Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp100-Rp150 miliar untuk merehabilitasi lebih dari tiga juta penderita kecanduan narkoba di Indonesia.
"Jumlah yang ada sekarang, hanya sekitar Rp30-an miliar tidak cukup, padahal berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008, angka estimasi korban penyalahgunaan narkoba telah mencapai 3,6 juta atau 1,5 persen dari penduduk Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan itu, baik ketika berpidato pada seminar dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional 2010, maupun saat diwawancarai pers, usai meninjau lomba makanan sehat di kompleks Kementerian Sosial (Kemsos), Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Kepada wartawan ia menjelaskan, jumlah dana sekarang benar-benar sangat kurang, sehingga jumlah eks penderita pun baru sekitar 900 ribu (dari 3,4 juta) yang bisa ditangani.
Mensos juga memaparkan, dari 3,6 juta korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia, 50 persen merupakan generasi muda berusia antara 20-29 tahun.
Sementara itu, demikian menteri, akibat penggunaan berbagai peralatan untuk menikmati narkoba, banyak terjangkit virus HIV/AIDS.
"Data dari Universitas Indonesia dan BNN membuktikan, jumlah penderita HIV/AIDS pengguna NAPZA yang menggunakan jarum suntik sebesar 49,6 persen. Jadi ini sudah sangat serius," tandasnya.
Tambah Anggaran
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yoyoh Yusroh yang tampil sebagai salah satu pembicara pada seminar itu, antara lain berjanji akan memperjuangkan penambahan anggaran bagi upaya rehabilitasi eks penderita narkoba.
Ia juga mengemukakan pentingnya upaya pencegahan bersama oleh masyarakat, sehingga mengurangi jatuhnya korban lebih banyak.
"Jika ini tidak dilakukan, akan semakin rusak saja generasi muda sebagai pewaris bangsa yang seharusnya menerima tongkat estafet kepemimpinan," katanya.
Yoyoh Yusroh juga mengingatkan tentang berbagai dampak negatif dari penggunaan NAPZA, seperti hilangnya rasa nasionalisme, patriotisme dan rasa cinta terhadap bangsa serta negara.
"Ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa kita," tandasnya.
Selain Mensos selaku `keynote speaker` dan Yoyoh Yusroh, tampil pula sebagai pembicara pada acara yang dihadiri sekitar 250 peserta mewakili berbagai institusi itu, antara lain Dirjen Yanrehsos Kemsos RI, Makmur Sunusi, Prof A Surya dari Mahkamah Agung, Prof Dr Gunadi (PPATK), serta Putri Indonesia 2009, Qori S.
Prof Gunadi pada kesempatan itu mengangkat persoalan di seputar pemanfaatan uang dari hasil tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika.
Sedangkan Prof Surya menyorot mengenai penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medik serta rehabilitasi sosial.
sumber: ANTARA || 08/07/2010
Monday, July 19, 2010
Komisi VIII Prioritaskan Pembahasan BPIH
Senayan - Pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1431H/2010M akan menjadi prioritas Komisi VIII dalam masa persidangan IV. Selain itu, pembahasan dua Rancangan Undang-undang yakni RUU Fakir Miskin dan RUU Zakat, juga akan dilanjutkan.
"BPIH itu sepertinya akan menjadi prioritas masa persidangan ini. Mudah-mudahan ada kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).
Mengenai kapan pembahasan BPIH dilanjutkan, Yoyoh mengatakan penentuan jadwalnya akan ditetapkan setelah persidangan dibuka pada Senin (12/7).
Untuk RUU Fakir Miskin dan Zakat, lanjut Yoyoh, drafnya sudah masuk ke Badan Legislasi untuk kemudian bisa dibahas oleh Komisi VIII bersama pemerintah untuk penyempurnaan draf RUU. "Jadi draf dari DPR sudah selesai, tinggal disampaikan untuk pembicaraan tingkat II, untuk dibahas," ujarnya.
Politisi PKS ini mengatakan, meski masa persidangan ini sangat pendek sekali, komisinya akan berupaya untuk menyelesaikan pembahasan penyempurnaan RUU Fakir Miskin dan Zakat. "Masa sidang ini kalau tidak salah cuma 11 hari kerja waktu efektif. Karena 1 Agustus sudah reses lagi. Masuk tanggal 16 Agustus. Kita akan usahakan 2 RUU itu," pungkasnya. (nof/zik)
sumber: Jurnalparlemen.com || 12/07/2010
"BPIH itu sepertinya akan menjadi prioritas masa persidangan ini. Mudah-mudahan ada kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).
Mengenai kapan pembahasan BPIH dilanjutkan, Yoyoh mengatakan penentuan jadwalnya akan ditetapkan setelah persidangan dibuka pada Senin (12/7).
Untuk RUU Fakir Miskin dan Zakat, lanjut Yoyoh, drafnya sudah masuk ke Badan Legislasi untuk kemudian bisa dibahas oleh Komisi VIII bersama pemerintah untuk penyempurnaan draf RUU. "Jadi draf dari DPR sudah selesai, tinggal disampaikan untuk pembicaraan tingkat II, untuk dibahas," ujarnya.
Politisi PKS ini mengatakan, meski masa persidangan ini sangat pendek sekali, komisinya akan berupaya untuk menyelesaikan pembahasan penyempurnaan RUU Fakir Miskin dan Zakat. "Masa sidang ini kalau tidak salah cuma 11 hari kerja waktu efektif. Karena 1 Agustus sudah reses lagi. Masuk tanggal 16 Agustus. Kita akan usahakan 2 RUU itu," pungkasnya. (nof/zik)
sumber: Jurnalparlemen.com || 12/07/2010
Labels:
BPIH,
DPR RI,
Komisi VIII,
RUU Fakir Miskin,
RUU Pengelolaan Zakat
Tuesday, July 13, 2010
Parlemen RI Akan Bertemu PM Palestina
Senayan - Rombongan parlemen Indonesia yang berangkat ke Palestina pada Minggu (27/6), dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Palestina Ismail Haniyah, setelah sebelumnya bertemu dengan anggota parlemen Palestina.
"Kami baru saja disambut oleh parlemen Palestina dilanjutkan dengan konferensi pers, kemudian menuju pusat pemerintahan akan bertemu dengan PM Ismail Haniyah," kata anggota Kaukus Parlemen RI untuk Palestina Yoyoh Yusroh dalam pesan singkat kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (29/6).
Selain bertemu dengan para pejabat di Palestina, menurut Yoyoh, rombongan parlemen ini akan mengunjungi masyarakat sipil korban terparah peperangan pada tahun 2009. Rombongan Parlemen RI ini juga diisi oleh anggota Komisi I DPR dan Ketua DPR Marzuki Alie. (nof/zik)
sumber: Jurnalparlemen.com || Selasa, 29/06/2010
"Kami baru saja disambut oleh parlemen Palestina dilanjutkan dengan konferensi pers, kemudian menuju pusat pemerintahan akan bertemu dengan PM Ismail Haniyah," kata anggota Kaukus Parlemen RI untuk Palestina Yoyoh Yusroh dalam pesan singkat kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (29/6).
Selain bertemu dengan para pejabat di Palestina, menurut Yoyoh, rombongan parlemen ini akan mengunjungi masyarakat sipil korban terparah peperangan pada tahun 2009. Rombongan Parlemen RI ini juga diisi oleh anggota Komisi I DPR dan Ketua DPR Marzuki Alie. (nof/zik)
sumber: Jurnalparlemen.com || Selasa, 29/06/2010
Tiga Kementerian Diingatkan Segera Buat PP dari UU Pornografi
Senayan - Merebaknya kasus video porno yang diduga artis menyadarkan kembali pentingnya Peraturan Pemerintah terkait efektivitas penerapan UU 44/2008 tentang Pornografi. Karena setelah UU ini disahkan dua tahun lalu, belum ada PP dari tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sebetulnya dari dulu kita mendorong Rancangan PP. Kita tagih terus Kementerian PP dan PA, lalu Kemenag dan Keminfo untuk membuat RPP itu. Ketiga kementerian ini terlibat waktu membuat RUU disamping Menkumham untuk legalitasnya. Tapi ketiganya belum selesai," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6).
Menurutnya, kasus Video artis membukakan mata semua pihak bahwa aturan hukum berupa UU yang memberikan sanksi yang tegas memang diperlukan sehingga dapat dikatakan keberadaan UU Pornografi tidak main-main.
"Saya mendengar komentar dari yang kontra dengan UU meminta hukumannya lebih keras. Sepertinya mereka muak juga melihat tayangan seperti ini yang tidak selesai-selesai," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi.
Lebih lanjut Yoyoh mengatakan, UU tersebut disusun berdasarkan fakta di lapangan atas usulan masyarakat. Namun UU itu dua tahun tidak efektif. Oleh karena itu, politisi PKS itu meminta ketiga kementerian yang bertanggung jawab membuat peraturan pemerintahnya.
