2010, maupun saat diwawancarai pers, usai meninjau lomba makanan sehat di kompleks Kementerian Sosial (Kemsos), Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Kepada wartawan ia menjelaskan, jumlah dana sekarang benar-benar sangat kurang, sehingga jumlah eks penderita pun baru sekitar 900 ribu (dari 3,4 juta) yang bisa ditangani.

Mensos juga memaparkan, dari 3,6 juta korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, 50 persen merupakan generasi muda berusia antara 20-29 tahun.

Sementara itu, demikian menteri, akibat penggunaan berbagai peralatan untuk menikmati narkoba, banyak terjangkit virus HIV/AIDS.

"Data dari Universitas Indonesia dan BNN membuktikan, jumlah penderita HIV/AIDS pengguna NAPZA yang menggunakan jarum suntik sebesar 49,6 persen. Jadi ini sudah sangat serius," tandasnya.


Tambah Anggaran


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yoyoh Yusroh yang tampil sebagai salah satu pembicara pada seminar itu, antara lain berjanji akan memperjuangkan penambahan anggaran bagi upaya rehabilitasi eks penderita narkoba.

Ia juga mengemukakan pentingnya upaya pencegahan bersama oleh masyarakat, sehingga mengurangi jatuhnya korban lebih banyak.

"Jika ini tidak dilakukan, akan semakin rusak saja generasi muda sebagai pewaris bangsa yang seharusnya menerima tongkat estafet kepemimpinan," katanya.

Yoyoh Yusroh juga mengingatkan tentang berbagai dampak negatif dari penggunaan NAPZA, seperti hilangnya rasa nasionalisme, patriotisme dan rasa cinta terhadap bangsa serta negara.

"Ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa kita," tandasnya.

Selain Mensos selaku `keynote speaker` dan Yoyoh Yusroh, tampil pula sebagai pembicara pada acara yang dihadiri sekitar 250 peserta mewakili berbagai institusi itu, antara lain Dirjen Yanrehsos Kemsos RI, Makmur Sunusi, Prof A Surya dari Mahkamah Agung, Prof Dr Gunadi (PPATK), serta Putri Indonesia 2009, Qori S.

Prof Gunadi pada kesempatan itu mengangkat persoalan di seputar pemanfaatan uang dari hasil tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika.

Sedangkan Prof Surya menyorot mengenai penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medik serta rehabilitasi sosial.



sumber:
ANTARA || 08/07/2010

Komisi VIII Prioritaskan Pembahasan BPIH

Senayan - Pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1431H/2010M akan menjadi prioritas Komisi VIII dalam masa persidangan IV. Selain itu, pembahasan dua Rancangan Undang-undang yakni RUU Fakir Miskin dan RUU Zakat, juga akan dilanjutkan.

"BPIH itu sepertinya akan menjadi prioritas masa persidangan ini. Mudah-mudahan ada kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).

Mengenai kapan pembahasan BPIH dilanjutkan, Yoyoh mengatakan penentuan jadwalnya akan ditetapkan setelah persidangan dibuka pada Senin (12/7).

Untuk RUU Fakir Miskin dan Zakat, lanjut Yoyoh, drafnya sudah masuk ke Badan Legislasi untuk kemudian bisa dibahas oleh Komisi VIII bersama pemerintah untuk penyempurnaan draf RUU. "Jadi draf dari DPR sudah selesai, tinggal disampaikan untuk pembicaraan tingkat II, untuk dibahas," ujarnya.

Politisi PKS ini mengatakan, meski masa persidangan ini sangat pendek sekali, komisinya akan berupaya untuk menyelesaikan pembahasan penyempurnaan RUU Fakir Miskin dan Zakat. "Masa sidang ini kalau tidak salah cuma 11 hari kerja waktu efektif. Karena 1 Agustus sudah reses lagi. Masuk tanggal 16 Agustus. Kita akan usahakan 2 RUU itu," pungkasnya. (nof/zik)


sumber: Jurnalparlemen.com || 12/07/2010

Tuesday, July 13, 2010

Parlemen RI Akan Bertemu PM Palestina

Senayan - Rombongan parlemen Indonesia yang berangkat ke Palestina pada Minggu (27/6), dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Palestina Ismail Haniyah, setelah sebelumnya bertemu dengan anggota parlemen Palestina.

"Kami baru saja disambut oleh parlemen Palestina dilanjutkan dengan konferensi pers, kemudian menuju pusat pemerintahan akan bertemu dengan PM Ismail Haniyah," kata anggota Kaukus Parlemen RI untuk Palestina Yoyoh Yusroh dalam pesan singkat kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (29/6).

