Pages

  • RSS

Monday, July 5, 2010

DPR Desak UU Pornografi untuk Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta agar Undang-Undang (UU) Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010).

Pimpinan Komisi VIII yang membidangi masalah Sosial dan Agama ini menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.

Penyebar Video Porno Sudah Diketahui

Penyebar video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, segera terungkap. Pihak Menkominfo sudah mengetahui identitas penyebar video yang menghebohkan di dunia maya itu. "Identitas awal dulu ya, siapa yang mengupload, memposting. Kami sudah mengantongi IP Address-nya," jelas Humas Menkominfo Gatot S Dewa Brata, Jumat (11/6/2010).

Menurut Gatot, untuk mengetahui IP Address si pelaku, bukanlah hal yang susah untuk pihak Kementerian Kominfo. "Ini jadi pelajaran bagi publik agar tidak sembarangan mengupload atau memposting," ujarnya lagi.

Saat ini pihak Kementerian Kominfo masih mengembangkan temuan IP Address tersebut. Pengembangan itu untuk mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya. "Ini merupakan kerjasama kami dengan pihak kepolisian," tandas Gatot.

Video porno mirip Ariel dan Luna mulai menghebohkan dunia maya pada Kamis (3/6/2010). Sedangkan video mirip Ariel dan Cut Tari tersebar Senin (7/6/2010).(*/dtc/jpc)


sumber: Jakartapress.com || Jumat, 11 Juni 2010

Politisi Wanita PKS Desak Pemerintah Terapkan UU Pornografi

Laporan: Ari Purwanto

Jakarta, RMOL.
Pemerintah harus merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi pencegahan pornografi yang akhir-akhir ini semakin berkembang pesat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Jumat, 11/6).

"Kita sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran pornografi di Indonesia. Padahal sebelumnya DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pornografi sejak tiga tahun lalu. Tapi kenyataannya, pornografi malah semakin marak," jelas politisi wanita PKS ini.

Maraknya pornografi bisa dilihat dari peredaran video mesum mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.

"Pada pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 secara tegas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi," urai Yoyoh.

Pornografi adalah frasa ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Bahkan pada Pasal 5 dan pasal 6 menyatakan larangan setiap orang untuk men-download dan mempertontonkan material pornografi. [zul]


sumber: rakyatmerdeka.co.id || Jumat, 11 Juni 2010

Komisi VIII DPR Desak UU Pornografi Dipakai Jerat Pembuat Video Porno

Jakarta - Komisi VIII DPR meminta agar UU Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.

"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010). Komisi VIII mengurusi masalah sosial dan agama.

Yoyoh menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.

"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.

Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.

Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
(ndr/nrl)
Gagah Wijoseno - detikNews


sumber: detikNews || Jumat, 11 Juni 2010