"Itu kan yang bertanggungjawab tiga kementerian, Kementerian Agama untuk sosialisasinya, Kementerian PP dan PA yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, untuk masalah distribusinya dan lainnya Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 33 anak berusia 4 hingga 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan usia 16-18 tahun, sejak 14 hingga 23 Juni 2010. Pelaku pemerkosaan yang tertangkap, mengaku melakukan aksi asusila karena terangsang setelah menonton video asusila itu.
Menanggapi kondisi itu, Yoyoh menyatakan, pengaruh pornografi ini memang luar biasa, ini merupakan kejahatan yang masif, bahkan pengaruh pornografi itu tidak kalah beratnya dengan kasus narkoba.
"Karena pornografi menurut para psikolog seperti zat adiktif. Dia membuat seseorang kecanduan. Saya mendengar dari psikolog, sekali anak menonton pornografi 10 tahun tidak akan hilang dari benaknya. Dia akan ingat terus ini akan mengganggu proses belajar," pungkasnya. (nof/yat)
sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 25/06/2010
"Sebetulnya dari dulu kita mendorong Rancangan PP. Kita tagih terus Kementerian PP dan PA, lalu Kemenag dan Keminfo untuk membuat RPP itu. Ketiga kementerian ini terlibat waktu membuat RUU disamping Menkumham untuk legalitasnya. Tapi ketiganya belum selesai," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6).
Menurutnya, kasus Video artis membukakan mata semua pihak bahwa aturan hukum berupa UU yang memberikan sanksi yang tegas memang diperlukan sehingga dapat dikatakan keberadaan UU Pornografi tidak main-main.
"Saya mendengar komentar dari yang kontra dengan UU meminta hukumannya lebih keras. Sepertinya mereka muak juga melihat tayangan seperti ini yang tidak selesai-selesai," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi.
Lebih lanjut Yoyoh mengatakan, UU tersebut disusun berdasarkan fakta di lapangan atas usulan masyarakat. Namun UU itu dua tahun tidak efektif. Oleh karena itu, politisi PKS itu meminta ketiga kementerian yang bertanggung jawab membuat peraturan pemerintahnya.
"Itu kan yang bertanggungjawab tiga kementerian, Kementerian Agama untuk sosialisasinya, Kementerian PP dan PA yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, untuk masalah distribusinya dan lainnya Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 33 anak berusia 4 hingga 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan usia 16-18 tahun, sejak 14 hingga 23 Juni 2010. Pelaku pemerkosaan yang tertangkap, mengaku melakukan aksi asusila karena terangsang setelah menonton video asusila itu.
Menanggapi kondisi itu, Yoyoh menyatakan, pengaruh pornografi ini memang luar biasa, ini merupakan kejahatan yang masif, bahkan pengaruh pornografi itu tidak kalah beratnya dengan kasus narkoba.
"Karena pornografi menurut para psikolog seperti zat adiktif. Dia membuat seseorang kecanduan. Saya mendengar dari psikolog, sekali anak menonton pornografi 10 tahun tidak akan hilang dari benaknya. Dia akan ingat terus ini akan mengganggu proses belajar," pungkasnya. (nof/yat)
sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 25/06/2010
Panja RUU Fakir Miskin Serap Aspirasi di 3 Provinsi
Senayan - Panja RUU Fakir Miskin Komisi VIII mulai 10-12 Juni melakukan kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU tersebut. Dalam kegiatan itu Panja RUU Fakir Miskin dibagi tiga tim, masing-masing akan berkunjung ke provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Kenapa memilih Kepulauan Riau, karena tiga tahun berturut-turut angka kemiskinannya menurun. Kepri mempunyai keunggulan dari segi kebijakan dan program," kata Ketua Tim Serap Aspirasi Kepri Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (11/6).
Tim yang berjumlah sembilan orang itu, menurutnya, akan menyerap aspirasi di daerah tentang apa saja yang perlu diatur dalam RUU Fakir Miskin. "Substansi apa saja yang harus dirumuskan dan dituangkan dalam RUU Fakir Miskin, serta bagaimana cakupan sasaran dan jangkauan pengaturan yang seharusnya dirumuskan," jelas Wakil Ketua Komisi VIII ini.
Tim serap aspirasi RUU Panja Fakir Miskin berada di Kepulauan Riau selama dua hari, tanggal 10-11 Juni 2010. Sedangkan, tim serap aspirasi di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara akan melakukan kegiatannya pada 11-12 Juni 2010. (nof/mam)
sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 11 Juni 2010
"Kenapa memilih Kepulauan Riau, karena tiga tahun berturut-turut angka kemiskinannya menurun. Kepri mempunyai keunggulan dari segi kebijakan dan program," kata Ketua Tim Serap Aspirasi Kepri Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (11/6).
Tim yang berjumlah sembilan orang itu, menurutnya, akan menyerap aspirasi di daerah tentang apa saja yang perlu diatur dalam RUU Fakir Miskin. "Substansi apa saja yang harus dirumuskan dan dituangkan dalam RUU Fakir Miskin, serta bagaimana cakupan sasaran dan jangkauan pengaturan yang seharusnya dirumuskan," jelas Wakil Ketua Komisi VIII ini.
Tim serap aspirasi RUU Panja Fakir Miskin berada di Kepulauan Riau selama dua hari, tanggal 10-11 Juni 2010. Sedangkan, tim serap aspirasi di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara akan melakukan kegiatannya pada 11-12 Juni 2010. (nof/mam)
sumber: Jurnalperempuan.com || Jumat, 11 Juni 2010
Monday, July 5, 2010
Komisi VIII Desak Rutan Soasio Bebaskan Pelaku Poligami
Jakarta - Tim Kunker Komisi VIII mempertanyakan dasar hukum penahanan Asna Yasim (29 tahun) karena menikah siri dan diidentifikasikan sebagai istri ke dua dari Muhammad Ade Alting alias Amba tanpa izin istri pertama. Asna dan Amba kini menjalani tahanan di Rumah Tahanan Soasio Provinsi Maluku Utara.
Ketua Tim kunker Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh (F-PKS) mengungkapkan itu ketika bertemu keduanya dalam kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Soasio Provinsi Maluku Utara, seperti dilansir laman dpr.go.id, Rabu (30/6).
Menurut Yoyoh Yusroh, izin menikah lagi dari istri pertama hanya dibutuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Polri yang ingin menikah lagi, sedangkan keduanya bukan berstatus PNS dan TNI juga Polri
Untuk itu, desak Yoyoh, Komisi VIII DPR mendesak agar segera dibebaskan kedua orang tersebut demi penegakan hukum karena penahanannya tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Kepala Rutan Soasio menjelaskan bahwa keduanya hanya titipan Kejaksaan karena terlibat pernikahan tanpa izin istri pertama. Menurutnya, keduanya dilaporkan oleh istri pertama si suami ibu Has.
sumber: primaironline.com || 30 Juni 2010
Ketua Tim kunker Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh (F-PKS) mengungkapkan itu ketika bertemu keduanya dalam kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Soasio Provinsi Maluku Utara, seperti dilansir laman dpr.go.id, Rabu (30/6).
Menurut Yoyoh Yusroh, izin menikah lagi dari istri pertama hanya dibutuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Polri yang ingin menikah lagi, sedangkan keduanya bukan berstatus PNS dan TNI juga Polri
Untuk itu, desak Yoyoh, Komisi VIII DPR mendesak agar segera dibebaskan kedua orang tersebut demi penegakan hukum karena penahanannya tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Kepala Rutan Soasio menjelaskan bahwa keduanya hanya titipan Kejaksaan karena terlibat pernikahan tanpa izin istri pertama. Menurutnya, keduanya dilaporkan oleh istri pertama si suami ibu Has.
sumber: primaironline.com || 30 Juni 2010
Pemerintah Lamban Tangani Pornografi
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah dinilai belum serius menangani pornografi. Terbukti dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan oleh artis Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.
Padahal, Undang-undang Pornografi telah disahkan sejak tiga tahun lalu. Demikian disampaikan Yoyoh Yusroh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR usai menghadiri Rapat Internal Panja BPIH DPR dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (15/6). Dia menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban.
Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran video tersebut baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak luas. Langkah tersebut, jelas dia, penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar.
Menurut dia, dampak negatif akibat penyebaran video mesum bagi generasi bangsa akan menganggu perkembangan moral dan kejiwaan. Bahkan, tegas dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat daripada bahaya narkoba. ''Video porno berdampak massif dan menyeluruh,'' katanya.
Red: Budi Raharjo
sumber: RepublikaOnline || Selasa, 15 Juni 2010
Padahal, Undang-undang Pornografi telah disahkan sejak tiga tahun lalu. Demikian disampaikan Yoyoh Yusroh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR usai menghadiri Rapat Internal Panja BPIH DPR dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (15/6). Dia menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban.
Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran video tersebut baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak luas. Langkah tersebut, jelas dia, penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar.
Menurut dia, dampak negatif akibat penyebaran video mesum bagi generasi bangsa akan menganggu perkembangan moral dan kejiwaan. Bahkan, tegas dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat daripada bahaya narkoba. ''Video porno berdampak massif dan menyeluruh,'' katanya.
Red: Budi Raharjo
sumber: RepublikaOnline || Selasa, 15 Juni 2010
Menag: Tangkap Pelaku Video Asusila
Pemerintah dinilai belum serius menangani pornografi.
JAKARTA-- Menteri Agama, Suryadharma Ali, meminta Polri mengusut tuntas kasus penyebaran video asusila mirip Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari. Perlu dipastikan identitas pemeran dalam video sekaligus menangkapnya. ''Pelakunya harus segera ditangkap. Ini tak bisa dibiarkan,'' katanya di Jakarta, Selasa (15/6).
Menurut Suryadharma, beredarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat.''Apa yang dilakukan pelaku telah melewati batas-batas moral dan ajaran agama mana pun,'' katanya menegaskan. Maka itu, sudah sewajarnya, jelas dia, para pemeran dalam video harus ditindak dengan menggunakan hukum positif.
Apabila identitas pelaku sudah diketahui dan mereka tetap dibiarkan bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan menimbulkan sikap permisif masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi. ''Proses hukum terhadap pelaku dan penyebar video porno harus terus berjalan,'' jelasnya.
Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, menegaskan, semua orang yang menonton, mengedarkan, dan yang membuat semuanya haram. ''Sudah jelas kan itu,'' ujarnya. Itu namanya menghancurkan diri sendiri dan bangsa serta mengkhianati diri sendiri dan agama.
Video semacam itu, ujar Said, tak layak ditonton oleh semua pihak, terutama oleh warga nahdliyyin. Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII, Yoyoh Yusroh, mengatakan, pemerintah belum serius menangani pornografi di Indonesia. Ini terbukti dengan beredarnya video asusila tersebut. Padahal, sudah ada Undang-Undang Pornografi.
Di sisi lain, Yoyoh menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban. Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran video tersebut, baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak.
Langkah itu penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar. Menurut Yoyoh, peredaran video itu akan mengganggu perkembangan moral dan kejiwaan generasi muda. Bahkan, ujar dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat dibandingkan narkoba.
Yoyoh beralasan, pornografi yang tersebar melalui video asusila dengan pemeran mirip para artis itu memiliki akibat yang masif dan menyeluruh. Hal senada disampaikan oleh Rektor Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta, Tutty Alawiyah. Ia menyatakan, munculnya video merupakan gejala kerusakan moral di berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan, Tutty menyatakan, agama sedang diuji di tengah arus globalisasi yang merombak tatanan nilai-nilai luhur bangsa. Apalagi, tandas dia, modernisasi membidik kaum perempuan sebagai sasaran eksploitasi dan komoditas dagang. ''Akibatnya, perempuan zaman sekarang cenderung mengambil jalan pintas,'' katanya.
Tutty pun menilai media turut andil atas dekadensi moral yang menimpa bangsa ini melalui tayangan yang mereka sajikan. Mereka tak lagi mempertimbangkan nilai-nilai ketimuran dan tradisi agama. Ia berharap media menghentikan tayangan yang mengumbar birahi.
Salah gunakan teknologi
Menurut Marwah Daud Ibrahim, anggota Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), kasus munculnya video asusila merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi. Teknologi mestinya menjadi hal positif dan bermanfaat.''Menyedihkan, teknologi informasi malah berakibat negatif bagi keluarga dan masyarakat.''
Dalam pandangan Marwah, hal semacam ini terjadi karena Indonesia masih lemah dalam mengawasi dan melakukan regulasi akses ke situs yang mengarah pada pornografi.
Negara lain yang dikenal liberal, seperti Amerika Serikat (AS), malah secara tegas melarang warganya mengakses situs berisi hal asusila di tempat umum, seperti warung internet. cr1/c13/c14, ed: ferry
sumber: Republika, halaman 12 || Rabu, 16 Juni 2010
JAKARTA-- Menteri Agama, Suryadharma Ali, meminta Polri mengusut tuntas kasus penyebaran video asusila mirip Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari. Perlu dipastikan identitas pemeran dalam video sekaligus menangkapnya. ''Pelakunya harus segera ditangkap. Ini tak bisa dibiarkan,'' katanya di Jakarta, Selasa (15/6).
Menurut Suryadharma, beredarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat.''Apa yang dilakukan pelaku telah melewati batas-batas moral dan ajaran agama mana pun,'' katanya menegaskan. Maka itu, sudah sewajarnya, jelas dia, para pemeran dalam video harus ditindak dengan menggunakan hukum positif.
Apabila identitas pelaku sudah diketahui dan mereka tetap dibiarkan bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan menimbulkan sikap permisif masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi. ''Proses hukum terhadap pelaku dan penyebar video porno harus terus berjalan,'' jelasnya.
Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, menegaskan, semua orang yang menonton, mengedarkan, dan yang membuat semuanya haram. ''Sudah jelas kan itu,'' ujarnya. Itu namanya menghancurkan diri sendiri dan bangsa serta mengkhianati diri sendiri dan agama.
Video semacam itu, ujar Said, tak layak ditonton oleh semua pihak, terutama oleh warga nahdliyyin. Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII, Yoyoh Yusroh, mengatakan, pemerintah belum serius menangani pornografi di Indonesia. Ini terbukti dengan beredarnya video asusila tersebut. Padahal, sudah ada Undang-Undang Pornografi.
Di sisi lain, Yoyoh menyayangkan keterlibatan perempuan yang selalu jadi korban. Meski demikian, dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran video tersebut, baik para pelaku maupun otak dan aktor yang menyebarkan ke khalayak.
Langkah itu penting guna mencegah beredarnya tayangan tersebut di masyarakat secara liar. Menurut Yoyoh, peredaran video itu akan mengganggu perkembangan moral dan kejiwaan generasi muda. Bahkan, ujar dia, efek yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi lebih dahsyat dibandingkan narkoba.
Yoyoh beralasan, pornografi yang tersebar melalui video asusila dengan pemeran mirip para artis itu memiliki akibat yang masif dan menyeluruh. Hal senada disampaikan oleh Rektor Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta, Tutty Alawiyah. Ia menyatakan, munculnya video merupakan gejala kerusakan moral di berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan, Tutty menyatakan, agama sedang diuji di tengah arus globalisasi yang merombak tatanan nilai-nilai luhur bangsa. Apalagi, tandas dia, modernisasi membidik kaum perempuan sebagai sasaran eksploitasi dan komoditas dagang. ''Akibatnya, perempuan zaman sekarang cenderung mengambil jalan pintas,'' katanya.
Tutty pun menilai media turut andil atas dekadensi moral yang menimpa bangsa ini melalui tayangan yang mereka sajikan. Mereka tak lagi mempertimbangkan nilai-nilai ketimuran dan tradisi agama. Ia berharap media menghentikan tayangan yang mengumbar birahi.
Salah gunakan teknologi
Menurut Marwah Daud Ibrahim, anggota Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), kasus munculnya video asusila merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi. Teknologi mestinya menjadi hal positif dan bermanfaat.''Menyedihkan, teknologi informasi malah berakibat negatif bagi keluarga dan masyarakat.''
Dalam pandangan Marwah, hal semacam ini terjadi karena Indonesia masih lemah dalam mengawasi dan melakukan regulasi akses ke situs yang mengarah pada pornografi.
Negara lain yang dikenal liberal, seperti Amerika Serikat (AS), malah secara tegas melarang warganya mengakses situs berisi hal asusila di tempat umum, seperti warung internet. cr1/c13/c14, ed: ferry
sumber: Republika, halaman 12 || Rabu, 16 Juni 2010
Ingin Anak Pintar, Tradisikan Membaca dan Menghafal Alquran
TANJUNGPINANG -Yayasan Melati Serumpun menggelar seminar parenting skill Kamis (10/06/10) di Hotel Pelangi Tanjungpinang. Dalam seminar tersebut terungkap bagaimana memintarkan anak dengan cara menbiasakan anak untuk membaca dan menghafal Alquran.
Demikian ungkap Yoyoh Yusroh, anggota DPR RI komisi delapan kepada ratusan peserta seminar parenting. Perempuan yang memiliki tiga belas orang anak ini mengakui anak-anaknya telah dididik melalui pendidikan Qurani.
"Sudah banyak yang membuktikan bahwa dengan Alquran banyak anak-anak yang cerdas dan pintar. Bahkan berdasarkan penelitian wanita yang sedang hamil jika didengarkan ayat-ayat Alquran janinnya memiliki otak yang cerdas," kata Yoyoh Yusroh.