Selain bertemu dengan para pejabat di Palestina, menurut Yoyoh, rombongan parlemen ini akan mengunjungi masyarakat sipil korban terparah peperangan pada tahun 2009. Rombongan Parlemen RI ini juga diisi oleh anggota Komisi I DPR dan Ketua DPR Marzuki Alie. (nof/zik)


sumber: Jurnalparlemen.com || Selasa, 29/06/2010

Tiga Kementerian Diingatkan Segera Buat PP dari UU Pornografi

Senayan - Merebaknya kasus video porno yang diduga artis menyadarkan kembali pentingnya Peraturan Pemerintah terkait efektivitas penerapan UU 44/2008 tentang Pornografi. Karena setelah UU ini disahkan dua tahun lalu, belum ada PP dari tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sebetulnya dari dulu kita mendorong Rancangan PP. Kita tagih terus Kementerian PP dan PA, lalu Kemenag dan Keminfo untuk membuat RPP itu. Ketiga kementerian ini terlibat waktu membuat RUU disamping Menkumham untuk legalitasnya. Tapi ketiganya belum selesai," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6).

Menurutnya, kasus Video artis membukakan mata semua pihak bahwa aturan hukum berupa UU yang memberikan sanksi yang tegas memang diperlukan sehingga dapat dikatakan keberadaan UU Pornografi tidak main-main.

"Saya mendengar komentar dari yang kontra dengan UU meminta hukumannya lebih keras. Sepertinya mereka muak juga melihat tayangan seperti ini yang tidak selesai-selesai," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi.

Lebih lanjut Yoyoh mengatakan, UU tersebut disusun berdasarkan fakta di lapangan atas usulan masyarakat. Namun UU itu dua tahun tidak efektif. Oleh karena itu, politisi PKS itu meminta ketiga kementerian yang bertanggung jawab membuat peraturan pemerintahnya.

"Itu kan yang bertanggungjawab tiga kementerian, Kementerian Agama untuk sosialisasinya, Kementerian PP dan PA yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, untuk masalah distribusinya dan lainnya Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 33 anak berusia 4 hingga 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan usia 16-18 tahun, sejak 14 hingga 23 Juni 2010. Pelaku pemerkosaan yang tertangkap, mengaku melakukan aksi asusila karena terangsang setelah menonton video asusila itu.

Menanggapi kondisi itu, Yoyoh menyatakan, pengaruh pornografi ini memang luar biasa, ini merupakan kejahatan yang masif, bahkan pengaruh pornografi itu tidak kalah beratnya dengan kasus narkoba.

"Karena pornografi menurut para psikolog seperti zat adiktif. Dia membuat seseorang kecanduan. Saya mendengar dari psikolog, sekali anak menonton pornografi 10 tahun tidak akan hilang dari benaknya. Dia akan ingat terus ini akan mengganggu proses belajar," pungkasnya. (nof/yat)


sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 25/06/2010

Panja RUU Fakir Miskin Serap Aspirasi di 3 Provinsi

Senayan - Panja RUU Fakir Miskin Komisi VIII mulai 10-12 Juni melakukan kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU tersebut. Dalam kegiatan itu Panja RUU Fakir Miskin dibagi tiga tim, masing-masing akan berkunjung ke provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.

"Kenapa memilih Kepulauan Riau, karena tiga tahun berturut-turut angka kemiskinannya menurun. Kepri mempunyai keunggulan dari segi kebijakan dan program," kata Ketua Tim Serap Aspirasi Kepri Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (11/6).

Tim yang berjumlah sembilan orang itu, menurutnya, akan menyerap aspirasi di daerah tentang apa saja yang perlu diatur dalam RUU Fakir Miskin. "Substansi apa saja yang harus dirumuskan dan dituangkan dalam RUU Fakir Miskin, serta bagaimana cakupan sasaran dan jangkauan pengaturan yang seharusnya dirumuskan," jelas Wakil Ketua Komisi VIII ini.

Tim serap aspirasi RUU Panja Fakir Miskin berada di Kepulauan Riau selama dua hari, tanggal 10-11 Juni 2010. Sedangkan, tim serap aspirasi di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara akan melakukan kegiatannya pada 11-12 Juni 2010. (nof/mam)


sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 11 Juni 2010

Monday, July 5, 2010

Komisi VIII Desak Rutan Soasio Bebaskan Pelaku Poligami

Jakarta - Tim Kunker Komisi VIII mempertanyakan dasar hukum penahanan Asna Yasim (29 tahun) karena menikah siri dan diidentifikasikan sebagai istri ke dua dari Muhammad Ade Alting alias Amba tanpa izin istri pertama. Asna dan Amba kini menjalani tahanan di Rumah Tahanan Soasio Provinsi Maluku Utara.