Seminar parenting skil ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Propinsi Kepulauang Riau, Iskandarsyah dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang M. Arif dan Ismiyati.
sumber: TerkiniNews.com || 10 Juni 2010
Demikian ungkap Yoyoh Yusroh, anggota DPR RI komisi delapan kepada ratusan peserta seminar parenting. Perempuan yang memiliki tiga belas orang anak ini mengakui anak-anaknya telah dididik melalui pendidikan Qurani.
"Sudah banyak yang membuktikan bahwa dengan Alquran banyak anak-anak yang cerdas dan pintar. Bahkan berdasarkan penelitian wanita yang sedang hamil jika didengarkan ayat-ayat Alquran janinnya memiliki otak yang cerdas," kata Yoyoh Yusroh.
Seminar parenting skil ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Propinsi Kepulauang Riau, Iskandarsyah dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang M. Arif dan Ismiyati.
sumber: TerkiniNews.com || 10 Juni 2010
DPR Desak UU Pornografi untuk Jerat Pembuat Video Porno
Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta agar Undang-Undang (UU) Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.
"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010).
Pimpinan Komisi VIII yang membidangi masalah Sosial dan Agama ini menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.
"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.
Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.
Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
Penyebar Video Porno Sudah Diketahui
Penyebar video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, segera terungkap. Pihak Menkominfo sudah mengetahui identitas penyebar video yang menghebohkan di dunia maya itu. "Identitas awal dulu ya, siapa yang mengupload, memposting. Kami sudah mengantongi IP Address-nya," jelas Humas Menkominfo Gatot S Dewa Brata, Jumat (11/6/2010).
Menurut Gatot, untuk mengetahui IP Address si pelaku, bukanlah hal yang susah untuk pihak Kementerian Kominfo. "Ini jadi pelajaran bagi publik agar tidak sembarangan mengupload atau memposting," ujarnya lagi.
Saat ini pihak Kementerian Kominfo masih mengembangkan temuan IP Address tersebut. Pengembangan itu untuk mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya. "Ini merupakan kerjasama kami dengan pihak kepolisian," tandas Gatot.
Video porno mirip Ariel dan Luna mulai menghebohkan dunia maya pada Kamis (3/6/2010). Sedangkan video mirip Ariel dan Cut Tari tersebar Senin (7/6/2010).(*/dtc/jpc)
sumber: Jakartapress.com || Jumat, 11 Juni 2010
"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010).
Pimpinan Komisi VIII yang membidangi masalah Sosial dan Agama ini menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.
"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.
Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.
Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
Penyebar Video Porno Sudah Diketahui
Penyebar video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, segera terungkap. Pihak Menkominfo sudah mengetahui identitas penyebar video yang menghebohkan di dunia maya itu. "Identitas awal dulu ya, siapa yang mengupload, memposting. Kami sudah mengantongi IP Address-nya," jelas Humas Menkominfo Gatot S Dewa Brata, Jumat (11/6/2010).
Menurut Gatot, untuk mengetahui IP Address si pelaku, bukanlah hal yang susah untuk pihak Kementerian Kominfo. "Ini jadi pelajaran bagi publik agar tidak sembarangan mengupload atau memposting," ujarnya lagi.
Saat ini pihak Kementerian Kominfo masih mengembangkan temuan IP Address tersebut. Pengembangan itu untuk mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya. "Ini merupakan kerjasama kami dengan pihak kepolisian," tandas Gatot.
Video porno mirip Ariel dan Luna mulai menghebohkan dunia maya pada Kamis (3/6/2010). Sedangkan video mirip Ariel dan Cut Tari tersebar Senin (7/6/2010).(*/dtc/jpc)
sumber: Jakartapress.com || Jumat, 11 Juni 2010
Politisi Wanita PKS Desak Pemerintah Terapkan UU Pornografi
Laporan: Ari Purwanto
Jakarta, RMOL. Pemerintah harus merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi pencegahan pornografi yang akhir-akhir ini semakin berkembang pesat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Jumat, 11/6).
"Kita sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran pornografi di Indonesia. Padahal sebelumnya DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pornografi sejak tiga tahun lalu. Tapi kenyataannya, pornografi malah semakin marak," jelas politisi wanita PKS ini.
Maraknya pornografi bisa dilihat dari peredaran video mesum mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.
"Pada pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 secara tegas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi," urai Yoyoh.
Pornografi adalah frasa ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Bahkan pada Pasal 5 dan pasal 6 menyatakan larangan setiap orang untuk men-download dan mempertontonkan material pornografi. [zul]
sumber: rakyatmerdeka.co.id || Jumat, 11 Juni 2010
Jakarta, RMOL. Pemerintah harus merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi pencegahan pornografi yang akhir-akhir ini semakin berkembang pesat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Jumat, 11/6).
"Kita sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran pornografi di Indonesia. Padahal sebelumnya DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Pornografi sejak tiga tahun lalu. Tapi kenyataannya, pornografi malah semakin marak," jelas politisi wanita PKS ini.
Maraknya pornografi bisa dilihat dari peredaran video mesum mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.
"Pada pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 secara tegas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi," urai Yoyoh.
Pornografi adalah frasa ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Bahkan pada Pasal 5 dan pasal 6 menyatakan larangan setiap orang untuk men-download dan mempertontonkan material pornografi. [zul]
sumber: rakyatmerdeka.co.id || Jumat, 11 Juni 2010
Komisi VIII DPR Desak UU Pornografi Dipakai Jerat Pembuat Video Porno
Jakarta - Komisi VIII DPR meminta agar UU Pornografi digunakan untuk menjerat pelaku dan penyebar video porno. Hal itu dilakukan agar mereka jera dan tidak merusak moral generasi muda.
"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010). Komisi VIII mengurusi masalah sosial dan agama.
Yoyoh menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.
"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.
Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.
Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
(ndr/nrl)
Gagah Wijoseno - detikNews
sumber: detikNews || Jumat, 11 Juni 2010
"Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat ini, jelas akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dalam siaran pers, Jumat (11/6/2010). Komisi VIII mengurusi masalah sosial dan agama.
Yoyoh menegaskan, masih maraknya peredararan pornorgafi di Indonesia juga membuat prihatin kalangan DPR. Apalagi ditambah dengan beredarnya video porno mirip artis papan atas yakni Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari.
"Ini menjadi bukti bahwa pornografi masih belum mendapatkan penanganan serius oleh aparat. Karena itu pemerintah harus segera merealisasikan Undang-undang Pornografi sebagai upaya antisipasi mencegah peredaran pornografi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus UU Pornografi ini.
Menurut Yoyoh, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4, 5, serta pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
"Sebenarnya untuk mencegah peredaran pornografi ini mudah saja. Harus ada kesadaran tingkat tinggi dari kalangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat serta kalangan media massa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ujarnya.
Cara yang dilakukan bisa dengan cara melakukan pemutusan jaringan, pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi, atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet, melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
"Pemerintah dan aparat harus segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam memberantas pornografi ini. Siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup politisi PKS ini.
(ndr/nrl)
Gagah Wijoseno - detikNews
sumber: detikNews || Jumat, 11 Juni 2010
Wednesday, June 9, 2010
Jika untuk Konsumsi Pribadi, 'Bintang' Video Porno Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi
Jakarta - Video porno yang diperankan mirip artis Ariel-Luna dan Areil-Cut Tari beredar luas di masyarakat. Pelaku video porno tidak bisa dijerat UU Pornografi kalau perekaman itu dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak diniatkan untuk disebarluaskan.
"Kalau untuk konsumsi pribadi dan tidak didistribusikan tidak kena hukum. Yang kena pendistribusinya," kata mantan Wakil Ketua Panja RUU Pornografi di DPR, Yoyoh Yusroh, kepada detikcom, Rabu (8/6/2010).
Kecuali jika terbukti pelaku video porno tersebut berniat menyebarkan rekamannya kepada masyarakat luas, bisa saja pelaku dijerat hukuman seperti pelaku distribusi video porno, bahkan lebih berat dari pendistribusi.
"Kalau dia sebagai pelaku dengan niat menyebarkan bisa dijerat berat," ujar politisi PKS ini.
Dia mengatakan untuk lebih efektif mencegah penyebaran video itu adalah segera menutup akses penyebaran video porno tersebut. Hal ini dilakukan agar video tidak menyebar lebih jauh dan sampai dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.
"Perlu diblokir penyedia video itu karena bagaimanapun berefek pada semua ingin tahu terutama anak dan remaja," tutupnya. (Rez/nrl)
sumber: detikNews || Rabu, 9 Juni 2010
"Kalau untuk konsumsi pribadi dan tidak didistribusikan tidak kena hukum. Yang kena pendistribusinya," kata mantan Wakil Ketua Panja RUU Pornografi di DPR, Yoyoh Yusroh, kepada detikcom, Rabu (8/6/2010).