Ketua Tim kunker Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh (F-PKS) mengungkapkan itu ketika bertemu keduanya dalam kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Soasio Provinsi Maluku Utara, seperti dilansir laman dpr.go.id, Rabu (30/6).

Menurut Yoyoh Yusroh, izin menikah lagi dari istri pertama hanya dibutuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Polri yang ingin menikah lagi, sedangkan keduanya bukan berstatus PNS dan TNI juga Polri

Untuk itu, desak Yoyoh, Komisi VIII DPR mendesak agar segera dibebaskan kedua orang tersebut demi penegakan hukum karena penahanannya tidak memiliki dasar.

Sementara itu, Kepala Rutan Soasio menjelaskan bahwa keduanya hanya titipan Kejaksaan karena terlibat pernikahan tanpa izin istri pertama. Menurutnya, keduanya dilaporkan oleh istri pertama si suami ibu Has.


sumber: primaironline.com || 30 Juni 2010

Pemerintah Lamban Tangani Pornografi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah dinilai belum serius menangani pornografi. Terbukti dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan oleh artis Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.

Padahal, Undang-undang Pornografi telah disahkan sejak tiga tahun lalu. Demikian disampaikan Yoyoh Yusroh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR usai menghadiri Rapat Internal Panja BPIH DPR dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (15/6). Dia menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban.

Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran video tersebut baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak luas. Langkah tersebut, jelas dia, penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar.

Menurut dia, dampak negatif akibat penyebaran video mesum bagi generasi bangsa akan menganggu perkembangan moral dan kejiwaan. Bahkan, tegas dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat daripada bahaya narkoba. ''Video porno berdampak massif dan menyeluruh,'' katanya.
Red: Budi Raharjo


sumber: RepublikaOnline || Selasa, 15 Juni 2010

Menag: Tangkap Pelaku Video Asusila

Pemerintah dinilai belum serius menangani pornografi.

JAKARTA--
Menteri Agama, Suryadharma Ali, meminta Polri mengusut tuntas kasus penyebaran video asusila mirip Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari. Perlu dipastikan identitas pemeran dalam video sekaligus menangkapnya. ''Pelakunya harus segera ditangkap. Ini tak bisa dibiarkan,'' katanya di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurut Suryadharma, beredarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat.''Apa yang dilakukan pelaku telah melewati batas-batas moral dan ajaran agama mana pun,'' katanya menegaskan. Maka itu, sudah sewajarnya, jelas dia, para pemeran dalam video harus ditindak dengan menggunakan hukum positif.

Apabila identitas pelaku sudah diketahui dan mereka tetap dibiarkan bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan menimbulkan sikap permisif masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi. ''Proses hukum terhadap pelaku dan penyebar video porno harus terus berjalan,'' jelasnya.

Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, menegaskan, semua orang yang menonton, mengedarkan, dan yang membuat semuanya haram. ''Sudah jelas kan itu,'' ujarnya. Itu namanya menghancurkan diri sendiri dan bangsa serta mengkhianati diri sendiri dan agama.

Video semacam itu, ujar Said, tak layak ditonton oleh semua pihak, terutama oleh warga nahdliyyin. Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII, Yoyoh Yusroh, mengatakan, pemerintah belum serius menangani pornografi di Indonesia. Ini terbukti dengan beredarnya video asusila tersebut. Padahal, sudah ada Undang-Undang Pornografi.

Di sisi lain, Yoyoh menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban. Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran video tersebut, baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak.

Langkah itu penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar. Menurut Yoyoh, peredaran video itu akan mengganggu perkembangan moral dan kejiwaan generasi muda. Bahkan, ujar dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat dibandingkan narkoba.

Yoyoh beralasan, pornografi yang tersebar melalui video asusila dengan pemeran mirip para artis itu memiliki akibat yang masif dan menyeluruh. Hal senada disampaikan oleh Rektor Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta, Tutty Alawiyah. Ia menyatakan, munculnya video merupakan gejala kerusakan moral di berbagai lapisan masyarakat.

Bahkan, Tutty menyatakan, agama sedang diuji di tengah arus globalisasi yang merombak tatanan nilai-nilai luhur bangsa. Apalagi, tandas dia, modernisasi membidik kaum perempuan sebagai sasaran eksploitasi dan komoditas dagang. ''Akibatnya, perempuan zaman sekarang cenderung mengambil jalan pintas,'' katanya.

Tutty pun menilai media turut andil atas dekadensi moral yang menimpa bangsa ini melalui tayangan yang mereka sajikan. Mereka tak lagi mempertimbangkan nilai-nilai ketimuran dan tradisi agama. Ia berharap media menghentikan tayangan yang mengumbar birahi.