Kecuali jika terbukti pelaku video porno tersebut berniat menyebarkan rekamannya kepada masyarakat luas, bisa saja pelaku dijerat hukuman seperti pelaku distribusi video porno, bahkan lebih berat dari pendistribusi.
"Kalau dia sebagai pelaku dengan niat menyebarkan bisa dijerat berat," ujar politisi PKS ini.
Dia mengatakan untuk lebih efektif mencegah penyebaran video itu adalah segera menutup akses penyebaran video porno tersebut. Hal ini dilakukan agar video tidak menyebar lebih jauh dan sampai dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.
"Perlu diblokir penyedia video itu karena bagaimanapun berefek pada semua ingin tahu terutama anak dan remaja," tutupnya. (Rez/nrl)
sumber: detikNews || Rabu, 9 Juni 2010
Monday, June 7, 2010
Panja BPIH Protes Kupon Makan Jamaah Haji
Senayan - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yoyoh Yusroh menemukan kejanggalan dalam perincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1431H/2010M yaitu alokasi dana untuk pembuatan kupon makan jamaah di Arafah-Mina. Padahal, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI tengah gencar melakukan efisiensi agar BPIH tahun ini bisa diturunkan.
"Waktu rapat dengan Tim Urusan Haji (TUH) di sana, ada item tentang pembelian kupon di Armina. Nah, itu harganya 500 juta, saya berpikir kenapa pakai kupon, kan sudah sudah jelas. Kalau menurut saya itu proyek aja, jadi kita minta didrop langsung. Alhamdulillah dari bagian keuangan haji bersedia untuk mengedrop," katanya kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Jumat (4/6).
Menurutnya, alasan Kementerian Agama mengadakan kupon ini untuk memudahkan jamaah. Namun hal itu sebenarnya tidak efektif karena pada fase Armina, jamaah haji seluruhnya sudah berada di tenda, sehingga kupon semacam itu tidak diperlukan.
"Lah wong jamaah kan sudah ada di situ, sudah di tenda mau ngapain. sudah jelas jamaah itu tidak ke mana-mana. Alhamdulillah dengan kita protes ini hal-hal yang mubazir akhirnya dihapuskan. Untuk pencetakan kupon 500 juta, kalau dipotong BPIH bisa turun, itu suarakan saat rapat dengan Tim Urusan Haji," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yoyoh menyampaikan usulan agar jamaah haji Indonesia bisa di-rolling penempatannya di Mina, tidak lagi berada di belakang terowongan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Seharusnya sebagai pengirim jamaah terbesar punya bargaining yang kuat untuk mendapatkan tempat yang strategis dengan jamarat. Saya sih masih muda kuat, kalau yang nenek-nenek kasihan harus melewati terowongan," tandasnya.
Namun, lanjutnya, pihak Teknis Urusan Haji Kementerian Agama menjawab mereka sudah mencoba melakukan negosiasi, tapi dengan pertimbangan kerumunan massa agak sulit mengendalikannya karena terlalu dekat dengan lokasi lontar jumrah. "Kalau bisa dirolling sebagian itu masih dinego dengan pihak Saudi, karena kita selama ini sampai Mina Jadid itu jauh sekali," pungkasnya. (nof/zik)
sumber: Jurnalparlemen.com || Sabtu, 5 Juni 2010
"Waktu rapat dengan Tim Urusan Haji (TUH) di sana, ada item tentang pembelian kupon di Armina. Nah, itu harganya 500 juta, saya berpikir kenapa pakai kupon, kan sudah sudah jelas. Kalau menurut saya itu proyek aja, jadi kita minta didrop langsung. Alhamdulillah dari bagian keuangan haji bersedia untuk mengedrop," katanya kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Jumat (4/6).
Menurutnya, alasan Kementerian Agama mengadakan kupon ini untuk memudahkan jamaah. Namun hal itu sebenarnya tidak efektif karena pada fase Armina, jamaah haji seluruhnya sudah berada di tenda, sehingga kupon semacam itu tidak diperlukan.
"Lah wong jamaah kan sudah ada di situ, sudah di tenda mau ngapain. sudah jelas jamaah itu tidak ke mana-mana. Alhamdulillah dengan kita protes ini hal-hal yang mubazir akhirnya dihapuskan. Untuk pencetakan kupon 500 juta, kalau dipotong BPIH bisa turun, itu suarakan saat rapat dengan Tim Urusan Haji," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yoyoh menyampaikan usulan agar jamaah haji Indonesia bisa di-rolling penempatannya di Mina, tidak lagi berada di belakang terowongan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Seharusnya sebagai pengirim jamaah terbesar punya bargaining yang kuat untuk mendapatkan tempat yang strategis dengan jamarat. Saya sih masih muda kuat, kalau yang nenek-nenek kasihan harus melewati terowongan," tandasnya.
Namun, lanjutnya, pihak Teknis Urusan Haji Kementerian Agama menjawab mereka sudah mencoba melakukan negosiasi, tapi dengan pertimbangan kerumunan massa agak sulit mengendalikannya karena terlalu dekat dengan lokasi lontar jumrah. "Kalau bisa dirolling sebagian itu masih dinego dengan pihak Saudi, karena kita selama ini sampai Mina Jadid itu jauh sekali," pungkasnya. (nof/zik)
sumber: Jurnalparlemen.com || Sabtu, 5 Juni 2010
Tim Panja BPIH Temukan Pemondokan Tak Laik
Senayan - Tim Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR yang berangkat 28 Mei-3 Juni 2010 melakukan pengawasan persiapan haji 1431H/2010M menemukan beberapa rumah yang tidak laik untuk dihuni oleh jamaah haji.
"Saya melihat ada rumah yang kurang bagus padahal harga sama dengan yang bagus. Mana sempit, tempat tidur tidak bagus, kasur-kasur sudah lama, karpet usang, harganya sama dengan rumah yang kasurnya baru, kamarnya luas. Itu harusnya tidak demikian. kan nggak fair," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di Jakarta, Jumat (4/6).
Ia menyatakan, sangat tidak pas apabila rumah yang fasilitasnya sangat minim tetap disamakan dengan rumah-rumah yang fasilitasnya baik yakni dengan harga 2.800 real. "Jaraknya sama kemudian harga sama, tapi kemudian kualitasnya berbeda sangat jauh. Memang sedang direnovasi, tapi dibandingkan dengan 2.800 lainnya kurang laik menurut saya," ujar Yoyoh.
Tim I Panja BPIH Komisi VIII, lanjut Politisi PKS ini melihat langsung kesiapan pemondokan haji tahun 2010, dimana berdasarkan laporan Kementerian Agama 98, persen pemondokan telah terpenuhi, dengan perincian 62% di ring I, selebihnya di ring II.
"Yang saya lihat sampai 4 kilometer dari Masjidil Haram yang paling jauh itu di daerah Aziziah Syamaliah, yang lainnya saya bersyukur juga ada rumah-rumah yang dulunya dipakai Turki sudah disewa Indonesia," jelasnya.
Mengenai kesiapan transportasi jamaah haji sendiri, Yoyoh menceritakan, timnya bertemu dengan pihak muasassah dan meminta agar pelayanan transportasi tahun ini bisa lebih ditingkatkan serta kondisi bus seperti yang dijanjikan.
"Kita minta supir stanby, jangan jamaah ada supirnya tidak ada. Kita juga menyarankan untuk memakai Saptco (bus yang dikelola pemerintah Arab Saudi), tapi kenyataan bukan, alasan sangat klise, kalau serius perjanjian dan kerjasama tidak akan terjadi seperti itu, masalah kontrol dan amanah baik pihak yang menyewa dan disewa sesuai dengan perjanjian," tambahnya.
Laporan hasil pengawasan Tim Panja BPIH ini akan dibahas bersama dengan Panja BPIH Pemerintah mulai Senin pekan depan.(nof/yat)
sumber: Jurnalparlemen.com || Jumat, 4 Juni 2010
"Saya melihat ada rumah yang kurang bagus padahal harga sama dengan yang bagus. Mana sempit, tempat tidur tidak bagus, kasur-kasur sudah lama, karpet usang, harganya sama dengan rumah yang kasurnya baru, kamarnya luas. Itu harusnya tidak demikian. kan nggak fair," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh kepada Jurnalparlemen.com, di Jakarta, Jumat (4/6).
Ia menyatakan, sangat tidak pas apabila rumah yang fasilitasnya sangat minim tetap disamakan dengan rumah-rumah yang fasilitasnya baik yakni dengan harga 2.800 real. "Jaraknya sama kemudian harga sama, tapi kemudian kualitasnya berbeda sangat jauh. Memang sedang direnovasi, tapi dibandingkan dengan 2.800 lainnya kurang laik menurut saya," ujar Yoyoh.
Tim I Panja BPIH Komisi VIII, lanjut Politisi PKS ini melihat langsung kesiapan pemondokan haji tahun 2010, dimana berdasarkan laporan Kementerian Agama 98, persen pemondokan telah terpenuhi, dengan perincian 62% di ring I, selebihnya di ring II.
"Yang saya lihat sampai 4 kilometer dari Masjidil Haram yang paling jauh itu di daerah Aziziah Syamaliah, yang lainnya saya bersyukur juga ada rumah-rumah yang dulunya dipakai Turki sudah disewa Indonesia," jelasnya.
Mengenai kesiapan transportasi jamaah haji sendiri, Yoyoh menceritakan, timnya bertemu dengan pihak muasassah dan meminta agar pelayanan transportasi tahun ini bisa lebih ditingkatkan serta kondisi bus seperti yang dijanjikan.
"Kita minta supir stanby, jangan jamaah ada supirnya tidak ada. Kita juga menyarankan untuk memakai Saptco (bus yang dikelola pemerintah Arab Saudi), tapi kenyataan bukan, alasan sangat klise, kalau serius perjanjian dan kerjasama tidak akan terjadi seperti itu, masalah kontrol dan amanah baik pihak yang menyewa dan disewa sesuai dengan perjanjian," tambahnya.
Laporan hasil pengawasan Tim Panja BPIH ini akan dibahas bersama dengan Panja BPIH Pemerintah mulai Senin pekan depan.(nof/yat)
sumber: Jurnalparlemen.com || Jumat, 4 Juni 2010
Monday, May 17, 2010
Vaksin Meningitis Bisa Digunakan
JAKARTA –– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan status penggunaan vaksin meningitis yang mengandung babi tetap diperbolehkan untuk jamaah haji tahun ini. Statusnya tetap darurat seperti tahun lalu. ‘’Alasannya, vaksin meningitis halal belum bisa diproduksi tahun ini,’’ kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin, di Jakarta, Ahad (16/5).
Pada Jumat (14/5), Kementerian Kesehatan meminta agar MUI segera menetapkan fatwa terkait penggunaan vaksin meningitis yang mengandung babi tersebut. Tujuannya agar Kementerian Kesehatan tak terlambat menyediakan vaksin bagi jamaah yang akan berhaji pada 2010.
Sementara itu, sebuah perusahaan yang mengaku bisa memproduksi vaksin halal baru bisa menyediakannya untuk tahun depan. Ma’ruf mengatakan, dengan kondisi seperti itu, tak perlu lagi ada fatwa baru tentang kedaruratan penggunaan vaksin yang mengandung babi. ‘’Hanya perlu penegasan.
’’Ma’ruf mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan menggelar konferensi pers mengenai penegasan fatwa soal vaksin meningitis. Namun, ia tak memberi tahu kapan pastinya acara tersebut digelar. Menurut dia, penggunaan vaksin meningitis yang belum halal hendaknya tak menghambat pelaksanaan haji.

Penggunaan vaksin perlu dilakukan agar jamaah terhindar dari penyakit. Jangan sampai karena masalah vaksin, haji dihentikan. Sebenarnya, ujar Ma’ruf, MUI menginginkan agar jamaah haji Indonesia bisa menggunakan vaksin yang halal pada tahun ini. Sebab, dalam Islam, status kedaruratan mestinya tak berlaku terus-menerus.
Apalagi, kata Ma’ruf, Islam mengajarkan bahwa selalu ada obat bagi setiap penyakit yang terbuat dari zat halal. ‘’Mengenai vaksin meningitis ini, bukannya tidak ada yang halal.Kita yakin ada, tapi belum ditemukan atau dikembangkan. Status darurat mestinya hanya berlaku singkat,’’ katanya.
Ma’ruf menambahkan, MUI siap menugaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) melakukan audit halal atas pengembangan produk vaksin meningitis halal yang dilakukan perusahaan yang mengaku bisa memproduksi vaksin semacam itu.
Audit halal penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembuatan vaksin tidak bertentangan dengan prinsip kehalalan dalam Islam.
‘’Kita akan teliti kebenarannya, apakah halal dari hulu sampai hilir. Bila iya, kita akan terbitkan fatwa halalnya,’’ ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, menegaskan, akan tetap mengupayakan jamaah haji tahun ini agar bisa mem peroleh vaksin meningitis halal. Menurut dia, DPR akan memanggil Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, pada Rabu (19/5) mendatang.
Menurut Yoyoh, DPR akan menanyakan upaya pemerintah menyediakan vaksin halal. Bahkan, bila diperlukan, DPR juga akan mengundang perusahaan farmasi yang dikabarkan mampu memproduksi vaksin halal. ‘’Kita menginginkan tahun ini ada vaksin halal bagi jamaah,’’ ujarnya.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ungkap Yoyoh, ada perusahaan farmasi di Indonesia yang memiliki kemampuan memproduksi vaksin meningitis halal. ’’Kita ingin ada penjelasan. Kalau ada perusahaan yang mampu memproduksi, mengapa terkesan dipersulit.
’’Yoyoh menyatakan, jamaah haji berhak mendapatkan perlindungan agar tak mengonsumsi barang haram. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja keras agar jamaah haji tahun ini memperoleh vaksin halal. Ia yakin, adanya vaksin halal akan membuat jamaah lebih tenang dalam menjalankan ibadahnya.
Pesawat haji
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, akan mengawal proses pemilihan maskapai penerbangan untuk musim haji tahun 2010. Rencananya, DPR akan bertemu tujuh maskapai pe nerbangan dan meminta mereka memberikan penawaran harga penerbangan untuk mengangkut jamaah Indonesia.
Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Saudi Arabian Airlines, Qatar Airlines, Emirat Airlines, Ettihad Airlines, dan Malaysia Airlines. ‘’Kita ingin proses pemilihan maskapai haji berjalan transparan dan tak mengorbankan kepentingan jamaah,’’ ungkap Karding.
Menurut Karding, melalui proses pemilihan adil dan transparan diharapkan seluruh maskapai itu memiliki peluang sama. Dengan demikian, jamaah haji bisa mendapatkan layanan penerbangan lebih berkualitas dan murah. Ini artinya, biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih rendah. ed: ferry
Koran Republika | Senin, 17 Mei 2010 | halaman 12 | Republika.co.id
Pada Jumat (14/5), Kementerian Kesehatan meminta agar MUI segera menetapkan fatwa terkait penggunaan vaksin meningitis yang mengandung babi tersebut. Tujuannya agar Kementerian Kesehatan tak terlambat menyediakan vaksin bagi jamaah yang akan berhaji pada 2010.
Sementara itu, sebuah perusahaan yang mengaku bisa memproduksi vaksin halal baru bisa menyediakannya untuk tahun depan. Ma’ruf mengatakan, dengan kondisi seperti itu, tak perlu lagi ada fatwa baru tentang kedaruratan penggunaan vaksin yang mengandung babi. ‘’Hanya perlu penegasan.
’’Ma’ruf mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan menggelar konferensi pers mengenai penegasan fatwa soal vaksin meningitis. Namun, ia tak memberi tahu kapan pastinya acara tersebut digelar. Menurut dia, penggunaan vaksin meningitis yang belum halal hendaknya tak menghambat pelaksanaan haji.

Penggunaan vaksin perlu dilakukan agar jamaah terhindar dari penyakit. Jangan sampai karena masalah vaksin, haji dihentikan. Sebenarnya, ujar Ma’ruf, MUI menginginkan agar jamaah haji Indonesia bisa menggunakan vaksin yang halal pada tahun ini. Sebab, dalam Islam, status kedaruratan mestinya tak berlaku terus-menerus.
Apalagi, kata Ma’ruf, Islam mengajarkan bahwa selalu ada obat bagi setiap penyakit yang terbuat dari zat halal. ‘’Mengenai vaksin meningitis ini, bukannya tidak ada yang halal.Kita yakin ada, tapi belum ditemukan atau dikembangkan. Status darurat mestinya hanya berlaku singkat,’’ katanya.
Ma’ruf menambahkan, MUI siap menugaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) melakukan audit halal atas pengembangan produk vaksin meningitis halal yang dilakukan perusahaan yang mengaku bisa memproduksi vaksin semacam itu.
Audit halal penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembuatan vaksin tidak bertentangan dengan prinsip kehalalan dalam Islam.
‘’Kita akan teliti kebenarannya, apakah halal dari hulu sampai hilir. Bila iya, kita akan terbitkan fatwa halalnya,’’ ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh, menegaskan, akan tetap mengupayakan jamaah haji tahun ini agar bisa mem peroleh vaksin meningitis halal. Menurut dia, DPR akan memanggil Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, pada Rabu (19/5) mendatang.