Salah gunakan teknologi

Menurut Marwah Daud Ibrahim, anggota Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), kasus munculnya video asusila merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi. Teknologi mestinya menjadi hal positif dan bermanfaat.''Menyedihkan, teknologi informasi malah berakibat negatif bagi keluarga dan masyarakat.''

Dalam pandangan Marwah, hal semacam ini terjadi karena Indonesia masih lemah dalam mengawasi dan melakukan regulasi akses ke situs yang mengarah pada pornografi.

Negara lain yang dikenal liberal, seperti Amerika Serikat (AS), malah secara tegas melarang warganya mengakses situs berisi hal asusila di tempat umum, seperti warung internet. cr1/c13/c14, ed: ferry


sumber: Republika, halaman 12 || Rabu, 16 Juni 2010

Ingin Anak Pintar, Tradisikan Membaca dan Menghafal Alquran

TANJUNGPINANG -Yayasan Melati Serumpun menggelar seminar parenting skill Kamis (10/06/10) di Hotel Pelangi Tanjungpinang. Dalam seminar tersebut terungkap bagaimana memintarkan anak dengan cara menbiasakan anak untuk membaca dan menghafal Alquran.

Demikian ungkap Yoyoh Yusroh, anggota DPR RI komisi delapan kepada ratusan peserta seminar parenting. Perempuan yang memiliki tiga belas orang anak ini mengakui anak-anaknya telah dididik melalui pendidikan Qurani.

"Sudah banyak yang membuktikan bahwa dengan Alquran banyak anak-anak yang cerdas dan pintar. Bahkan berdasarkan penelitian wanita yang sedang hamil jika didengarkan ayat-ayat Alquran janinnya memiliki otak yang cerdas," kata Yoyoh Yusroh.

Seminar parenting skil ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Propinsi Kepulauang Riau, Iskandarsyah dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang M. Arif dan Ismiyati.


sumber: TerkiniNews.com || 10 Juni 2010

DPR Desak UU Pornografi untuk Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta agar Undang-Undang (UU) Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010).

Pimpinan Komisi VIII yang membidangi masalah Sosial dan Agama ini menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.

Penyebar Video Porno Sudah Diketahui

Penyebar video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, segera terungkap. Pihak Menkominfo sudah mengetahui identitas penyebar video yang menghebohkan di dunia maya itu. "Identitas awal dulu ya, siapa yang mengupload, memposting. Kami sudah mengantongi IP Address-nya," jelas Humas Menkominfo Gatot S Dewa Brata, Jumat (11/6/2010).

Menurut Gatot, untuk mengetahui IP Address si pelaku, bukanlah hal yang susah untuk pihak Kementerian Kominfo. "Ini jadi pelajaran bagi publik agar tidak sembarangan mengupload atau memposting," ujarnya lagi.

Saat ini pihak Kementerian Kominfo masih mengembangkan temuan IP Address tersebut. Pengembangan itu untuk mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya. "Ini merupakan kerjasama kami dengan pihak kepolisian," tandas Gatot.

Video porno mirip Ariel dan Luna mulai menghebohkan dunia maya pada Kamis (3/6/2010). Sedangkan video mirip Ariel dan Cut Tari tersebar Senin (7/6/2010).(*/dtc/jpc)


sumber: Jakartapress.com || Jumat, 11 Juni 2010

Politisi Wanita PKS Desak Pemerintah Terapkan UU Pornografi

Laporan: Ari Purwanto

Jakarta, RMOL.
Pemerintah harus merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi pencegahan pornografi yang akhir-akhir ini semakin berkembang pesat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Jumat, 11/6).

"Kita sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran pornografi di Indonesia. Padahal sebelumnya DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pornografi sejak tiga tahun lalu. Tapi kenyataannya, pornografi malah semakin marak," jelas politisi wanita PKS ini.

Maraknya pornografi bisa dilihat dari peredaran video mesum mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.

"Pada pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 secara tegas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi," urai Yoyoh.

Pornografi adalah frasa ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Bahkan pada Pasal 5 dan pasal 6 menyatakan larangan setiap orang untuk men-download dan mempertontonkan material pornografi. [zul]


sumber: rakyatmerdeka.co.id || Jumat, 11 Juni 2010

Komisi VIII DPR Desak UU Pornografi Dipakai Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR meminta agar UU Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010). Komisi VIII mengurusi masalah sosial dan agama.

Yoyoh menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
(ndr/nrl)
Gagah Wijoseno - detikNews


sumber: detikNews || Jumat, 11 Juni 2010