Menurut Yoyoh, DPR akan menanyakan upaya pemerintah menyediakan vaksin halal. Bahkan, bila diperlukan, DPR juga akan mengundang perusahaan farmasi yang dikabarkan mampu memproduksi vaksin halal. ‘’Kita menginginkan tahun ini ada vaksin halal bagi jamaah,’’ ujarnya.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ungkap Yoyoh, ada perusahaan farmasi di Indonesia yang memiliki kemampuan memproduksi vaksin meningitis halal. ’’Kita ingin ada penjelasan. Kalau ada perusahaan yang mampu memproduksi, mengapa terkesan dipersulit.
’’Yoyoh menyatakan, jamaah haji berhak mendapatkan perlindungan agar tak mengonsumsi barang haram. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja keras agar jamaah haji tahun ini memperoleh vaksin halal. Ia yakin, adanya vaksin halal akan membuat jamaah lebih tenang dalam menjalankan ibadahnya.
Pesawat haji
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, akan mengawal proses pemilihan maskapai penerbangan untuk musim haji tahun 2010. Rencananya, DPR akan bertemu tujuh maskapai pe nerbangan dan meminta mereka memberikan penawaran harga penerbangan untuk mengangkut jamaah Indonesia.
Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Saudi Arabian Airlines, Qatar Airlines, Emirat Airlines, Ettihad Airlines, dan Malaysia Airlines. ‘’Kita ingin proses pemilihan maskapai haji berjalan transparan dan tak mengorbankan kepentingan jamaah,’’ ungkap Karding.
Menurut Karding, melalui proses pemilihan adil dan transparan diharapkan seluruh maskapai itu memiliki peluang sama. Dengan demikian, jamaah haji bisa mendapatkan layanan penerbangan lebih berkualitas dan murah. Ini artinya, biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih rendah. ed: ferry
Koran Republika | Senin, 17 Mei 2010 | halaman 12 | Republika.co.id
Labels:
DPR RI,
haji,
Komisi VIII,
vaksin meningitis
DPR Akan Kawal Tender Pengangkutan Haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan bakal mengawal proses pemilihan maskapai penerbangan bagi jamaah haji tahun ini. Proses pemilihan diharapkan berjalan adil dan terbuka bagi publik.
Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang bisa memanfaatkan peluang meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan jamaah. ‘’Kita ingin proses pemilihan maskapai haji ini berjalan fair dan transparan,’’ katanya kepada Republika, Ahad, (16/5).

Melalui proses pemilihan adil dan transparan, Karding berharap, seluruh maskapai peserta pemilihan bisa memiliki peluang sama untuk terpilih sebagai mitra penerbangan jamah haji.
Dengan demikian, harapan DPR agar jamaah haji tahun ini bisa mendapatkan layanan penerbangan lebih berkualitas dan murah bisa terealisasi. ‘’Semoga saja penawaran biaya maskapai bisa menekan anggaran haji sehingga beban jamaah bisa terkurangi, tapi pelayanan tetap harus lebih baik,’’ katanya.
Oleh karena itu, Kardig meminta semua pihak untuk mempercayai proses pemilihan maskapai bagi jamaah haji tahun ini. Ia beralasan melalui pembahasan bersama pemerintah, DPR hanya berkeinginan memastikan biaya haji tahun ini tidak naik.
Salah satunya dilakukan dengan mendorong efisiensi biaya penerbangan. ‘’Jadi, mengenai ada maskapai yang menduga penetapan maskapai haji dilaksanakan setengah hati..ya jangan berpikir seperti itu..Niat kita baik agar proses berjalan fair dan transparan,’’ katanya.
Harapan proses pemilihan maskapai haji berjalan adil dan terbuka juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak memperimbangkan kepemilikan maskapai yang ikut pemilihan.
Saat ini, satu-satunya hal yang harus menjadi perhatian kedua belah pihak adalah memperjuangkan agar biaya maskapai tahun ini bisa lebih murah, tanpa mengorbankan kualitas. ‘’Kita ingin obyektif saat membahas calon maskapai haji,’’ katanya.
Bahkan, Yoyoh mengaku tidak mempermasalahkan bila maskapai haji terpilih tahun ini bukan merupakan perusahaan BUMN atau milik pemerintah. Hal itu asalkan maskapai tersebut mampu menawartkan tarif lebih murah dan kualitas layanan tetap terjaga.
Selain itu, pemerinatah dan DPR harus lebih mempertimbangkan kepentingan jamaah. ‘’Tidak masalah kalau maskapai haji bukan BUMN..Toh yang bekerja di maskapai non BUMN juga anak bangsa..Jadi, yang harus kita pikirkan adalah kepentingan jamaah,’’ katanya
Republika.co.id | Ahad, 16 Mei 2010
Dengan demikian, tidak ada pihak manapun yang bisa memanfaatkan peluang meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan jamaah. ‘’Kita ingin proses pemilihan maskapai haji ini berjalan fair dan transparan,’’ katanya kepada Republika, Ahad, (16/5).

Melalui proses pemilihan adil dan transparan, Karding berharap, seluruh maskapai peserta pemilihan bisa memiliki peluang sama untuk terpilih sebagai mitra penerbangan jamah haji.
Dengan demikian, harapan DPR agar jamaah haji tahun ini bisa mendapatkan layanan penerbangan lebih berkualitas dan murah bisa terealisasi. ‘’Semoga saja penawaran biaya maskapai bisa menekan anggaran haji sehingga beban jamaah bisa terkurangi, tapi pelayanan tetap harus lebih baik,’’ katanya.
Oleh karena itu, Kardig meminta semua pihak untuk mempercayai proses pemilihan maskapai bagi jamaah haji tahun ini. Ia beralasan melalui pembahasan bersama pemerintah, DPR hanya berkeinginan memastikan biaya haji tahun ini tidak naik.
Salah satunya dilakukan dengan mendorong efisiensi biaya penerbangan. ‘’Jadi, mengenai ada maskapai yang menduga penetapan maskapai haji dilaksanakan setengah hati..ya jangan berpikir seperti itu..Niat kita baik agar proses berjalan fair dan transparan,’’ katanya.
Harapan proses pemilihan maskapai haji berjalan adil dan terbuka juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak memperimbangkan kepemilikan maskapai yang ikut pemilihan.
Saat ini, satu-satunya hal yang harus menjadi perhatian kedua belah pihak adalah memperjuangkan agar biaya maskapai tahun ini bisa lebih murah, tanpa mengorbankan kualitas. ‘’Kita ingin obyektif saat membahas calon maskapai haji,’’ katanya.
Bahkan, Yoyoh mengaku tidak mempermasalahkan bila maskapai haji terpilih tahun ini bukan merupakan perusahaan BUMN atau milik pemerintah. Hal itu asalkan maskapai tersebut mampu menawartkan tarif lebih murah dan kualitas layanan tetap terjaga.
Selain itu, pemerinatah dan DPR harus lebih mempertimbangkan kepentingan jamaah. ‘’Tidak masalah kalau maskapai haji bukan BUMN..Toh yang bekerja di maskapai non BUMN juga anak bangsa..Jadi, yang harus kita pikirkan adalah kepentingan jamaah,’’ katanya
Republika.co.id | Ahad, 16 Mei 2010
Labels:
haji,
penyelenggara ibadah haji,
transportasi haji
DPR RI Belajar Zakat di Sulsel
MAKASSAR,UPEKS-Anggota DPR RI Komisi VII yang tergabung dalam panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Zakat tertarik belajar di Sulsel.
Wakil rakyat itu, tertarik khusus Bulukumba yang kencang melaksanakan Penerapan Syariat Islam di era kepemimpinan Bupati Patabai Pabokori.
Lima anggota DPR RI secara khusus bertandang ke Pemprov Sulsel menyerap aspirasi sekaligus mengetahui perkembangan perda penanganan zakat di Sulsel.
Ketua Rombongan Panja RUU Zakat, Yoyoh Yusroh kepada Sekretaris Provinsi Sulsel HA Muallim dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel mengemukakan, pihaknya ingin mengetahui apakah UU No.38 tahun 1999 terkait pengelolaan zakat sudah tersosialisasikan dengan baik.
Menurut Yoyoh, salah satu alasan penyusunan RUU Pengelolaan Zakat karena regulasinya sebelumnya tidak mampu memaksimalkan potensi zakat.
Aspek kerangka hukum, kebijakan dan implementasi belum terlaksana dengan baik. Pengelolaan zakat belum terarah dan terpadu, ungkap Yoyoh.
Patabai Pabokori yang pernah menjabat Bupati Bulukumba selama dua periode menjelaskan, alasan utama yang melandasi terbitnya Perda Zakat di Bulukumba karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang.
Karena berdasarkan hasil perhitungan potensi zakat delapan kali lipat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD hanya Rp12 miliar, sedangkan, perhitungan potensi zakat bisa mencapai Rp98 miliar. Sebenarnya daerah bisa hidup dari zakat meski hanya 30% dari potensi zakat. Tidak perlu lagi pajak dan retribusi,'' ujar Patabai.
Akhirnya saat itu, kami membentuk desa pelopor zakat tiap kecamatan yang diberi wewenang penuh mengelola zakat," jelasnya.
A Muallim mengemukakan, tingkat kemiskinan di Sulsel saat ini mencapai 1 juta jiwa. Pemerintah mampu menurunkan hingga 10% dalam setahun.
Karenanya peraturan mendasar terkait operasionalisasi penanganan zakat sangat diperlukan. (mg03)
Ujungpandang Ekspres, Sabtu, 8 Mei 2010
Wakil rakyat itu, tertarik khusus Bulukumba yang kencang melaksanakan Penerapan Syariat Islam di era kepemimpinan Bupati Patabai Pabokori.
Lima anggota DPR RI secara khusus bertandang ke Pemprov Sulsel menyerap aspirasi sekaligus mengetahui perkembangan perda penanganan zakat di Sulsel.
Ketua Rombongan Panja RUU Zakat, Yoyoh Yusroh kepada Sekretaris Provinsi Sulsel HA Muallim dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel mengemukakan, pihaknya ingin mengetahui apakah UU No.38 tahun 1999 terkait pengelolaan zakat sudah tersosialisasikan dengan baik.
Menurut Yoyoh, salah satu alasan penyusunan RUU Pengelolaan Zakat karena regulasinya sebelumnya tidak mampu memaksimalkan potensi zakat.
Aspek kerangka hukum, kebijakan dan implementasi belum terlaksana dengan baik. Pengelolaan zakat belum terarah dan terpadu, ungkap Yoyoh.
Patabai Pabokori yang pernah menjabat Bupati Bulukumba selama dua periode menjelaskan, alasan utama yang melandasi terbitnya Perda Zakat di Bulukumba karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang.
Karena berdasarkan hasil perhitungan potensi zakat delapan kali lipat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD hanya Rp12 miliar, sedangkan, perhitungan potensi zakat bisa mencapai Rp98 miliar. Sebenarnya daerah bisa hidup dari zakat meski hanya 30% dari potensi zakat. Tidak perlu lagi pajak dan retribusi,'' ujar Patabai.
Akhirnya saat itu, kami membentuk desa pelopor zakat tiap kecamatan yang diberi wewenang penuh mengelola zakat," jelasnya.
A Muallim mengemukakan, tingkat kemiskinan di Sulsel saat ini mencapai 1 juta jiwa. Pemerintah mampu menurunkan hingga 10% dalam setahun.
Karenanya peraturan mendasar terkait operasionalisasi penanganan zakat sangat diperlukan. (mg03)
Ujungpandang Ekspres, Sabtu, 8 Mei 2010
Labels:
DPR RI,
Komisi VIII,
RUU Pengelolaan Zakat,
zakat
Muallim : Zakat Bisa Tanggulangi Kemiskinan | Komisi VIII DPR RI Hearing Pemprov Sulsel
MAKASSAR, BKM--Panitia kerja (panja) komisi VIII DPR RI yang dipimpin Hj Yoyoh Yusroh menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan zakat. Rombongan komisi yang membidangi keagamaan, sosial, pemberdayaan perempuan, baznas dan bencana alam diterima Sekretaris daerah Pemprov Sulsel HA. Muallim di Kantor Gubernur, Jumat (7/5) kemarin.
Muallim mengemukakan, bila zakat dikelola dengan baik, maka akan dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi kemiskinan. Zakat ini merupakan suatu sumber dana untuk digunakan dalam proses kesejahteraan masyarakat.
"Dengan angka kemiskinan di Sulsel yang mencapai sekitar satu juta jiwa, tentu salah satu upaya penaggulangannya bisa dengan memanfaatkan zakat dengan sebaik mungkin. Apalagi jika didukung dengan perda tentang pengelolaan zakat itu," ujar Muallim.
Ketua rombongan panja, Hj Yoyoh Yusroh yang juga Wakil Ketua komisi VIII DPR RI mengemukakan, zakat merupakan pranata keagamaan yang berkait langsung dengan penanggulangan kemiskinan. Hal itu sejalan dengan UUD 1945 pada pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Meskipun sudah ada undang-undang tentang zakat nomor 38 tahun 1999 yang mengatur pengelolaan zakat tersebut, namun penerapannya belum maksimal. Pasalnya, belum ada sinergitas antara pemerintah dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dalam mengelola zakat tersebut.
"Komisi VIII ini membutuhkan masukan-masukan dari tokoh-tokoh di daerah ini, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tentang pengelolaan zakat yang sementara dalam pembahasan di DPR RI," kata Yoyoh.
Mantan Bupati Bulukumba, Patabai Pabokori mengusulkan, pengelolaan zakat bisa berjalan sukses jika didukung semua pihak. Terutama adanya komitmen dari kepala daerah untuk serius mengelola zakat tersebut yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Hanya perlu komitmen dari pemimpin, pasti itu sukses," ujarnya.
www.beritakotamakassar.com, Sabtu, 8 Mei 2010
Muallim mengemukakan, bila zakat dikelola dengan baik, maka akan dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi kemiskinan. Zakat ini merupakan suatu sumber dana untuk digunakan dalam proses kesejahteraan masyarakat.
"Dengan angka kemiskinan di Sulsel yang mencapai sekitar satu juta jiwa, tentu salah satu upaya penaggulangannya bisa dengan memanfaatkan zakat dengan sebaik mungkin. Apalagi jika didukung dengan perda tentang pengelolaan zakat itu," ujar Muallim.
Ketua rombongan panja, Hj Yoyoh Yusroh yang juga Wakil Ketua komisi VIII DPR RI mengemukakan, zakat merupakan pranata keagamaan yang berkait langsung dengan penanggulangan kemiskinan. Hal itu sejalan dengan UUD 1945 pada pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Meskipun sudah ada undang-undang tentang zakat nomor 38 tahun 1999 yang mengatur pengelolaan zakat tersebut, namun penerapannya belum maksimal. Pasalnya, belum ada sinergitas antara pemerintah dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dalam mengelola zakat tersebut.
"Komisi VIII ini membutuhkan masukan-masukan dari tokoh-tokoh di daerah ini, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tentang pengelolaan zakat yang sementara dalam pembahasan di DPR RI," kata Yoyoh.
Mantan Bupati Bulukumba, Patabai Pabokori mengusulkan, pengelolaan zakat bisa berjalan sukses jika didukung semua pihak. Terutama adanya komitmen dari kepala daerah untuk serius mengelola zakat tersebut yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Hanya perlu komitmen dari pemimpin, pasti itu sukses," ujarnya.
www.beritakotamakassar.com, Sabtu, 8 Mei 2010
Vaksin Meningitis | Komisi VIII Tagih Janji Kementerian Kesehatan
Senayan - Komisi VIII DPR RI akan menagih janji Kementerian Kesehatan mengenai pengadaan vaksin meningitis yang tidak mengandung bahan yang diharamkan bagi umat Islam."Kita akan mengundang Menteri Kesehatan raker dalam waktu dekat, terkait dengan vaksin meningitis itu nanti minggu depan. Kita akan tagih aja, karena tahun lalu Menkes mangatakan ada vaksin lain yang menggunakan bahan halal," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5).
Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan oleh pemerintah Arab untuk melindungi jamaah haji dari infeksi radang otak, namun formula dari vaksin tersebut ternyata menggunakan bahan dari enzim babi yang diharamkan.
Menurut Karding, jika ditemukan bahan yang halal, statusnya sudah berubah dari yang darurat menjadi tidak darurat lagi, karena sudah ada alternatif penggantinya. "MUI mengatakan kalau sekali masih darurat, kalau sudah dua kali nggak darurat lagi artinya haram," ujarnya.
Mengenai vaksin meningitis berbahan dasar halal, menurut Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh pernah diungkapkan oleh Menteri Kesehatan yang lalu Siti Fadilah Supari, bahwa tahun 2010 ini akan diusahakan menggunakan vaksin yang halal. "Kita berupaya menagih janji itu," tegasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa status hukum penggunaan vaksin meningitis bagi calon haji Indonesia, pada bulan Juli mendatang. Fatwa tersebut untuk memastikan apakah vaksin boleh diberlakukan lagi atau tidak, sementara hingga kini Komisi Fatwa MUI bersama peneliti negara Islam belum menemukan vaksin pengganti meningitis. (nof/zik)
Jurnalparlemen.com, Kamis, 6 Mei 2010
Labels:
DPR RI,
haji,
Komisi VIII,
penyelenggara ibadah haji,
vaksin meningitis